Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2024/PN Ptk PT BPR UNIVERSAL KALBAR 1.FATIMAH
2.AMIRULLLAH MURZAIM
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR UNIVERSAL KALBAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FATIMAH
2AMIRULLLAH MURZAIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.057.663,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor 151/KA/2021, serta mengikat Penggugat dan Para Tergugat yang dibuat di hadapan Notaris Budi Perasetiyono, S.H. pada tanggal 06 Oktober 2021 di Kota Pontianak;----------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi kepada Penggugat;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan sah sebagai jaminan hutang Para Tergugat kepada Penggugat sebuah objek tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik Nomor 7890/Siantan Hulu, Surat Ukur Nomor 06507/S.Hulu/2010, Tanggal 26-02-2010 , yang terletak di Gang Amal, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;-------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas, langsung dan tanpa syarat kepada Penggugat berupa seluruh pokok hutang, bunga hutang, denda dan kerugian materiil Penggugat sejumlah Rp. 125.057.663,- (seratus dua puluh lima juta lima puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pokok HutangRp. 79.182.729,-

Tunggakan BungaRp.23.482.893,-

Bunga berjalanRp.1.615.016,-

  •  

Kerugian materiilRp.2.224.000,-

 

7. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek jaminan atau agunan hutang Para Tergugat kepada Penggugat berupa objek tanah dan bangunan Hak Milik Nomor 7890/Siantan Hulu, Surat Ukur Nomor 06507/S.Hulu/2010, Tanggal 26-02-2010 , yang terletak di Gang Amal, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, untuk segera mengosongkan objek tanah dan bangunan tersebut, bila perlu dengan bantuan alat negara, apabila Para Tergugat tidak melaksanakan pembayaran seluruh pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan kerugian materiil kepada Penggugat sebagaimana mestinya; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

8. Menetapkan dan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 7890/Siantan Hulu, Surat Ukur Nomor 06507/S.Hulu/2010, Tanggal 26-02-2010 , yang terletak di Gang Amal, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat; ---------------------------------------------------------------------

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 500.000,- (limaratus ribu rupiah) per hari, apabila Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap; --------------------------------------------------------------------------------

 10.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-------

 

SUBSIDAIR :

Atau; apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak