Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI Kanca Pontianak 1.Amnur
2.Depi Pitriani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI Kanca Pontianak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Amnur
2Depi Pitriani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 159.206.735,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 159.206.735 ( Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 117.500.000 ( Seratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 41.706.735 ( Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada

Penggugat;

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.


Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 117.500.000 ( Seratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 41.706.735 ( Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada

Penggugat;

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.


Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak