Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk FENDI NUGROHO,SH Lorensius Fransiskus Rudi alias Dan anak Atot Jamal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-06/O.1.12/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FENDI NUGROHO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Lorensius Fransiskus Rudi alias Dan anak Atot Jamal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT selaku Direktur CV. PENGGAWANG PUTRA berdasarkan Akta Notaris Pendirian CV. PENGGAWANG PUTRA Nomor : 80 tanggal 29 Agustus 2001 yang dikeluarkan oleh notaris HOBBY SIMANUNGKALIT, S.H, dan Akta Notaris  Perubahan CV. PENGGAWANG PUTRA Nomor : 18 tanggal 23 September 2016 yang dikeluarkan oleh notaris HOBBY SIMANUNGKALIT, S.H., pada suatu waktu antara bulan April  2019 sampai dengan bulan Desember 2019, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2019, bertempat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Jalan M. Saad No. 112 Kec. Sintang Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi JOCK HOLISEND (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing), secara melawan hukum telah mengalihkan seluruh pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 TA. 2019 kepada saksi JOCK HOLISEND sehingga bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, f, g, dan h Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 17 Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Pasal 78 Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Surat Perjanjian Nomor : 602/001/PEMB.JBT-RB.LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni diri Terdakwa dan Saksi AEF SUTARDI sebesar Rp 224.880.000,- (dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.04.03/SR-529/PW14/5/2022 tanggal 14 Desember 2022, dilakukan Terdakwa dengan perbuatan sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2019 pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang ada mengalokasikan Dana Pengangkutan / Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Sungai Ketungau 2 Wirayuda – Senangan dari Dana APBD Kab. Sintang TA. 2019. Adapun pagu anggaran kegiatan pengangkutan rangka Baja TA. 2019 tersebut sebesar Rp 1.000. 000.000,00 (satu milyar rupiah), dimana hal tersebut tertuang dalam DPA-SKPD Kab. Sintang TA. 2019 sebagai berikut :
    1. Nomor DPA SKPD  :  0.1.03.0.1.03.01.00.15.008.5.2 ;
    2. Program                    : Pembangunan Jalan dan Jembatan ;
    3. Kegiatan                   : Pembangunan Jembatan Rangka Baja ;
    4. Sumber Dana           : Dana Alokasi Umum (DAU) ;
    5. Jumlah anggaran    : Rp 974.880.000,-.
  • Bahwa selanjutnya untuk merealisasikan alokasi anggaran tersebut, dibentuk perangkat petugas pengadaan pada kegiatan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Sungai Ketungau 2 Wirayuda - Senangan APBD TA. 2019 yang terdiri sebagai berikut :           
    1. KPA / PA                                   : Ir. M. Murjani, M.T.
    2. PPK                                            : Aef Sutardi, S.T., M.T.
    3. PPTK                                         : Anton Kurniawan, S.T.
    4. Pokja                                          : Rohman, ST, M.Ling.
    5. PPHP                                         : Yohanes Daeng Soge, ST.
    6. Bendahara Pengeluaran       : Erni Susilawati, S.Sos.
    7. Staf Teknis Kegiatan              : Rinto Herfendi, A.Md.
    8. Pengawas                                 : FX. Purnomo, S.T.
  • Bahwa pada tanggal 02 Januari 2019, berdasarkan SK Kadis PU Kab. Sintang Nomor : 01/Kep-DPU/2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas PU Kab. Sintang TA. 2019, ditunjuk saksi AEF SUTARDI, S.T., M.T untuk melaksanakan tugas sebagai PPK, sedangkan saksi ANTON KURNIAWAN ditunjuk sebagai PPTK. Setelah ditunjuk sebagai PPK, Saksi AEF SUTARDI, S.T., M.T melakukan pembagian tugas yaitu saksi ANTON KURNIAWAN, S.T selaku PPTK untuk mempersiapkan administrasi Tender / lelang Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 TA. 2019.
  • Bahwa selanjutnya saksi ANTON KURNIAWAN, ST menyusun HPS, KAK dan RAB dan setelah itu saksi serahkan kepada saksi AEF SUTARDI, S.T.,M.T. untuk diajukan permohonan lelang. Adapun HPS yang dibuat oleh saksi ANTON KURNIAWAN, ST untuk pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 Tahun 2019 adalah sebesar Rp 999.435.000,00 (sembilan ratus  sembilan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang mengacu pada Harga Satuan Upah Bahan yang dikeluarkan oleh Bupati Sintang tahun 2019.
  • Bahwa kemudian dilakukan proses tender oleh Pokja berdasarkan Surat Tugas Nomor : 094/02/ Pengadaan.A/2019 tanggal 01 Februari 2019 tentang Penunjukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Konstruksi II pada Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah Kab. Sintang TA. 2019, Bahwa CV. PENGGAWANG PUTRA dengan Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT selaku Direktur, merupakan salah satu badan usaha yang mendaftar dan mengikuti proses tender kegiatan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 Tahun Anggaran 2019  yang kemudian oleh Pokja Pemilihan Konstruksi II pada Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah Kab. Sintang TA. 2019 ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 602.1/05.1/DPU/Pokja PK-II/Pengadaan/VII/2019 Laporan Hasil Pemilihan Tender Pascakualifikasi Pekerjaan Konstruksi (SPSE V4.3) Paket Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 Nomor : 602.1/06.1/DPU/PK-II/Pengadaan/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp 974.880.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) berdasarkan Daftar Kuantitas dan Harga, dengan waktu pelaksanaan konstruksi selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender dan waktu pelaksanaan pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender..
  • Bahwa rincian harga penawaran terkoreksi dari CV. PENGGAWANG PUTRA adalah sebagaimana daftar berikut :

Jenis Barang / Jasa

Satuan Unit

Voume

Harga Satuan

Total Sebelum Pajak

Pajak (%)

Total setelah Pajak

Ket

Mobilisasi

Ls

1.0

Rp 83.350.290,30

Rp 83.350.290,38

10.0

Rp 91.685.319,41

 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ls

1.0

Rp 12.870.000,00

Rp 12.870.000,00

10.0

Rp 14.157.000,00

 

Pengangkutan Bahan Jembatan

Kg

329266.0

Rp 2.399,38

Rp 790.034.225,08

10.0

Rp 869.037.680

 

Total Penawaran

Rp 974.880.000,00

 

  • Bahwa personil inti pada CV. PENGGAWANG PUTRA dalam dokumen Kontrak tersebut adalah :

Nama

Tanggal Lahir

Pendidikan

Pengalaman Kerja

Profesi / Keahlian

BENNYANTO PRATOMO, S.T

23 Desember 1990

S1 – Teknik Sipil

7 Tahun

Sertifikat Ahli K3 Konstruksi (sebagai Site Manager)

JUMAIRI, S.T

28 Mei 1977

S1 – Teknik Sipil

7 Tahun

SKTK-Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jembatan (sebagai Kepala Lapangan)

NOVENDI SELAMAT TAMPUBOLON, S.T

08 November 1988

S1 – Teknik Sipil

5 Tahun

SKTK-Pelaksana Pekerjaan Jembatan (sebagai Pelaksana Lapangan)

CAHYA SUPRIATNA

25 Juli 1991

SMA

5 Tahun

Ijazah – Administrasi (sebagai Tenaga Administrasi)

 

Keempat personil inti sebagaimana dalam dokumen penawaran dan kontrak di atas tersebut ternyata fiktif, hanya dipinjam SKA / SKTK dan tidak pernah melaksanakan pekerjaan di lapangan, sedangkan pekerjaan dialihkan seluruhnya oleh Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT kepada saksi JOCK HOLISEND.

  • Bahwa pada tanggal 16 Juli 2019, Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT selaku Direktur CV. PENGGAWANG PUTRA dan saksi AEF SUTARDI, S.T.,M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen melakukan penandatanganan Kontrak Kerja Nomor : 602/001/PEMB.JBT-RB.LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 tentang pelaksanaan Konstruksi : Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 dengan nilai Rp 974.880.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan syarat & ketentuan antara lain :
  1. Ruang Lingkup Pekerjaan (Pasal 2)
    1. Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari :
      1. Pekerjaan Struktur untuk Bangunan Bawah Jembatan (Abutmen 1 & 2);
      2. Pekerjaan Struktur untuk Bangunan Atas Jembatan (Abutmen 1&2);
      3. Pekerjaan Tanah Jalan Pendekat/Oprit Jembatan (Abutmen 1&2);

Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan Girder Baja Kelas B, Panjang 30,00 Meter, untuk tahapan pekerjaan seperti uraian di atas, secara fungsional jembatan dapat difungsikan / dimanfaatkan.

    1. Uraian Pekerjaan Terdiri Dari :

No

Uraian Pekerjaan

Satuan Ukuran

Kuantitas

1

Mobilisasi

Ls

1.00

2

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ls

1.00

3

Pengangkutan Bahan Jembatan

Kg

329.266,00

  1. Harga Kontrak, Sumber Pembiayaan dan Pembayaran (Pasal 3)
    1. Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp.974.880.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dengn kode akun kegiatan Pembangunan Jembatan Rangka Baja;
    2. Kontrak ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2019;
    3. Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank Pembangunan Daerah Cabang Sintang rekening nomor : 4004013325 atas nama penyedia : CV. PENGGAWANG PUTRA
  2. Dokumen Kontrak (Pasal 4)
    1. Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkn dari Kontrak ini, terdiri dari addendum Surat Perjanjian (apaila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya berupa Lampiran A (daftar harga satuan timpang, subpenyedia, personel manajerial, dan peralatan utama), Lampiran B (rencana keselamatan konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Jaminan-Jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
    2. Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut :
          1. Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
          2. Surat Perjanjian;
          3. Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga;
          4. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
          5. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
          6. Spesifikasi teknis; dan
          7. Gambar-gambar
  3. Masa Kontrak (Pasal 5)
    1. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan tanggal Penyerahn Akhir Pekerjaan;
    2. Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender;
    3. Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender;
  • Bahwa sebelum dilakukan tender Saksi ANTON KURNIAWAN, S.T. ada menginformasikan kepada Saksi LUKAS Anak LEMBUNG jika akan ada pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 TA. 2019, kemudian saksi LUKAS Anak LEMBUNG bertemu dengan Saksi JOCK HOLISEND untuk menanyakan apakah Terdakwa berminat mengerjakan pekerjaan tersebut mengingat Saksi JOCK HOLISEND berprofesi di bidang angkutan, dan tawaran tersebut disetujui oleh Saksi JOCK HOLISEND, namun terkait tender dan administrasinya Saksi JOCK HOLISEND tidak mengerti, terkait hal tersebut saksi LUKAS Anak LEMBUNG menyatakan jika hal tersebut akan diurus oleh Sdr. MARCEL dengan menggunakan CV. PENGGAWANG PUTRA milik Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT dan disetujui oleh Sdr. MARCEL dan Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT.
  • Bahwa sekitar bulan April 2019, Saksi ANTON KURNIAWAN, S.T. bertemu Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT, Saksi JOCK HOLISEND, serta Saksi LUKAS di warung kopi dekat Losmen Kapuas Raya sehubungan Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT menanyakan kapan akan dilaksanakan tender pekerjaan Mobilisasi Rangka Jembatan Ketungau 2 Tahun Anggaran 2019 tersebut, dikarenakan Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT ingin mengikuti tender pekerjaan tersebut, dan Saksi ANTON KURNIAWAN, S.T. menjawab ditunggu saja, akan segera tayang.
  • Bahwa sesuai dengan kesepakatan antara Saksi JOCK HOLISEND dan Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATO, Sdr. MARCEL mempersiapkan semua dokumen yang terkait penawaran CV. PENGGAWANG PUTRA untuk penawaran tender Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 TA. 2019 selaku Penyedia Jasa dan kemudian CV. Penggawang Putra dinyatakan sebagai Pemenang Tender Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 TA. 2019, Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT dihubungi oleh saksi AEF SUTARDI, S.T.M.T. yang meminta 25% (dua puluh lima persen) dari nilai kontrak dan Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT menyetujuinya.
  • Bahwa sebelum memulai pekerjaan mobilisasi material rangka baja di tahun 2019 dari Worksop Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang ke lokasi di Ketungau, Saksi JOCK HOLISEND telah melakukan survey penghitungan biaya pengangkutan sebesar Rp 2.500/kilo gram sehingga dalam kegiatan pengangkutan rangka baja cukup dilaksanakan dengan biaya sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

No

Alat

Volume

Harga Satuan

Jumlah

A.

Rangka Baja berat 300 Ton

B.

Peralatan :

1

Sewa Crane + Mobilisasi

2 Unit

75.000.000,00 + 15.000.000,00

180.000.000,00

2

Sewa Excavator 400 Hm + Operator

1 Unit

100.000.000,00 + 14.000.000,00

114.000.000,00

3

Sewa Truck

28 Ret

500.000,00

14.000.000,00

4

Sewa Ponton

4 Ret

60.000.000,00

240.000.000,00

5

BBM

1 Tangki

60.000.000,00

60.000.000,00

6

Buruh Borongan (8 Orang)

-

10.000.000,00

10.000.000,00

 

 

 

 

618.000.000,00

 

B : A = (618.000.000,00 : 300.000.000 kilo) = 2.060,00/Kilo @ harga stuan, ditambah keuntungan sebesar Rp 440,00 dengan harga satuan sebenarnya Rp 2.500,00 x 300.000.000 kilo = jumlah Rp 750.000.000,00.

                          

  • Bahwa kemudian pencairan Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 TA. 2019 dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap yaitu:
  1. Pembayaran uang muka sebesar 30% sebesar Rp. 292.464.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) :
    • SPM No. 0192/Dinas PU/LS/VII/2019 tanggal 24 Juli  2019;
    • SPP No. 0192/Dinas PU/LS/VII/2019 tanggal 24 Juli  2019;      
    • Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa No. 0192/Dinas PU/LS/VII/2019 tanggal 24 Juli  2019;
    • Surat Ringkasan Kegiatan SPP No. 0192/Dinas PU/LS/VII/2019 tanggal 24 Juli  2019;
    • Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja No. 0192/Dinas PU/LS/VII/2019 tanggal 24 Juli  2019;
    • Berita Acara Pembayaran No. 900/03/BAP/PEMB.JBT-RB.LU/PPK.BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 23 Juli  2019;     
    • Surat Tanda Bukti Pembayaran tanggal 23 Juli  2019;
  2. Termyin 95% sebesar Rp 633.672.000,00 (enam ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) :
    • SPM No. 0633/Dinas PU/LS/XI/2019 tanggal 07 November  2019;
    • SPP No. 0633/Dinas PU/LS/XI/2019 tanggal 07 November  2019;           
    • Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa No. 0633/Dinas PU/LS/XI/2019 tanggal 07 November  2019;
    • Surat Ringkasan Kegiatan SPP  No. 0633/Dinas PU/LS/XI/2019 tanggal 07 November  2019;
    • Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja No. 0633/Dinas PU/LS/XI/2019 tanggal 07 November  2019;
    • Berita Acara Pembayaran No. No. 900/03/BAP/PEMB.JBT-RB.LU/PPK.BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 07 November  2019;
    • Surat Tanda Bukti Pembayaran tanggal 07 November  2019;
  3. Termyn 5% sebesar Rp 48.744.000,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).

 

  • Bahwa seluruh uang terkait Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 masuk ke nomor rekening 4004013325 Bank Kalbar atas nama CV. PENGGAWANG PUTRA, kemudian terhadap uang yang masuk Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT tarik tunai pada Bank Kalbar Cabang Sintang, selanjutnya sebagian uang tersebut dilakukan penyerahan kepada Saksi JOCK HOLISEND secara tunai guna melaksanakan pekerjaan di lapangan, sedangkan Saksi JOCK HOLISEND bukan merupakan bagian dari personil inti yang tertuang dalam kontrak maupun susunan pengurus CV. PENGGAWANG PUTRA.
  • Bahwa Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT melakukan penarikan uang muka 30?ri Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 TA. 2019 pada tanggal 01 Agustus 2019, yang setelah dilakukan potongan berjumlah sebesar Rp 260.558.837,00 (dua ratus enam puluh juta lima ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah), kemudian sebesar Rp 150.000.000,00 (seartus lima puluh juta rupiah) Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT serahkan kepada Saksi AEF SUTARDI, S.T.,M.T. sebagai bagian dari tanda komitmen yaitu sebesar 25?ri nilai kontrak.
  • Bahwa selanjutnya dikarenakan uang muka sebesar 30% sebagian besar telah diberikan kepada Saksi AEF SUTARDI, S.T.,M.T. selaku PPK, untuk menutupi kekurangan modal untuk memulai pekerjaan Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT kemudian mengajukan pinjaman pada Bank Kalbar Cabang Sintang dengan besaran 30?ri nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 292.464.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) yang kemudian pada tanggal 13 September 2019 kredit tersebut dicairkan ke dalam rekening Bank Kalbar An. CV. PENGGAWANG PUTRA dengan jumlah besaran setelah potongan Rp 286.731.030,00 (dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tiga puluh rupiah), selanjutnya Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT melakukan penarikan sebesar Rp 123.600.000,00 (seratus dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang kemudian diserahkan kepada Saksi JOCK HOLISEND untuk kebutuhan pekerjaan dilapangan, lalu pada tanggal 27 September 2019 Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT kembali melakukan penarikan sebesar Rp 146.200.000,00 (seratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) dan juga menyerahkan uang tersebut kepada Saksi JOCK HOLISEND untuk kebutuhan pekerjaan dilapangan, sehingga uang pinjaman dari Bank Kalbar Cabang Sintang tersebut tersisa Rp 16.931.030,00 (enam belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu tiga puluh rupiah) yang Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT lupa pergunakan untuk apa.
  • Bahwa Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT melakukan penarikan uang muka 95?ri Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 TA. 2019 pada tanggal 08 November 2019, yang setelah dilakukan pemotongan berjumlah sebesar Rp 564.544.146,00 (lima ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh empat ribu seratus empat puluh enam rupiah) dan terhadap uang termin 95% tersebut dipotong sebesar Rp.280.318.589,00 (dua ratus delapan puluh juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) untuk pelunasan kredit pada Bank Kalbar Cabang Sintang sehingga tersisa di dalam rekening CV. PENGAWANG PUTRA sebesar Rp 284.225.557,00 (dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) yang selanjutnya sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT serahkan kembali kepada Saksi AEF SUTARDI, S.T.,M.T. selaku PPK untuk memenuhi tanda komitmen sebesar 25?ri nilai kontrak dan sisa uang sebesar Rp 234.200.000,00 (dua ratus tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT serahkan kepada Saksi JOCK HOLISEND untuk kebutuhan pekerjaan di lapangan.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 20 Desember 2019 Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI Als DAN melakukan penarikan atas uang termin 5?ri Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 TA. 2019 yang setelah dilakukan pemotongan berjumlah sebesar Rp  43.426.472,00 (Empat puluh tiga juta empat ratus dua puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah), dan sebelumnya Saksi AEF SUTARDI, S.T.,M.T. meminta pihak bank untuk memblokir rekening CV. PENGGAWANG PUTRA karena uang yang Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT serahkan belum mencapai 25?ri nilai kontrak yaitu Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa Saksi JOCK HOLISEND dalam melaksanakan pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 (APBD) Tahun Anggaran 2019 menggunakan 2 (dua) alternatif pengangkutan yaitu menggunakan jalur sungai dan jalur darat, sedangkan di dalam kontrak pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 (APBD) Tahun Anggaran 2019 pengangkutan rangka baja hanya dilakukan menggunakan tranportasi jalur sungai, namun ketika itu pada bulan Agustus sampai bulan September tahun 2019 sedang kemarau, yang pada akhirnya pelaksanaan pekerjaan pengangkutan rangka baja tersebut sebagian dilakukan melalui jalur darat dan sebagian melalui jalur sungai.
  • Bahwa pengangkutan rangka baja melalui jalur darat dengan rute Sintang-Merakai dengan kisaran waktu tempuh selama 2 (dua) dilakukan menggunakan alat angkutan Dumptruck yang disewa dari Saksi AGUS (rekanan dari Saksi EMPERIANG), alat angkutan Tronton Saksi JOCK HOLISEND sewa dari Workshop Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang, 2 (dua) Crane Saksi JOCK HOLISEND sewa dari Sdr. RUDI ANTARIKSA dan Sdr. GURUH, alat angkutan Ponton dan Tugboat Saksi JOCK HOLISEND sewa dari Saksi EMPERIANG.
  • Bahwa Saksi JOCK HOLISEND menerima uang pencairan untuk melaksanalan pekerjaan di lapangan dari Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI Alias DAN melalui Saksi LUKAS dalam 4 (empat) kali Pembayaran yang kemudian digunakan Saksi JOCK HOLISEND untuk melakukan pembayaran sewa crane milik Sdr. RUDI SETIAWAN sebesar Rp65.000.0000,- secara cash, pembayaran sewa dumtruck sejumlah Rp78.400.000, sewa excavator+operator+solar 30 drum sejumlah (Saksi JOCK HOLISEND tidak ingat jumlah pembayarannya), pembayaran ponton (tongkang) + tongboat sejumlah Rp300.000.000, bayar jasa jaga malam (dibayar oleh Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI Alias DAN) dan biaya sewa crane sebanyak 2 unit, unit crane disewa selama 1 (satu) bulan melalui rekanan Sdr. TOLE/GURUH dengan biaya Rp75.000.000,- (Saksi JOCK HOLISEND tidak ingat melalui siapa sewa tronton yang besar), dan Rp25.000.000,- jasa sewa mobilisasi tronton untuk pengangkutan crane/ pembayaran secara transfer ke rekening Sdr. GURUH) dan 1 unit disewa selama 1 bulan seharga Rp 45.000.000,- pembayaran  dengan cara transfer ke rekening PT. ANTARIKSA dengan cara transfer melalui rekening kakak Saksi JOCK HOLISEND (ANITA MARGRET), dan Rp13.000.000,- jasa sewa mobilisasi tronton untuk pengangkutan crane/ pembayaran secara transfer ke rekening Sdr. MUHAMAD AMIRUDIN (supir tronton/pemilik tronton). Terkait pembayaran sewa peralatan dan alat tranportasi tersebut secara bertahap setelah ada pembayaran/termyn dari Dinas PU Kab. Sintang kepada CV. PENGGAWANG PUTRA, dan terkait pembayaran atau uang yang Saksi JOCK HOLISEND terima dari Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI Alias DAN melalui Saksi LUKAS tersebut secara cash setelah termyn dicairkan.
  • Adapun jumlah besaran nilai yang dibayarkan pada Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 adalah sesuai kontrak, yaitu sebesar Rp 974.880.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) namun hanya diterima oleh pelaksana pengangkutan yaitu Saksi JOCK HOLISEND sebesar Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp 224.880.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Kemudian terhadap Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sisa uang pencairan kegiatan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 TA. 2019 Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT serahkan langsung ke rumah saksi AEF SUTARDI, S.T.,M.T. secara tunai sebagaimana permintaan Saksi AEF SUTARDI, S.T.,M.T. yaitu sebesar 25% sebagai tanda komitmen.
  • Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, f, g, dan h Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,  ditentukan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :
  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa ;
  2. Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; 
  1. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  2. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi
  3. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
  • Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditentukan bahwa :

(1)   Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas :

a.   Pelaksanaan Kontrak;

b.   Kualitas barang/jasa;

c.   Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

d.   Ketepatan waktu penyerahan; dan

e.   Ketepatan tempat penyerahan

  • Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditentukan bahwa :

(1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan penyedia adalah :

a. Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;

  • Berdasarkan Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia :

1.5. Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan oleh para pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan peraturan peraturan perundangan-perundangan.

2.3.2.3. Poin 5. Para Pihak dalam Kontrak

  1. Menjelaskan secara rinci dan menerangkan hal yang sebenarnya identitas para pihak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat serta kedudukan para pihak dalam kontrak tersebut, apakah sebagai pihak pertama atau pihak kedua.
  2. Para pihak dalam kontrak terdiri dari dua pihak yaitu :
    1. Pihak pertama adalah piha Pejabat Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK);
    2. Pihak kedua adalah pihak penyedia yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan;
    3. Menjelaskan pihak-pihak tersebut bertindak untuk dan atas nama siapa dan dasar kewenangannya; dan
    4. Apabila piak kedua dalam kontrak merupakan suatu konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain maka harus dijelaskan nama bentuk kerjasamanya, siapa saja anggotanya dan siapa yang memimpin dan mewakili kerja sama tersebut.

 

  • Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 602/001/PEMB.JBT-RB.LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019, pada Syarat-Syarat Umum Kontrak :
    1. Angka 6.1 poin c yang menyatakan bahwa berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keteragan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
    2. Angka 10.1 yang menyatakan bahwa pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya;
    3. Angka 47 huruf e yang menyatakan bahwa penyedia dalam melaksanakan kontrak memiliki kewajian melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak:
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa ACHMAD ZIKRULAH, ST, MSE, MSc, CRMP, CISCP berdasarkan Surat Tugas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 23339/D.4.3/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 perihal penugasan ahli, menyatakan dalam hak terdapat tindakan pinjam meminjam perusahaan dalam proses tender, dapat diartikan bahwa pihak yang secara administrasi mengikuti proses tender berbeda dengan pihak yang nantinya akan melaksanakan pekerjaan, dapat disimpulkan sebagai bentuk pelimpahan/pengalihan seluruh pekerjaan dari perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang tender dengan pihak lain yang akan melaksanakan pekerjaan bertentangan dengan  Surat Perjanjian Nomor : 602/001/PEMB.JBT-RB.LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019, pada Syarat-Syarat Umum Kontrak Angka 10.1 yang menyatakan bahwa pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
  • Bahwa Ahli Pengadaan Barang dan Jasa tersebut berpendapat terkait penyimpangan yang terjadi serta siapa pihak yang melakukan penyimpangan serta apa sanksinya adalah  Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan, masing-masing  bertanggung jawab sesuai dengan lingkup kewenangan dan tanggungjawabnya;
  • Bahwa terhadap fakta-fakta dan keterangan para saksi disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 (APBD) TA. 2019 dari Workshop Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten sintang ke Lokasi di Ketungau, antara lain :
    1. CV. PENGGAWANG PUTRA selaku pemenang tender tidak melaksanakan pekerjaan melainkan dilaksanakan oleh Saksi JOCK HOLISEND.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas dokumen, keterangan pihak-pihak terkait menunjukkan bahwa pelaksanaan Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 (APBD) TA. 2019 dari Workshop Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang ke lokasi di Ketungau tidak dilakukan oleh CV. PENGGAWANG PUTRA selaku pemenang tender yang telah menandatangani kontrak bersama PPK, melainkan Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT selaku Direktur CV. PENGGAWANG PUTRA mengalihkan pekerjaan untuk dilaksanakan oleh pihak lain yaitu Saksi JOCK HOLISEND yang bukan merupakan bagian dari personil inti yang tertuang dalam kontrak maupun susunan kepengurusan CV. PENGGAWANG PUTRA.

Bahwa perbuatan Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 17 Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Surat Perjanjian Nomor : 602/001/PEMB.JBT-RB.LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 Angka 10.1 dan Angka 47 huruf e.

    1. Bahwa dokumen penawaran tender yang diajukan oleh CV. PENGGAWANG PUTRA menggunakan tenaga ahli fiktif  

Bahwa Keempat personil inti sebagaimana tertuang dalam dokumen penawaran dan kontrak CV. PENGGAWANG PUTRA dalam Pekerjaan Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 TA. 2019 tersebut adalah fiktif, hanya dipinjam SKA / SKTK dan tidak pernah melaksanakan pekerjaan di lapangan, sedangkan pekerjaan dialihkan seluruhnya oleh Terdakwa LORENSIUS FRANSIKUS RUDI kepada saksi JOCK HOLISEND.

Bahwa perbuatan Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 17 dan Pasal 78 Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Surat Perjanjian Nomor : 602/001/PEMB.JBT-RB.LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 Angka 6.1.

    1. Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 di TA 2019 dari Workshop Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang ke lokasi di Ketungau tidak dilakukan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak serta pelaksanaannya tidak sesuai dengan metode kerja, yaitu :

Adapun besaran nilai Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 di TA 2019 yang dibayarkan sesuai kontrak sebesar Rp 974.880.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) namun Saksi JOCK HOLISEND melaksanakan Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 di TA 2019 hanya dengan nilai sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp 224.880.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang kemudian terhadap Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sisa uang pencairan kegiatan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 TA. 2019 Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT serahkan langsung secara tunai kepada Saksi AEF SUTARDI, S.T.,M.T. sebagai tanda komitmen, permintaan 25?ri saksi AEF SUTARDI, S.T.,M.T. selaku PPK, sebanyak dua kali. Pertama setelah uang muka 30?ir pada tanggal 01 Agustus 2019 sebesar Rp 292.464.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) setelah potong pajak sebesar Rp 260.558.837,00 (dua ratus enam puluh juta lima ratus lima puluh delapan delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah), diserahkan sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan penyerahan kedua pada saat uang termyn 95?ir sebesar Rp 633.558.837,00 (enam ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) setelah dipotong pajak menjadi Rp 564.544.146,00 (lima ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh empat ribu seratus empat puluh enam rupiah) juga Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT serahkan kepada saksi AEF SUTARDI, S.T.,M.T. sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagai tanda komitmen permintaan 25?ri saksi AEF SUTARDI, S.T.,M.T. selaku PPK. Uang tersebut diserahkan oleh Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT kepada saksi AEF SUTARDI, S.T.,M.T. di rumahnya.

Bahwa perbuatan Terdakwa LORENSIUS tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, f, g, dan h, Pasal 17 Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Surat Perjanjian Nomor : 602/001/PEMB.JBT-RB.LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 Angka 47.

  • Bahwa Tim Audit BPKP Perwakilan Prov. Kalbar telah menyimpulkan terdapat selisih biaya pengiriman 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Cq. Pemda Kab. Sintang senilai Rp 224.880.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.04.03/SR-529/PW14/5/2022 tanggal 14 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut ;  

 

No

1

Selisih kekurangan volume dan kualitas 2017

228.989.850,38

2

Selisih kekurangan volume dan kualitas 2018

38.574.347,27

3

Selisih kekurangan volume dan kualitas 2019

667.790.006,14

4

Rangka baja jembatan tidak terpasang

388.954.500,00

5

Selisih biaya pengiriman 2018

978.809.805,38

6

Selisih biaya pengiriman 2019

                224.880.000,00

Jumlah

               2.527.998.509,17

 

--------- Perbuatan Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa ia Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT selaku Direktur CV. PENGGAWANG PUTRA berdasarkan Akta Notaris Pendirian CV. Penggawang Putra Nomor : 80 tanggal 29 Agustus 2001 yang dikeluarkan oleh notaris HOBBY SIMANUNGKALIT, S.H, dan Akta Notaris  Perubahan CV. Penggawang Putra Nomor : 18 tanggal 23 September 2016 yang dikeluarkan oleh notaris HOBBY SIMANUNGKALIT, S.H., pada suatu waktu antara bulan April  2019 sampai dengan bulan Desember 2019, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2019, bertempat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Jalan M. Saad No. 112 Kec. Sintang Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi JOCK HOLISEND (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni diri Terdakwa dan Saksi AEF SUTARDI, S.T.,M.T. sebesar Rp 224.880.000,- (dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa sebagai Direktur CV. PENGGAWANG PUTRA selaku pemenang tender Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 (APBD) TA. 2019 dari Workshop Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten sintang ke Lokasi di Ketungau, sehingga bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, f, g, dan h Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 17 Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Pasal 78 Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Surat Perjanjian Nomor : 602/001/PEMB.JBT-RB.LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sekurang-kurangnya sejumlah Rp 224.880.000,- (dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit  Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat No. PE.04.03/SR-529/PW14/5/2022 tanggal 14 Desember 2022, dilakukan Terdakwa dengan perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2019 pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang ada mengalokasikan Dana Pengangkutan / Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Sungai Ketungau 2 Wirayuda – Senangan dari Dana APBD Kab. Sintang TA. 2019. Adapun pagu anggaran kegiatan pengangkutan rangka Baja TA. 2019 tersebut sebesar Rp 1.000. 000.000,00 (satu milyar rupiah), dimana hal tersebut tertuang dalam DPA-SKPD Kab. Sintang TA. 2019 sebagai berikut :
    1. Nomor DPA SKPD  :  0.1.03.0.1.03.01.00.15.008.5.2 ;
    2. Program                    : Pembangunan Jalan dan Jembatan ;
    3. Kegiatan                   : Pembangunan Jembatan Rangka Baja ;
    4. Sumber Dana           : Dana Alokasi Umum (DAU) ;
    5. Jumlah anggaran    : Rp 974.880.000,-.
  • Bahwa selanjutnya untuk merealisasikan alokasi anggaran tersebut, dibentuk perangkat petugas pengadaan pada kegiatan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Sungai Ketungau 2 Wirayuda - Senangan APBD TA. 2019 yang terdiri sebagai berikut :           
    1. KPA / PA                                   : Ir. M. Murjani, M.T.
    2. PPK                                            : Aef Sutardi, S.T., M.T.
    3. PPTK                                         : Anton Kurniawan, S.T.
    4. Pokja                                          : Rohman, ST, M.Ling.
    5. PPHP                                         : Yohanes Daeng Soge, ST.
    6. Bendahara Pengeluaran       : Erni Susilawati, S.Sos.
    7. Staf Teknis Kegiatan              : Rinto Herfendi, A.Md.
    8. Pengawas                                 : FX. Purnomo, S.T.
  • Bahwa pada tanggal 02 Januari 2019, berdasarkan SK Kadis PU Kab. Sintang Nomor : 01/Kep-DPU/2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas PU Kab. Sintang TA. 2019, ditunjuk saksi AEF SUTARDI, S.T., M.T untuk melaksanakan tugas sebagai PPK, sedangkan saksi ANTON KURNIAWAN ditunjuk sebagai PPTK. Setelah ditunjuk sebagai PPK, Saksi AEF SUTARDI, S.T., M.T melakukan pembagian tugas yaitu saksi ANTON KURNIAWAN, S.T selaku PPTK untuk mempersiapkan administrasi Tender / lelang Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 TA. 2019.
  • Bahwa selanjutnya saksi ANTON KURNIAWAN, ST menyusun HPS, KAK dan RAB dan setelah itu saksi serahkan kepada saksi AEF SUTARDI, S.T.,M.T. untuk diajukan permohonan lelang. Adapun HPS yang dibuat oleh saksi ANTON KURNIAWAN, ST untuk pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 Tahun 2019 adalah sebesar Rp 999.435.000,00 (sembilan ratus  sembilan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang mengacu pada Harga Satuan Upah Bahan yang dikeluarkan oleh Bupati Sintang tahun 2019.
  • Bahwa kemudian dilakukan proses tender oleh Pokja berdasarkan Surat Tugas Nomor : 094/02/ Pengadaan.A/2019 tanggal 01 Februari 2019 tentang Penunjukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Konstruksi II pada Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah Kab. Sintang TA. 2019, Bahwa CV. PENGGAWANG PUTRA dengan Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT selaku Direktur, merupakan salah satu badan usaha yang mendaftar dan mengikuti proses tender kegiatan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 Tahun Anggaran 2019  yang kemudian oleh Pokja Pemilihan Konstruksi II pada Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah Kab. Sintang TA. 2019 ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 602.1/05.1/DPU/Pokja PK-II/Pengadaan/VII/2019 Laporan Hasil Pemilihan Tender Pascakualifikasi Pekerjaan Konstruksi (SPSE V4.3) Paket Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 Nomor : 602.1/06.1/DPU/PK-II/Pengadaan/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp 974.880.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) berdasarkan Daftar Kuantitas dan Harga, dengan waktu pelaksanaan konstruksi selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender dan waktu pelaksanaan pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender..
  • Bahwa rincian harga penawaran terkoreksi dari CV. PENGGAWANG PUTRA adalah sebagaimana daftar berikut :

Jenis Barang / Jasa

Satuan Unit

Voume

Harga Satuan

Total Sebelum Pajak

Pajak (%)

Total setelah Pajak

Ket

Mobilisasi

Ls

1.0

Rp 83.350.290,30

Rp 83.350.290,38

10.0

Rp 91.685.319,41

 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ls

1.0

Rp 12.870.000,00

Rp 12.870.000,00

10.0

Rp 14.157.000,00

 

Pengangkutan Bahan Jembatan

Kg

329266.0

Rp 2.399,38

Rp 790.034.225,08

10.0

Rp 869.037.680

 

Total Penawaran

Rp 974.880.000,00

 

  • Bahwa personil inti pada CV. PENGGAWANG PUTRA dalam dokumen Kontrak tersebut adalah :

Nama

Tanggal Lahir

Pendidikan

Pengalaman Kerja

Profesi / Keahlian

BENNYANTO PRATOMO, S.T

23 Desember 1990

S1 – Teknik Sipil

7 Tahun

Sertifikat Ahli K3 Konstruksi (sebagai Site Manager)

JUMAIRI, S.T

28 Mei 1977

S1 – Teknik Sipil

7 Tahun

SKTK-Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jembatan (sebagai Kepala Lapangan)

NOVENDI SELAMAT TAMPUBOLON, S.T

08 November 1988

S1 – Teknik Sipil

5 Tahun

SKTK-Pelaksana Pekerjaan Jembatan (sebagai Pelaksana Lapangan)

CAHYA SUPRIATNA

25 Juli 1991

SMA

5 Tahun

Ijazah – Administrasi (sebagai Tenaga Administrasi)

 

Keempat personil inti sebagaimana dalam dokumen penawaran dan kontrak di atas tersebut ternyata fiktif, hanya dipinjam SKA / SKTK dan tidak pernah melaksanakan pekerjaan di lapangan, sedangkan pekerjaan dialihkan seluruhnya oleh Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT kepada saksi JOCK HOLISEND.

  • Bahwa pada tanggal 16 Juli 2019, Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT selaku Direktur CV. PENGGAWANG PUTRA dan saksi AEF SUTARDI, S.T.,M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen melakukan penandatanganan Kontrak Kerja Nomor : 602/001/PEMB.JBT-RB.LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 tentang pelaksanaan Konstruksi : Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 dengan nilai Rp 974.880.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan syarat & ketentuan antara lain :
  1. Ruang Lingkup Pekerjaan (Pasal 2)
    1. Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari :
      1. Pekerjaan Struktur untuk Bangunan Bawah Jembatan (Abutmen 1 & 2);
      2. Pekerjaan Struktur untuk Bangunan Atas Jembatan (Abutmen 1&2);
      3. Pekerjaan Tanah Jalan Pendekat/Oprit Jembatan (Abutmen 1&2);

Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan Girder Baja Kelas B, Panjang 30,00 Meter, untuk tahapan pekerjaan seperti uraian di atas, secara fungsional jembatan dapat difungsikan / dimanfaatkan.

    1. Uraian Pekerjaan Terdiri Dari :

No

Uraian Pekerjaan

Satuan Ukuran

Kuantitas

1

Mobilisasi

Ls

1.00

2

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ls

1.00

3

Pengangkutan Bahan Jembatan

Kg

329.266,00

  1. Harga Kontrak, Sumber Pembiayaan dan Pembayaran (Pasal 3)
    1. Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp.974.880.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dengn kode akun kegiatan Pembangunan Jembatan Rangka Baja;
    2. Kontrak ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2019;
    3. Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank Pembangunan Daerah Cabang Sintang rekening nomor : 4004013325 atas nama penyedia : CV. PENGGAWANG PUTRA
  2. Dokumen Kontrak (Pasal 4)
    1. Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkn dari Kontrak ini, terdiri dari addendum Surat Perjanjian (apaila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya berupa Lampiran A (daftar harga satuan timpang, subpenyedia, personel manajerial, dan peralatan utama), Lampiran B (rencana keselamatan konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Jaminan-Jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
    2. Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut :
          1. Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
          2. Surat Perjanjian;
          3. Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga;
          4. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
          5. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
          6. Spesifikasi teknis; dan
          7. Gambar-gambar
  3. Masa Kontrak (Pasal 5)
    1. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan tanggal Penyerahn Akhir Pekerjaan;
    2. Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender;
    3. Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender;
  • Bahwa sebelum dilakukan tender Saksi ANTON KURNIAWAN, S.T. ada menginformasikan kepada Saksi LUKAS Anak LEMBUNG jika akan ada pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 TA. 2019, kemudian saksi LUKAS Anak LEMBUNG bertemu dengan Saksi JOCK HOLISEND untuk menanyakan apakah Terdakwa berminat mengerjakan pekerjaan tersebut mengingat Saksi JOCK HOLISEND berprofesi di bidang angkutan, dan tawaran tersebut disetujui oleh Saksi JOCK HOLISEND, namun terkait tender dan administrasinya Saksi JOCK HOLISEND tidak mengerti, terkait hal tersebut saksi LUKAS Anak LEMBUNG menyatakan jika hal tersebut akan diurus oleh Sdr. MARCEL dengan menggunakan CV. PENGGAWANG PUTRA milik Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT dan disetujui oleh Sdr. MARCEL dan Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT.
  • Bahwa sekitar bulan April 2019, Saksi ANTON KURNIAWAN, S.T. bertemu Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT, Saksi JOCK HOLISEND, serta Saksi LUKAS di warung kopi dekat Losmen Kapuas Raya sehubungan Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT menanyakan kapan akan dilaksanakan tender pekerjaan Mobilisasi Rangka Jembatan Ketungau 2 Tahun Anggaran 2019 tersebut, dikarenakan Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT ingin mengikuti tender pekerjaan tersebut, dan Saksi ANTON KURNIAWAN, S.T. menjawab ditunggu saja, akan segera tayang.
  • Bahwa sesuai dengan kesepakatan antara Saksi JOCK HOLISEND dan Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATO, Sdr. MARCEL mempersiapkan semua dokumen yang terkait penawaran CV. PENGGAWANG PUTRA untuk penawaran tender Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 TA. 2019 selaku Penyedia Jasa dan kemudian CV. Penggawang Putra dinyatakan sebagai Pemenang Tender Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 TA. 2019, Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT dihubungi oleh saksi AEF SUTARDI, S.T.M.T. yang meminta 25% (dua puluh lima persen) dari nilai kontrak dan Terdakwa LORENSIUS FRANSISKUS RUDI als DAN Anak ATOT menyetujuinya.
  • Bahwa sebelum memulai pekerjaan mobilisasi material rangka baja di tahun 2019 dari Worksop Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang ke lokasi di Ketungau, Saksi JOCK HOLISEND telah melakukan survey penghitungan biaya pengangkutan sebesar Rp 2.500/kilo gram sehingga dalam kegiatan pengangkutan rangka baja cukup dilaksanakan dengan biaya sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincia
Pihak Dipublikasikan Ya