Dakwaan |
Pertama:
------- Bahwa ia terdakwa ANDRY Als AAN Bin SAHARI pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Surau Sodikul Wakdilamit yang beralamat di Jl. Dharma Putra Gg. Dharma Putra 7 Rt.001 Rw.027 Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang untuk mencapai barang yang diambilnya dengan merusak, membongkar, memecah, atau memanjat, atau memakai kunci palsu, pidana penjara yang dirumuskan pada pasal 363 dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau Sebagian dari pidana yang di jatuhkan kepadanya perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa ANDRY Als AAN Bin SAHARI yang pada saat itu melintasi di Surau Sodikul Wakdilamit yang beralamat di Jl. Dharma Putra Gg. Dharma Putra 7 Rt.001 Rw.027 Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara dengan berjalan kaki ke Surau Sodikul Wakdilamit tersebut. Setelah sampai terdakwa langsung masuk kedalam Surau tersebut dalam keadaan sepi dan kemudian melihat terdapat 1 (satu) Unit Kipas Angin Merk Regency yang berada di dinding Surau sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil barang tersebut. Kemudian terdakwa memanjat jendela surau sebagai pijakan kaki untuk menggapai 1 (satu) Unit Kipas Angin Merk Regency selanjutnya Terdakwa melepaskan 1 (satu) Unit Kipas Angin Merk Regency tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Obeng untuk melepaskan baut-baut yang ada pada kipas angin. Kemudian setelah terdakwa melepaskan kipas angin tersebut dari dinding surau kemudian terdakwa berjalan menuju ke belakang Surau dan melihat 1 (satu) Unit Ampli Merk Toa. kemudian terdakwa mengambil dan membawa pergi 1 (satu) Unit Ampli Merk Toa dan 1 (satu) Unit Kipas Angin Merk Regency keluar dari area surau.
- Bahwa terdakwa pernah dinyatakan bersalah sebelumnya pada tahun 2018 di Pengadilan Negeri Pontianak dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara. Dan pada tahun 2020 di Pengadilan Negeri Pontianak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Ampli Merk Toa dan 1 (satu) Unit Kipas Angin Merk Regency milik Surau Sodikul Wakdilamit tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pengurus Surau Sodikul Wakdilamit ataupun Masyarakat lingkungan sekitar surau sehingga Surau Sodikul Wakdilamit mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Jo Pasal 486 KUHP.---------
ATAU
Kedua:
------- Bahwa ia terdakwa ANDRY Als AAN Bin SAHARI pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Surau Sodikul Wakdilamit yang beralamat di Jl. Dharma Putra Gg. Dharma Putra 7 Rt.001 Rw.027 Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, pidana penjara yang dirumuskan pada pasal 362 dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau Sebagian dari pidana yang di jatuhkan kepadanya perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa ANDRY Als AAN Bin SAHARI yang pada saat itu melintasi di Surau Sodikul Wakdilamit yang beralamat di Jl. Dharma Putra Gg. Dharma Putra 7 Rt.001 Rw.027 Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara dengan berjalan kaki ke Surau Sodikul Wakdilamit tersebut. Setelah sampai terdakwa langsung masuk kedalam Surau tersebut dalam keadaan sepi dan kemudian melihat terdapat 1 (satu) Unit Kipas Angin Merk Regency yang berada di dinding Surau sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil barang tersebut. Kemudian terdakwa memanjat jendela surau sebagai pijakan kaki untuk menggapai 1 (satu) Unit Kipas Angin Merk Regency selanjutnya Terdakwa melepaskan 1 (satu) Unit Kipas Angin Merk Regency tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Obeng untuk melepaskan baut-baut yang ada pada kipas angin. Kemudian setelah terdakwa melepaskan kipas angin tersebut dari dinding surau kemudian terdakwa berjalan menuju ke belakang Surau dan melihat 1 (satu) Unit Ampli Merk Toa. kemudian terdakwa mengambil dan membawa pergi 1 (satu) Unit Ampli Merk Toa dan 1 (satu) Unit Kipas Angin Merk Regency keluar dari area surau.
- Bahwa terdakwa pernah dinyatakan bersalah sebelumnya pada tahun 2018 di Pengadilan Negeri Pontianak dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara. Dan pada tahun 2020 di Pengadilan Negeri Pontianak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Ampli Merk Toa dan 1 (satu) Unit Kipas Angin Merk Regency milik Surau Sodikul Wakdilamit tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pengurus Surau Sodikul Wakdilamit ataupun Masyarakat lingkungan sekitar surau sehingga Surau Sodikul Wakdilamit mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2.700.000- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 486 KUHP.--------- |