Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
343/Pid.B/2024/PN Ptk | 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H. 2.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H. 3.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK |
SRI ISWANTO ALS KIPLI BIN M JAFAR SIDIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 343/Pid.B/2024/PN Ptk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3819/O.1.10.3/Eoh.2/06/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ------- Bahwa ia terdakwa SRI ISWANTO Alias KIPLI Bin M JAFAR SIDIK pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 01.15 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Yayasan Pengabdi Sesama Manusia, Jalan Tamar No 8 RT/RW 08/002 Kelurahan Tengah Kecamatan Kota Pontianak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk mencapai barang yang diambilnya dengan merusak, membongkar, memecah, atau memanjat, atau memakai kunci palsu, pidana penjara yang dirumuskan pada pasal 363 dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau Sebagian dari pidana yang di jatuhkan kepadanya perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP Jo Pasal 486 KUHP.---------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |