Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
693/Pid.Sus/2024/PN Ptk 1.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H
HARIS MAULANA Bin AMIRUDIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 693/Pid.Sus/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-7854/O.1.10.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS MAULANA Bin AMIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa HARIS MAULANA Bin AMIRUDIN, pada hari Kamis tanggal 19 September 2024, sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Alfamart beralamat di Jalan Tritura Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” terhadap 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 23.50 WIB, saat Terdakwa berada di rumahnya tiba-tiba timbul niat untuk membeli narkotika jenis shabu. Kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan KB 2150 NM milik saksi Selamat Riyadi Alias Adi dengan beralasan untuk membeli makan. Setelah Terdakwa dipinjamkan sepeda motor oleh saksi Selamat Riyadi Alias Adi, kemudian Terdakwa pergi ke Kampung Dalam Beting Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak dan sampai di rumah dinas di kampung dalam beting tersebut.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 00.20 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Kakak (DPO) dan membeli narkotika jenis shabu seharga Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) serta pipa kaca dan pipet seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dari Sdr. Kakak (DPO). Setelah itu, Terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipa kaca, 2 (dua) buah pipet plastik dan kotak bekas rokok dari Sdr. Kakak (DPO). Kemudian, Terdakwa memasukan barang yang diduga narkotika jenis shabu, pipa kaca dan pipet plastik tersebut ke dalam kotak bekas rokok tersebut lalu kotak bekas rokok tersebut digenggam ditangan kanan Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa keluar dari kampung beting menuju jalan tritura menggunakan sepeda motor hingga berhenti di Alfamart Jalan Tritura Kecamatan Pontianak Timur untuk membeli minuman karena haus.
  • Bahwa sekira pukul 00.30 bertempat di Alfamart beralamat di Jalan Tritura Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, saksi Amin Nasyroh dan saksi M. Joni Suria Hakim beserta Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak yang telah mendapatkan informasi dari informan bahwa ada seorang laki-kaki yang telah mendapatkan narkotika jenis shabu pergi keluar dari kampung beting menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna putih dan beserta ciri-cirinya, saksi Amin Nasyroh dan saksi M. Joni Suria Hakim beserta Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ternyata ditemukan kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipa kaca dan 2 (dua) buah pipet plastik dari genggaman tangan kiri Terdakwa. Setelah itu, saksi Amin Nasyroh dan saksi M. Joni Suria Hakim beserta Tim menanyakan kepada Terdakwa asal usul barang yang ditemukan oleh petugas tersebut dan dijawab oleh Terdakwa barang yang ditemukan oleh petugas tersebut didapatkan Terdakwa berupa narkotika jenis shabu seharga Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) serta pipa kaca dan pipet seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dari Sdr. Kakak (DPO) menggunakan uang milik Terdakwa di Kampung Beting dengan menggunakan sarana kendaraan sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan KB 2150 NM milik saksi Selamat Riyadi Alias Adi. Sesudah itu, saksi Amin Nasyroh dan saksi M. Joni Suria Hakim beserta Tim melakukan penggeledahan lagi namun tidak ditemukan barang terlarang lainnya. Setelahnya, saksi Amin Nasyroh dan saksi M. Joni Suria Hakim beserta Tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana tersebut diatas, tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan terhadap narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 203/BAP/MLPTK/IX/2024 tanggal 19 September 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak dan ditandatangani oleh Petugas yang melaksanakan penimbangan, Desi Artati, S.T., dan Petugas Kepolisian yang mendampingi, Muchammad Thesar Adyaksa, SH. mengetahui Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Dian Puspita Anggraeni, SE. atas nama HARIS MAULANA Bin AMIRUDIN dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram kemudian disisihkan dengan berat Netto 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji laboratorium dan sisanya dengan berat Netto 0,43 (nol koma empat tiga) gram untuk pembuktian perkara di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0690 tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si., Apt., M.H. dengan kesimpulan hasil pengujian terhadap sampel barang bukti 1 (satu) Kantong plastik klip transparan Kode A (Netto : sesuai label : 0,04 gram) berupa Kristal diduga Shabu dengan nomor kode sampel : 24.107.11.16.05.0684.K yaitu Positif Mengandung Metamfetamin (Narkotika Golongan I, sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).

 

Perbuatan Terdakwa HARIS MAULANA Bin AMIRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa HARIS MAULANA Bin AMIRUDIN, pada hari Kamis tanggal 19 September 2024, sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Alfamart beralamat di Jalan Tritura Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” terhadap 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 00.30 bertempat di Alfamart beralamat di Jalan Tritura Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, saksi Amin Nasyroh dan saksi M. Joni Suria Hakim beserta Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak yang telah mendapatkan informasi dari informan bahwa ada seorang laki-kaki yang telah mendapatkan narkotika jenis shabu pergi keluar dari kampung beting menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna putih dan beserta ciri-cirinya, saksi Amin Nasyroh dan saksi M. Joni Suria Hakim beserta Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ternyata ditemukan kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipa kaca dan 2 (dua) buah pipet plastik dari genggaman tangan kiri Terdakwa. Setelah itu, saksi Amin Nasyroh dan saksi M. Joni Suria Hakim beserta Tim menanyakan kepada Terdakwa asal usul barang yang ditemukan oleh petugas tersebut dan dijawab oleh Terdakwa barang yang ditemukan oleh petugas tersebut didapatkan Terdakwa berupa narkotika jenis shabu seharga Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) serta pipa kaca dan pipet seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dari Sdr. Kakak (DPO) menggunakan uang milik Terdakwa di Kampung Beting dengan menggunakan sarana kendaraan sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan KB 2150 NM milik saksi Selamat Riyadi Alias Adi. Sesudah itu, saksi Amin Nasyroh dan saksi M. Joni Suria Hakim beserta Tim melakukan penggeledahan lagi namun tidak ditemukan barang terlarang lainnya. Setelahnya, saksi Amin Nasyroh dan saksi M. Joni Suria Hakim beserta Tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana tersebut diatas, tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan terhadap narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 203/BAP/MLPTK/IX/2024 tanggal 19 September 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak dan ditandatangani oleh Petugas yang melaksanakan penimbangan, Desi Artati, S.T., dan Petugas Kepolisian yang mendampingi, Muchammad Thesar Adyaksa, SH. mengetahui Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Dian Puspita Anggraeni, SE. atas nama HARIS MAULANA Bin AMIRUDIN dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram kemudian disisihkan dengan berat Netto 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji laboratorium dan sisanya dengan berat Netto 0,43 (nol koma empat tiga) gram untuk pembuktian perkara di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0690 tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si., Apt., M.H. dengan kesimpulan hasil pengujian terhadap sampel barang bukti 1 (satu) Kantong plastik klip transparan Kode A (Netto : sesuai label : 0,04 gram) berupa Kristal diduga Shabu dengan nomor kode sampel : 24.107.11.16.05.0684.K yaitu Positif Mengandung Metamfetamin (Narkotika Golongan I, sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).

 

Perbuatan Terdakwa HARIS MAULANA Bin AMIRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya