Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak yang bernama :
- , Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Pontianak, tanggal 15 Oktober 1994, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 5532/Disp/2007 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kab. Pontianak pada tanggal 25 Juli 2007, sebagai anak kandung yang sah dari Tjung Nam Long dan Tjong Tjin Tjau;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak agar supaya menyebutkan dalam Akta Kelahiran, bahwa Anak Pemohon adalah merupakan anak dari seorang Ayah yang bernama Tjung Nam Long dan anak dari seorang Ibu yang bernama Tjong Tjin Tjau;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau : Apabila Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan jujur mohon Putusan / Penetapan yang seadil-adilnya. |