Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
686/Pid.B/2024/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.IRINA OKTATIANI, S.H.
3.TIORISKA SINAGA, S.H
1.GUSTI RANDA Bin AGUS SALIM
2.SAPARIANDI BIN AGUS SALIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 686/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-7848/O.1.10.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2IRINA OKTATIANI, S.H.
3TIORISKA SINAGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI RANDA Bin AGUS SALIM[Penahanan]
2SAPARIANDI BIN AGUS SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I Gusti Randa bin Agus Salim bersama-sama dengan terdakwa II Sapariandi bin agus Salim, pada hari Jumat, tanggal 6 September 2024, sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Hairul Saleh yang terletak di Jalan Tabrani Ahmad di simpang gang Maria II Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Barat, kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula terdakwa Gusti Randa bin Agus Salim membeli masako ditoko milik saksi Warikun bersama terdakwa Sapariandi Bin Agus Salim dengan berjalan kaki kemudian sekitar beberapa hari lagi sekira pukul 01.00 wib terdakwa I Gusti Randa bin Agus Salim dan terdakwa Sapariandi bin Agus Salim datang kembali ke toko milik saksi Warikun sambil mensurvey sekitar tokonya lalu saat itu terdakwa I Gusti Randa bin Agus Salim mengatakan ke terdakwa Sapariandi bin Agus Salim dengan mengatakan “Kau berani ndak bengkas warung ni“ dan terdakwa Sapariandi bin Agus Salim menjawab “Tak berani bang masih ade orang tu” kemudian kami pulang selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 05 tanggal 2024 sekira pukul 17.30 wib terdakwa Gusti Randa bin Agus Salim dan trsangka Sapariandi bin Agus Salim berjalan kaki di daerah PSP Kecamatan Pontianak Kota lalu bertemu dengan sdr ANDIKA (Dpo) yang sedang bekerja sebagai tukang parkir lalu terdakwa Gusti Randa bin Agus Salim mengatakan ke sdr. ANDIKA “Ndi cari gambaran yok“ lalu dijawab oleh sdr. ANDIKA dengan mengatakan “Ayok, aku ade Sentar ni name gak cari gambaran, tunggu lah lok“ setelah itu terdakwa Gusti Randa bin Agus Salim dan terdakwa Sapariandi bin Agus Salim duduk menunggu sdr. Andika selesai bekerja parkir kemudian sekira pukul 20.00 Wib dengan berjalan kaki setelah itu terdakwa Sapariandi bin Agus Salim mengatakan kepada terdakwa Gusti Randa bin Agus Salim dengan mengatakan “Bang cobe tanya Andi berani ndak bengkas warung tu“ dan terdakwa Gusti Randa bin Agus Salim menjawab “Iyelah cobe lah lok abang tanya“ kemudian sambil berjalan terdakwa Gusti Randa bin Agus Salim merangkul sdr. ANDIKA  mengatakan “Ndi berani ndak kau bengkas Warung di Tabrani“ lalu sdr. ANDIKA  bilang “Ayok lah  kalok memang ade jadikan“ dan terdakwa Gusti Randa bin Agus Salim bilang “Ah yok lah aku tunjukan warungnya“ selanjutnya sekira pukul 01.00 Wib sampai di toko Hairul Saleh milik saksi Warikun yang terletak di jalan Tabrani Ahmad di Samping Gang Maria II Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Barat lalu terdakwa Gusti Randa bin agus Salim dan terdakwa Sapariandi bin agus Salim bersama sdr. Andika mendekati toko milik Warikun kemudian terdakwa Gusti Randa menyerahkan 1 (satu) batang besi Ulir 12 kepada sdr. ANDIKA , kemudian terdakwa Gusti Randa bin Agus Salim mengawasi situasi sekitar toko tersebut selanjutnya sdr. ANDIKA  mematikan lampu depan kemudian menjebol dinding pintu  pintu yang terbuat dari triplek dengan besi ulir yang diberikan sebelumnya oleh terdakwa Gusti Randa bin Agus Salim didampingi terdakwa Sapariandi bin agus Salim hingga dinding pintu  triplek jebol dan rusak setelah itu langsung masuk ke dalam toko dan didalam toko tersebut lalu terdakwa Sapariandi bin Agus SAlim dan sdr. Andika mengambil barang milik saksi Wakirun tanpa seijin dan sepengetahuannya berupa rokok sebanyak 15 (Lima belas) bungkus dengan merk Sampoerna sebanyak 8 (Delapan) bungkus) dan rokok merk Surya sebanyak 7 (tujuh) bungkus lalu memasukkan dalam 1 (Satu) buah kantong plastik lalu terdakwa Sapariandi dan sdr. Andika melihat dalam laci kasir sejumlah uang dalam berbagai pecahan dengan total berjumlah Rp.1.300.000,00 (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) setelah mengambilnya lalu terdakwa Sapariandi bin Agus Salim dan sdr. Andika keluar dari lubang dinding pintu yang sebelumnya sudah dirusak dan membawanya pergi menjauh menuju ke daerah dibelakang Ramayana di Pinggiran Sungai Kapuas kemudian membagi hasil kejahatan yang telah berhasil dibawanya dengan pembagian terdakwa I Gusti Randa bin Agus Salim mendapatkan uang sejumlah Rp. 110.000 (Seratus sepuluh ribu rupiah) dan Rokok 7 (Tujuh)  bungkus sedangkan terdakwa Sapariandi bin Agus Salim mendapatkan uang sebesar Rp.240.000,- (Dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan rokok 4 (Empat) bungkus setelah itu sdr. ANDIKA  mendapatkan sisanya lalu pergi meninggalkan terdakwa I Gusti Randa bin agus Salim dan terdakwa II Sapariandi bin Agus Salim dan uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa kemudian sekitar tanggal 13 September 2024 terdakwa I Gusti Randa bin agus Salim dan terdakwa II Sapariandi bin Agus Salim ditangkap oleh warga karena mengambil besi rongsok di gudang jalan Karet Pontianak Barat setelah itu diakui bahwa sebelumnya juga telah mengambil barang milik saksi Warinku selanjutnya terdakwa I Gusti Randa bin Agus Salim dan terdakwa II Sapariandi bin Agus Salim diamankan oleh pihak yang berwajib guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.     
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Wakirun mengalami kerugian sebesar Rp.1.820.000,- (Satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).

 

-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4,5 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya