Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
309/Pdt.P/2024/PN Ptk Shabika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 309/Pdt.P/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk menggati nama anak pemohon yang semula ELEANORE RUBY NAWADSKHA lahir di Pontianak pada tanggal 24 Januari 2022 merupakan anak ke dua dari ibu SHABIKA menjadi ALEEYA RUBY JENNAIRA lahir di Pontianak pada tanggal 24 Januari 2022 merupakan anak ke dua dari ibu SHABIKA.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan penggantian nama anak pemohon tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini seluruhnya kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak