Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN Ptk | TOMY ADHYTYA NUR ALAM | Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Feb. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Ptk | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Feb. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Pontianak, 06 Februari 2023 Kepada Yth: BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK Jalan Sultan Abdurrahman No.89 P o n t i a n a k. Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN; Dengan hormat, Kami yang bertandatangan di bawah ini: HERAWAN UTORO, FRANSISKUS, BAMBANG SUDIONO dan JEKSON HERIANTO SINAGA masing-masing dari seluruhnya Advokat & Konsultan Hukum pada Herawan Utoro & Rekan, beralamat di Jalan Dr.Wahidin Sudirohusodo No.18 B, Pontianak ( (0561) 6587796, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, demikian berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Januari 2023 selaku PENASIHAT HUKUM dari dan bertindak untuk dan atas nama:-------------------- TOMY ADHYTYA NUR ALAM, Laki-laki, Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kelahiran Probolinggo 01 April 1986, Pekerjaan Wiraswata, beralamat di Perum Bumi Bulu Indah B3 RT 004 RW 006 Kel/Desa Bulu, Kecamatan Krasakan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;---------------------------------------------------------------------------------------------- Untuk selanjutnya disebut-------------------------- PEMOHON PRAPERADILAN; Dengan ini mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan terhadap:---------- PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA;-------------------------------------------- CQ. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA;------------------------- CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT;----------- Untuk selanjutnya disebut-------------------------TERMOHON PRAPERADILAN; Adapun Dasar dan Alasan-alasan dari Permohonan Praperadilan ini adalah berkenaan dengan Penyidikan, Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap diri PEMOHON PRAPERADILAN (selanjutnya disebut PEMOHON) serta Penyitaan terhadap 1 (satu) Unit Tas Milik PEMOHON Yang Berisi 1 (satu) Unit HP, 1 (satu) Unit Dompet yang dilakukan oleh TERMOHON PRAPERADILAN (selanjutnya disebut TERMOHON), Yang termasuk dalam Kompetensi dan Yurisdiksi dari PRAPERADILAN, yakni sebagai berikut:
Dengan demikian sependek pengetahuan yang PEMOHON insafi, apabila diantara PEMOHON dan Perseroan tersebut terjadi suatu Perselisihan yang ditimbulkan, baik namun tidak terkecuali akibat dari adanya Hubungan Hukum tersebut, telah Disediakan suatu Mekanisme untuk Penyelesaiannya, Yang Diakui, Dijamin dan Dilindungi oleh Hukum melalui Undang-undang dan Perundang-undangan; Hal mana semestinya Dimaklumi bahwa PENGADUAN PIDANA menjadi Alternatif Terakhir, apabila Perselisihan yang terjadi dan/atau Kerugian yang ditimbulkan sudah Tidak Bisa untuk Dipulihkan, dengan demikian Pengaduan Pidana semestinya Tidak Boleh dimaknai dan disalahgunakan sebagai Alat dan/atau Manuver Yuridis untuk Menghilangkan dan/atau Menghalangi hak normatif PEMOHON
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |