Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
184/Pdt.Bth/2023/PN Ptk YAYA ZAKARIA watiyem Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 184/Pdt.Bth/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 07 Jul. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YAYA ZAKARIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS PRIYADI, S.HYAYA ZAKARIA
Tergugat
NoNama
1watiyem
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perlawanan yang diajukan Pelawan adalah tepat dan beralasan.
  3. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik.
  4. Menyatakan membatalkan pengukuran dan sita eksekusi serta eksekusi yang dilaksanakan terhadap tanah objek sengketa yang diklaim Terlawan.
  5. Menyatakan surat Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: W17-U1/2095/HK.02/6/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang pelaksanaan pengukuran dan sita eksekusi tanah objek sengketa, juncto Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 02/Pdt.G/2016/PN Ptk tanggal 23 Agustus 2016 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  6. Menyatakan 1 (satu) bidang tanah yang diklaim Terlawan seluas 1.065 m2, yang terletak di Jalan Letjen Sutoyo RT.02/RW.01, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan batas-batas saat ini adalah:
  • Sebelah Utara, dengan tanah M.755 (hasil pemeriksaan setempat dengan tanah Ashari).
  • Sebelah Selatan, dengan tanah M.17565 (pemeriksanaan setempat dgn Budi Iskandar Ng)
  • Sebelah Timur dengan Parit/Jalan Warga (hasil pemeriksaan setempat dengan rencana Jalan/Budi Iskandar Ng/Lapangan Futsal Vigor).
  • Sebelah Barat dengan tanah Immanuel (pemeriksaan setempat dgn sekolah Immanuel),

sepanjang objek tersebut atas nama Terlawan sebagai ahli waris almarhum Ngoemar Mardadi alias Ngumar Madmardi alias Ngumar Marmadi alias Umar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

  1. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk mentaati isi putusan.
  2. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.

Atau, Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon putusan yang adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak