| Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa terdakwa SAHRONDI Alias RONDI Bin RUSLI, pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Parwasal Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa berawal terdakwa melihat postingan di marketplace facebook saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO dengan isi postingan menjual 1 ( satu) buah handpone merek Samsung S24 Ultra IMEI 353578855180830 miliknya, lalu terdakwa menghubungi saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO melalui facebook dengan mengatakan kalau terdakwa berminat membeli handpone tersebut, selanjutnya terdakwa menentukan tempat untuk bertemu dengan saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO yaitu di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Parwasal Kelurahan Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara. Kemudian sekira jam 21.00 Wib terdakwa pun bertemu dengan saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO di rumah terdakwa kemudian terjadilah tawar menawar harga antara terdakwa dan saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO sehingga disepakatilah harga handpone tersebut senilai Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah) dan setelah sepakat harga kemudian terdakwa meminjam handpone milik saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO dengan alasan terdakwa akan mengecek handpone tersebut masih kredit atau sudah lunas, selanjutnya saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO pun meminjamkan 1 ( satu) buah handpone merek Samsung S24 Ultra IMEI 353578855180830 miliknya kepada terdakwa dan setelah 1 ( satu) buah handpone merek Samsung S24 Ultra IMEI 353578855180830 tersebut ada dalam penguasaan terdakwa lalu terdakwa naik ke lantai 2 rumah terdakwa sementara saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO disuruh untuk menunggu di ruang tamu rumah terdakwa. Kemudian pada saat terdakwa berada di lantai 2 rumah terdakwa tersebut timbulah niat terdakwa untuk memiliki handpone tersebut, lalu secara diam-diam terdakwa keluar lewat pintu kamar terdakwa di lantai atas lalu terdakwa meloncat kebawah dengan membawa pergi 1 ( satu) buah handpone merek Samsung S24 Ultra IMEI 353578855180830 milik saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO, selanjutnya terdakwa dengan berjalan kaki menuju pangkalan Speed di Parit Pekong lalu terdakwa naik Speed menuju daerah Baladewa Kec. Pontianak Timur dan sesampainya di Baladewa kemudian terdakwa menghubungi Sdr. UNTUNG (DPO) untuk menjual 1 ( satu) buah handpone merek Samsung S24 Ultra IMEI 353578855180830 tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO dan saat itu Sdr. UNTUNG bersedia membeli handpone tersebut dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan setelah terdakwa menerima uang hasil penjualan handphone milik korban tersebut selanjutnya uang tersebut terdakwa gunakan untuk bermain judi online hingga habis.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa terdakwa SAHRONDI Alias RONDI Bin RUSLI, pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Parwasal Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, meggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, atau menghapus piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa melihat postingan di marketplace facebook saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO dengan isi postingan menjual 1 ( satu) buah handpone merek Samsung S24 Ultra IMEI 353578855180830 miliknya, kemudian terdakwa menghubungi saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO melalui facebook seolah-olah terdakwa berminat hendak membeli handpone tersebut, selanjutnya terdakwa mengajak bertemu saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO di rumah terdakwa di Jalan Parwasal Kelurahan Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara dengan alasan untuk mengecek kondisi handphone yang hendak dibelinya tersebut. Kemudian sekira jam 21.00 Wib terdakwa pun bertemu dengan saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO di rumah terdakwa kemudian terjadilah tawar menawar harga antara terdakwa dan saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO sehingga disepakatilah harga handpone tersebut senilai Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah) dan setelah sepakat harga lalu terdakwa meminjam handpone milik saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO dengan berpura-pura akan mengecek apakah handphone milik saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO tersebut apakah masih kredit atau sudah lunas, kemudian saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO yang percaya dengan kata-kata terdakwa pun menyerahkan 1 ( satu) buah handpone merek Samsung S24 Ultra IMEI 353578855180830 miliknya kepada terdakwa, setelah itu terdakwa membawa handphone tersebut naik ke lantai 2 rumahnya sementara saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO disuruh menunggu di ruang tamu rumah terdakwa. Dan pada saat berada di lantai 2 lalu secara diam-diam terdakwa keluar lewat pintu kamar terdakwa di lantai atas lalu terdakwa meloncat kebawah dengan membawa pergi berupa 1 ( satu) buah handpone merek Samsung S24 Ultra IMEI 353578855180830 dengan berjalan kaki menuju pangkalan Speed di Parit Pekong lalu terdakwa naik Speed menuju daerah Baladewa Kec. Pontianak Timur dan sesampainya di Baladewa kemudian terdakwa menghubungi Sdr. UNTUNG (DPO) untuk menjual 1 ( satu) buah handpone merek Samsung S24 Ultra IMEI 353578855180830 milik saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO tersebut dan saat itu Sdr. UNTUNG bersedia membeli handpone tersebut dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga terdakwa menjadi untung menerima uang hasil penjualan 1 ( satu) buah handpone merek Samsung S24 Ultra IMEI 353578855180830 milik saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO tersebut dan saat ini uang hasil penjualan tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk bermain judi online.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JAINURI RAGIL PRAYOGO mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------- |