Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Ptk DARYL DOMICKAN ANAK LINGGANG Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Cq Kepala Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DARYL DOMICKAN ANAK LINGGANG
Termohon
NoNama
1Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Cq Kepala Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Pontianak

Di -

            Pontianak

 

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini : -------------------------------------------

Dr. ALI MURTADLO, S.H., M.H.

FAHRURRAZI, S.H.

IWAN SAPUTRA, S.H., M.H.

RISNANDA NURMAJDIA, S.H., M.H

HAFIZ RAHMAN, S.H

 

Advokat / Pengacara pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum “Dr. ALI MURTADLO, S.H., M.H. & REKAN” beralamat di Jalan Jahri Saleh Komplek Anggrek No.01 RT.019 RW.002 Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan,. (domisili) Jl. Sultan Syarif Abdurahman No. 12.D Lt.II, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Agustus 2024, bertindak untuk dan atas nama: --------------------------------------------------------

DARYL DOMICKAN Alias YUT ANAK LINGGANG, Nomor MyKAD IC 980324-13-6075, Tempat tanggal lahir Serawak, 24 Maret 1998, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Malaysia, bertempat tinggal di LOT 4662, Bandar Baru Permyjaya, Miri, Serawak, Malaysia; ------------------------

Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- PEMOHON;

 

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap : ----------------

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL Cq. KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT, beralamat di Jl. Parit H. Husin II, Komplek Alex Griya Permai III, F.1, Bangka Belitung Darat, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, 78116; --

Untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------------- TERMOHON;

Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan Permohonan Praperadilan pada pokoknya sebagai berikut: ­--------------------------------------

 

  1. LANDASAN FILOSOFIS PERMOHONAN PRAPERADILAN
  1. Bahwa harus dipahami bahwa landasan filosofis Hukum Acara Pidana bukanlah untuk memproses pelaku tindak pidana, melainkan untuk mengawasi tindakan sewenang-wenang negara dalam hal ini adalah aparat penegak hukum terhadap individu.

 

  1. Bahwa landasan filosofis tersebut didasarkan pada fungsi instrumentasi asas legalitas dalam hukum acara pidana yang mengandung makna bahwa dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang aparat penegak hukum boleh melakukan tindakan terhadap individu yang diduga melakukan tindak pidana dengan tetap merujuk pada due process of law yang berlaku universal.

 

  1. Bahwa disadari ataupun tidak bekerjanya hukum acara pidana, sedikit banyaknya akan mengekang hak asasi manusia karena seseorang yang dinyatakan sebagai tersangka dapat dilakukan upaya paksa mulai dari penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening sampai pada penangkapan dan penahanan padahal belum tentu hasil akhir dari proses tersebut akan menyatakan bahwa tersangka bersalah.

 

  1. Bahwa berdasarkan bekerjanya hukum acara pidana yang demikian, sifat dan karakteristik hukum acara pidana selalu berasaskan sifat keresmian dengan merujuk pada tiga postulat mendasar yaitu lex scripta yang berarti hukum acara pidana haruslah tertulis, lex certa yang berarti hukum acara pidana haruslah jelas atau tidak ambigu dan lex stricta yang berarti hukum acara pidana harus ditafsirkan secara ketat.

 

  1. Bahwa perlu dipahami dan diketahui pula, lahirnya lembaga praperadilan terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus Act dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah Pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia.

 

  1. Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP, Bab XII Bagian Kesatu KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (in casu Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini Pemohon. Lembaga Praperadilan yang terdapat di dalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasarnya menjelaskan bahwa di dalam masyarakat yang beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang.

 

  1. Bahwa keberadaan lembaga praperadilan sebenarnya memberikan peringatan agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku.

 

  1. Bahwa apa yang telah diuraikan di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam Konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya juga menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi:
  1. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  1. “Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.”

Juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6 yang berbunyi:

“...Pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantapnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.

Pihak Dipublikasikan Ya