Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2021/PN Ptk Achmad Zuriyanto DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2021/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 19 Agu. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Achmad Zuriyanto
Termohon
NoNama
1DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pontianak, 10  Agustus  2021.

Kepada Yth.

Pontianak, 10  Agustus  2021.

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Pontianak

Jl. Sultan Abdurrahman No. 89 Pontianak.

di-

     Pontianak.

Perihal : Permohonan Praperadilan

 

Dengan hormat,

Achmad Zuriyanto, Pekerjaaan Dagang,  beralamat di Jalan Adisucipto, Gang 78 no. 26 RT.001 RW. 010 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, berdasarkan Kuasa tertanggal 9 Agustus 2021 dalam hal ini diwakili kuasanya, masing-masing  Sumardi, SH., Teresa Rante Mecer, SH., dan Hendry Zulkifli, Advokat /  Penasehat Hukum pada kantor Advokat Hendry & Rekan, berkantor di  Grha Tebing Arung-Tatamilau, Jl. Imam Bonjol (H. Mursyid 1 No. 24 D) Pontianak, Selanjutnya disebut Pemohon Praperadilan (Pemohon);

 

Dengan ini hendak mengajukan permohonan praperadilan terhadap :

Direktur  Reserse Kriminal  Umum Kepolisian Daerah Kaimantan Barat, berkedudukan kantor di Jalan A. Yani  nomor 1 Pontianak, selanjutnya disebut Termohon Praperadilan (Termohon);

 

Adapun dasar diajukannya permohonan ini adalah sebagai berikut;

  1. Bahwa  pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor : SP.Asts/48/VIII/2021/ Ditreskrimum tentang PERALIHAN STATUS, tanggal 1 Agustus 2021,  dalam perkara dugaan tindak pidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/206/V/RES 1.6/2021/KALBAR/SPKT tanggal 28 Mei 2021;
  2. Bahwa  pemohon telah diperiksa sebagai tersangka pada  tanggal 3 Agustus 2021  Berdasarkan Surat Panggilan Nomor : SP.Pgl/319/VIII/2021/Dit Reskrimum Tanggal   2 Agustus 2021  yang disampaikan kepada Pemohon tanggal 2 Agustus 2021 pada waktu Ba’da Maghrib dirumah kediaman  Pemohon ;
  3. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2021, terhadap pemohon telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : SP. Han/69/VIII/2021/Dit Reskrimum Tanggal 3 Agustus 2021 ;
  4. Bahwa pemohon sangat keberatan atas tindakan penahanan oleh termohon tersebut karena  dalam hemat pemohon penahanan tersebut tidak sesuai hukum;
  5. Bahwa Perihal penahanan diatur dalam BAB V pasal 20  hingga 31 KUHAP, dan dalam penahanan  terdapat syarat-syarat subjektif dan objektif  yang harus dipenuhi sesuai ketentuan pasal 21  ayat (1) yang berbunyi "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana";
  6. Bahwa selama proses penyidikan perkara, tidak ada satupun keadaan-keadaan yang dipersyaratkan oleh undang-undang tersebut telah ternyata, Pemohon senantiasa hadir dan memberikan kerjasama penuh dalam semua proses, meskipun dalam keadaan sakit yang berterusan sejak diperiksa sebagai saksi, sehingga dapat disimpulkan syarat-syarat subjektif dan objektif untuk dikenakan tindakan penahanan tidak terpenuhi;
  7. Bahwa sebagaimana terdapat pembatasan interaksi yang diterapkan oleh termohon pada pemohon dengan pertimbangan pandemi Covid 19, maka dapat dipahami sebagai penahanan terhadap pemohon dalam masa pandemi adalah tindakan beresiko bagi kesehatan dan berpotensi  meningkatkan resiko meluasnya penularan sehingga lebih tepat jika penahanan tersebut dihindari;
  8. Bahwa penerapan upaya paksa penahanan menurut KUHAP bukan suatu keharusan, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal Pasal 20 ayat (1)  yang menyatakan " Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan", yang berarti suatu tindakan penahanan sepatutnya dilandasi pertimbangan seksama atas keadaan yang nyata  sehingga penggunaan wewenang tersebut menjadi beralasan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 22 (1) KUHAP, dimana  harus dipenuhi dulu syarat objektif dan subjektif dari alasan penahanan, yang jika alasan keadaan tersebut telah terpenuhi dapatlah kewenangan itu digunakan, jika sebaliknya, maka didapati sebagai kesewenangan;
  9. Dengan demikian terdapat kesewenang-wenangan oleh termohon yang tidak selaras dengan ketentuan hukum yang seharusnya dipertimbangkan secara hati-hati oleh termohon, dengan demikian tindakan penahanan tersebut telah bertentangan dengan maksud dari penahanan, oleh karena itu pantas dan patut untuk dinyatakan tidak sah;
  10. Dengan tidak sahnya penahanan terhadap pemohon, maka sepatutnya termohon diperintahkan untuk mengeluarkan pemohon dari penahanan oleh termohon;

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, mohon Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon;

2.  Menyatakan tidak sah Penahanan atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : SP. Han/69/VIII/2021/Dit Reskrimum Tanggal 3 Agustus 2021 ;

3.  Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari penahanan oleh termohon;

4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;

 

Hormat Pemohon,

Kuasanya,

 

 

 

Teresa Rante Mecer, SH.

Ketua Pengadilan Negeri Pontianak

Jl. Sultan Abdurrahman No. 89 Pontianak.

di-

     Pontianak.

Perihal : Permohonan Praperadilan

 

Dengan hormat,

Achmad Zuriyanto, Pekerjaaan Dagang,  beralamat di Jalan Adisucipto, Gang 78 no. 26 RT.001 RW. 010 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, berdasarkan Kuasa tertanggal 9 Agustus 2021 dalam hal ini diwakili kuasanya, masing-masing  Sumardi, SH., Teresa Rante Mecer, SH., dan Hendry Zulkifli, Advokat /  Penasehat Hukum pada kantor Advokat Hendry & Rekan, berkantor di  Grha Tebing Arung-Tatamilau, Jl. Imam Bonjol (H. Mursyid 1 No. 24 D) Pontianak, Selanjutnya disebut Pemohon Praperadilan (Pemohon);

 

Dengan ini hendak mengajukan permohonan praperadilan terhadap :

Direktur  Reserse Kriminal  Umum Kepolisian Daerah Kaimantan Barat, berkedudukan kantor di Jalan A. Yani  nomor 1 Pontianak, selanjutnya disebut Termohon Praperadilan (Termohon);

 

Adapun dasar diajukannya permohonan ini adalah sebagai berikut;

  1. Bahwa  pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor : SP.Asts/48/VIII/2021/ Ditreskrimum tentang PERALIHAN STATUS, tanggal 1 Agustus 2021,  dalam perkara dugaan tindak pidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/206/V/RES 1.6/2021/KALBAR/SPKT tanggal 28 Mei 2021;
  2. Bahwa  pemohon telah diperiksa sebagai tersangka pada  tanggal 3 Agustus 2021  Berdasarkan Surat Panggilan Nomor : SP.Pgl/319/VIII/2021/Dit Reskrimum Tanggal   2 Agustus 2021  yang disampaikan kepada Pemohon tanggal 2 Agustus 2021 pada waktu Ba’da Maghrib dirumah kediaman  Pemohon ;
  3. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2021, terhadap pemohon telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : SP. Han/69/VIII/2021/Dit Reskrimum Tanggal 3 Agustus 2021 ;
  4. Bahwa pemohon sangat keberatan atas tindakan penahanan oleh termohon tersebut karena  dalam hemat pemohon penahanan tersebut tidak sesuai hukum;
  5. Bahwa Perihal penahanan diatur dalam BAB V pasal 20  hingga 31 KUHAP, dan dalam penahanan  terdapat syarat-syarat subjektif dan objektif  yang harus dipenuhi sesuai ketentuan pasal 21  ayat (1) yang berbunyi "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana";
  6. Bahwa selama proses penyidikan perkara, tidak ada satupun keadaan-keadaan yang dipersyaratkan oleh undang-undang tersebut telah ternyata, Pemohon senantiasa hadir dan memberikan kerjasama penuh dalam semua proses, meskipun dalam keadaan sakit yang berterusan sejak diperiksa sebagai saksi, sehingga dapat disimpulkan syarat-syarat subjektif dan objektif untuk dikenakan tindakan penahanan tidak terpenuhi;
  7. Bahwa sebagaimana terdapat pembatasan interaksi yang diterapkan oleh termohon pada pemohon dengan pertimbangan pandemi Covid 19, maka dapat dipahami sebagai penahanan terhadap pemohon dalam masa pandemi adalah tindakan beresiko bagi kesehatan dan berpotensi  meningkatkan resiko meluasnya penularan sehingga lebih tepat jika penahanan tersebut dihindari;
  8. Bahwa penerapan upaya paksa penahanan menurut KUHAP bukan suatu keharusan, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal Pasal 20 ayat (1)  yang menyatakan " Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan", yang berarti suatu tindakan penahanan sepatutnya dilandasi pertimbangan seksama atas keadaan yang nyata  sehingga penggunaan wewenang tersebut menjadi beralasan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 22 (1) KUHAP, dimana  harus dipenuhi dulu syarat objektif dan subjektif dari alasan penahanan, yang jika alasan keadaan tersebut telah terpenuhi dapatlah kewenangan itu digunakan, jika sebaliknya, maka didapati sebagai kesewenangan;
  9. Dengan demikian terdapat kesewenang-wenangan oleh termohon yang tidak selaras dengan ketentuan hukum yang seharusnya dipertimbangkan secara hati-hati oleh termohon, dengan demikian tindakan penahanan tersebut telah bertentangan dengan maksud dari penahanan, oleh karena itu pantas dan patut untuk dinyatakan tidak sah;
  10. Dengan tidak sahnya penahanan terhadap pemohon, maka sepatutnya termohon diperintahkan untuk mengeluarkan pemohon dari penahanan oleh termohon;

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, mohon Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon;

2.  Menyatakan tidak sah Penahanan atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : SP. Han/69/VIII/2021/Dit Reskrimum Tanggal 3 Agustus 2021 ;

3.  Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari penahanan oleh termohon;

4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;

 

Hormat Pemohon,

Kuasanya,

 

 

 

Teresa Rante Mecer, SH.

Pihak Dipublikasikan Ya