Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.Sus/2026/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.FETTY HIMAWATI, S.H., M.H
3.NOPITA MESTI, S.H.
SYAHRUL A. RANI Bin UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4549/O.1.10/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2FETTY HIMAWATI, S.H., M.H
3NOPITA MESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL A. RANI Bin UMAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa terdakwa SYAHRUL A. RANI Bin UMAR pada hari Minggu  tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 19.30 Wib setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak ,Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 18.20 wib Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Soul GT KB 3271 YT pergi dari rumahnya di Jalan Raya Sungai Burung RT 02/ RW 02 Kel. Segedong Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat menuju daerah Kampung Beting  Kecamatan

 

Pontianak Timur, Kota Pontianak ,Kalimantan Barat dengan tujuan hendak membeli Narkotika , sekira pukul 19.30 Wib terdakwa sampai di Kampung Beting Terdakwa menuju ke sebuah lapak yang biasa dipanggil Abang (DPO)  yang menjual narkotika, sesampainya dilapak terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr. Abang (DPO) ,tidak lama kemudian sdr. Abang DPO memberikan Terdakwa  1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut digunakan langsung oleh terdakwa hingga habis selanjutnya terdakwa , pergi dari lapak Abang (DPO) dijalan Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang merupakan penjual narkotika jenis ekstasi namun Terdakwa tidak mengetahui nama penjualnya tersebut lalu Terdakwa membeli 1 (satu) butir ekstasi dengan memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian seorang laki-laki tersebut memberikan 1 (satu) bungkus klip transparan berisi 1 (satu) butir ekstasi warna coklat kepada terdakwa dan terdakwa simpan 1 (satu) bungkus klip transparan berisi 1 (satu) butir ekstasi warna coklat Terdakwa didalam saku belakang sebelah kiri celana yang digunakan terdakwa, kemudian terdakwa berjalan lagi dan saat didepan Masjid Jami Kampung Beting Terdakwa bertemu dengan saksi Hendry dan saksi Deby yang mana saksi Hendry dan saksi Deby menawarkan gadai 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam kepada Terdakwa , dan saat itu Terdakwa tertarik untuk menerima handphone yang ditawarkan tersebut kemudian Terdakwa mengajak saksi Hendri dan saksi Deby tersebut  pergi ke jalan Kota Baru untuk mengambil uang membayar handphone tersebut, lalu Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor miliknya  mengajak saksi Hendri untuk berboncengan dengan dirinya, sedangkan saksi Deby membonceng sdr. Boy (DPS) teman Terdakwa yang saat itu ada disana lalu diajak terdakwa ikut. kemudian Terdakwa bersama saksi Hendri, saksi Deby dan sdr. Boy (DPS) pergi menuju jalan Kota Baru, dan sekira pukul 23.00 Wib saat didepan Bank BTN jalan Imam Bonjol Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, sepeda motor Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang laki-laki yang merupakan anggota polisi, kemudian salah satu anggota polisi yakni  saksi Chakra langsung memegang tangan Terdakwa namun Terdakwa berontak berusaha melepaskan diri  dan terdakwa juga berusaha memasukkan tangan kirinya kedalam saku belakang celana Terdakwa dari saku celana tersebut terdakwa berhasil menggenggam 1 (satu) bungkus plastik klip transparan bersikan 1(satu) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat lalu terdakwa memaksa memasukkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan bersikan 1(satu) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat kedalam mulut terdakwa saat itu saksi Chakra   berusaha mencegah namun 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan 1(satu) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat berhasil ditelan oleh Terdakwa, dan saksi Chakra langsung berkata kepada anggota polisi lain  “ Barang ditelan, barang ditelan” dan saat itu Terdakwa masih memberontak untuk melepaskan diri hingga Terdakwa terduduk diaspal jalan, saksi Deby yang juga sedang diamankan oleh polisi berada didekat Terdakwa berkata kepada anggota polisi “ bang tuh ada yang jatuh tuh bang” sambil saksi Deby menunjuk kearah 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk warna hijau diduga narkotika didekat posisi kaki terdakwa, mendengar dan melihat yang ditunjuk oleh saksi Deby lalu saksi Chakra meminta Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk warna hijau diduga narkotika tersebut akan tetapi Terdakwa tidak mau, dan akhirnya saksi Chakra mengambil 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk warna hijau diduga narkotika tersebut lalu diperlihatkan dan ditanyakan milik siapa barang tersebut kepada Terdakwa, terdakwa tidak mengakui bahwa 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk warna hijau diduga narkotika tersebut milik Terdakwa.  lalu diperlihatkan kepada saksi Deby yang melihat , saksi Deby menjelaskan saksi Deby melihat  saat Terdakwa merogoh saku belakang celana Terdakwa  selain 1 (satu) bungkus plastik  yang bersikan 1(satu) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat ditelan terdapat  1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk warna hijau diduga narkotika yang terlepas dari tangan kiri Terdakwa terjatuh ke aspal saat itu. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak/pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ekstasi tersebut serta pekerjaan Terdakwa tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

 

  • Bahwa terhadap narkotika yang ditemukan telah dilakukan penimbangan yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 008/BAP/METRO/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal yang ditandatangani oleh Desi Artati, ST. selaku Petugas Pelaksana Penimbangan dengan didampingi oleh Randie Permana selaku Petugas Kepolisian yang mendampingi dan diketahui oleh DIAN PUSPITA ANGGRAENI, SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan hasil :

Penimbangan 1 (satu) klip plastic transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk Narkotika jenis Ekstasi dengan total berat Netto 0,17 gram yang ditandai dengan kode 1. Dari klip kode 1 disisihkan sebanyak 0,03 gram kedalam 1 (satu) klip plastic transparan yang diberi kode A untuk Pengujian Laboraturium. Sisanya dengan berat Netto 0,14 gram diberi kode 1 untuk pembuktian dipersidangan.

  • Bahwa selanjutnya terhadap narkotika yang ditemukan kemudian dilakukan uji laboratorium yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 21/NNF/2026 tanggal 13 Januari 2026 telah melakukan pemeriksaan terhadap :

1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A) berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna hijau  dengan berat netto 0,03 gram, diberi nomor barang bukti 28/2026/NF.

 

Barang bukti disita dari : SYAHRUL A RANI BIN UMAR.

Hasil Pemeriksaan :

No.

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Konfirmasi

1.

28/2026/NF

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan :

28/2026/NF,- berupa serbuk warna hijau tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal II ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------

 

----ATAU-----

KEDUA :

------- ------- Bahwa terdakwa SYAHRUL A. RANI Bin UMAR pada hari Minggu  tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 23.00 Wib setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di depan Bank BTN Jalan Imam Bonjol Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu Tanggal 11 Januari 2026 saksi Chakra dan saksi Ipanda yang merupakan anggota polisi satresNarkoba Polres Pontianak mendapatkan informasi dari masyarakat , ada orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah membawa narkotika, lalu dilakukan penyelidikan saksi Chakra dan saksi Ipanda serta anggota polisi lainnya menyusuri jalan keluar dari arah Kampung Beting, tidak lama kemudian saat dijalan Imam Bonjol saksi Chakra dan anggota polisi melihat ada orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah Nomor Polisi KB 3271 YT lalu anggota polisi langsung mengikutinya, dan saat didepan Bank BTN Jalan Imam Bonjol Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak  saksi Chakra langsung menghentikan sepeda motor yang sedang dikendarai oleh terdakwa yang saat itu berboncengan dengan saksi Hendri, setelah berhenti saksi Chakra langsung memegang tangan Terdakwa, sedangkan anggota polisi lain mengamankan saksi Hendri, yang

 

berboncengan dengan terdakwa dan saksi Deby yang saat itu juga sedang mengendarai sepeda motor beriringan dengan sepeda motor Terdakwa, lalu saat itu terdakwa langsung dipegang oleh  saksi Chakra memegang tangan Terdakwa namun Terdakwa berontak berusaha melepaskan diri dan terdakwa juga berusaha memasukkan tangan kirinya kedalam saku belakang celana Terdakwa dari saku celana tersebut terdakwa berhasil menggenggam 1 (satu) bungkus plastik klip transparan bersikan 1(satu) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat lalu terdakwa memaksa memasukkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan bersikan 1(satu) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat kedalam mulut terdakwa saat itu saksi Chakra   berusaha mencegah namun 1 (satu) bungkus plastik klip transparan bersikan 1(satu) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat berhasil ditelan oleh Terdakwa, dan saksi Chakra langsung berkata kepada anggota polisi lain  “ Barang ditelan, barang ditelan” dan saat itu Terdakwa masih memberontak untuk melepaskan diri hingga Terdakwa terduduk diaspal jalan, saksi Deby yang juga sedang diamankan oleh polisi berada didekat Terdakwa berkata kepada anggota polisi “ bang tuh ada yang jatuh tuh bang” sambil saksi Deby menunjuk kearah 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk warna hijau diduga narkotika didekat posisi kaki terdakwa, mendengar dan melihat yang ditunjuk oleh saksi Deby lalu saksi Chakra meminta Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk warna warna hijau narkotika jenis ekstasi tersebut akan tetapi Terdakwa tidak mau, dan akhirnya saksi Chakra mengambil 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk warna hijau diduga narkotika tersebut lalu diperlihatkan dan ditanyakan milik siapa barang tersebut kepada Terdakwa, terdakwa tidak mengakui bahwa 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk warna hijau diduga narkotika tersebut milik Terdakwa.  lalu diperlihatkan kepada saksi Deby yang melihat , saksi Deby menjelaskan saksi Deby melihat  saat Terdakwa merogoh saku belakang celana Terdakwa  selain 1 (satu) bungkus plastik  yang bersikan 1(satu) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat ditelan terdapat  1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk warna hijau diduga narkotika yang terlepas dari tangan kiri Terdakwa terjatuh ke aspal saat itu.

  • Lalu anggota polisi menanyakan kepada terdakwa apa yang ditelan oleh Terdakwa diakui terdakwa, Terdakwa menelan narkotika jenis ekstasi, yang kemudian Terdakwa dibawa kerumah saksi Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan setelah pemeriksaan Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak/pejabat yang berwenang dalam dalam memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ekstasi tersebut serta pekerjaan Terdakwa tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa terhadap narkotika yang ditemukan telah dilakukan penimbangan yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 008/BAP/METRO/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal yang ditandatangani oleh Desi Artati, ST. selaku Petugas Pelaksana Penimbangan dengan didampingi oleh Randie Permana selaku Petugas Kepolisian yang mendampingi dan diketahui oleh DIAN PUSPITA ANGGRAENI, SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan hasil :

Penimbangan 1 (satu) klip plastic transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk Narkotika jenis Ekstasi dengan total berat Netto 0,17 gram yang ditandai dengan kode 1. Dari klip kode 1 disisihkan sebanyak 0,03 gram kedalam 1 (satu) klip plastic transparan yang diberi kode A untuk Pengujian Laboraturium. Sisanya dengan berat Netto 0,14 gram diberi kode 1 untuk pembuktian dipersidangan.

 

  • Bahwa selanjutnya terhadap narkotika yang ditemukan kemudian dilakukan uji laboratorium yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 21/NNF/2026 tanggal 13 Januari 2026 telah melakukan pemeriksaan terhadap :

1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A) berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna hijau  dengan berat netto 0,03 gram, diberi nomor barang bukti 28/2026/NF.

 

 

 

Barang bukti disita dari : SYAHRUL A RANI BIN UMAR.

Hasil Pemeriksaan :

No.

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Konfirmasi

1.

28/2026/NF

(+) Positif Metamfetamina

 

 

Kesimpulan :

28/2026/NF,- berupa serbuk warna hijau tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------

 

------ATAU------

     KETIGA

Bahwa terdakwa SYAHRUL A. RANI Bin UMAR pada hari Minggu  tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 23.00 Wib setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di depan Bank BTN di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana setiap penyalahguna  Narkotika  Golongan I bagi diri sendiri  ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai beriku :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 18.20 wib Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Soul GT KB 3271 YT pergi dari rumahnya di Jalan Raya Sungai Burung RT 02/ RW 02 Kel. Segedong Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat menuju daerah Kampung Beting  Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak ,Kalimantan Barat dengan tujuan hendak membeli Narkotika , sekira pukul 19.30 Wib terdakwa sampai di Kampung Beting Terdakwa menuju ke sebuah lapak yang biasa dipanggil Abang (DPO)  yang menjual narkotika, sesampainya dilapak terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr. Abang (DPO) ,tidak lama kemudian sdr. Abang DPO memberikan Terdakwa  1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut digunakan langsung oleh terdakwa dengan cara menggunakan alat bong yang ada di lapak sdr. Abang (DPO) terdakwa memasaukkan sabu tersebut kedalam pipa kaca yang terhubung alat bong lalu bawah pipa kaca dibakar menggunakan korek api gas sehingga mengeluarkan asap, lalu asap tersebut di hisap oleh terdakwa menggunakn bong seperti merokokj dilakukan secara berulang  hingga habis setelah selesai selanjutnya terdakwa , pergi dari lapak Abang (DPO) saat diperjalanan di depan Bank BTN di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat sekira jam 23.00 Wib  Terdakwa diaman kan oleh anggota polisi satresNarkoba Polres Pontianak saat terdakwa ditangkap dipegang oleh saksi Chakra yang merupakan anggota polisi, Terdakwa berontak berusaha melepaskan diri dan terdakwa juga berusaha memasukkan tangan kirinya kedalam saku belakang celana Terdakwa dari saku celana tersebut terdakwa berhasil menggenggam 1 (satu) bungkus plastik klip transparan bersikan 1(satu) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat lalu terdakwa masukkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan bersikan 1(satu) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat kedalam mulut terdakwa dan ditelan paksa oleh Terdakwa.  yang kemudian Terdakwa langsung dibawa kerumah sakit Bhayangkara oleh anggota polisi untuk dilakukan pemeriksaan Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut. dan setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasa keringatan.
  • Bahwa terdakwa  tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

 

  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine  Nomor : Sket/ 2/I/2026/Rs.Bhy tanggal 11 Janauari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Fujianto selaku dokter pemeriksa setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap Terdakwa didapatkan hasil Positif Ampethamine dan Postif Methamphetamin  (Termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
  • Berdasarkan hasil Resume Medis Pasien Rawat Jalan Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak Polda Kalbar tanggal 11 Januari 2026 atas nama Syahrul A. Rani No rekam Medis :
  1. Diagnosa Masuk : Post konsumsi Narkotika (Dng Abuse)
  2. Tindakan yang dilakukan : Pasang NGT, Pasang DC, cek urine dengan hasil cairan kecoklatan lebih kurang 1000 ml.
  3. Diagnosa keluar : Divg abuse

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya