| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk | 1.Utari Handayani, S.H.,M.H. 2.DICKY ANWAR RIZALDI, S.H. 3.JOSECA CAROLINA INDRI ITANG, S.H. |
WAHYUDI A | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2072 /O.1.10/Ft.1/03/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK “UNTUK KEADILAN” P-29 SURAT DAKWAAN NO. REG PERKARA : PDS-05/PIDSUS/K/03/2026 NO.REG.PERKARA : PDS-17/PIDSUS/K/11/2025
KESATU
--------Bahwa Terdakwa WAHYUDI A bersama - sama dengan Saksi RAHMANIAH, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO selaku pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan bukan merupakan pegawai dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membantu Saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mencari calon debitur untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara tanggal tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Bank BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap Nomor 64, RT.04 RW01, Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan karena sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yakni terdakwa WAHYUDI A yang merupakan pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap atau calo yang mencari calon debitur yang akan digunakan identitasnya untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan atas bantuan WAHYUDI A bersama - sama dengan Saksi RAHMANIAH, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO tersebut saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI yang merupakan Mantri atau pemrakarsa Kredit BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak tahun 2023 s.d Juni 2024 berdasarkan SK : 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 mendapatkan 41 (empat puluh satu) orang debitur dengan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu terdakwa WAHYUDI A sebesar Rp 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah, saksi RAHMANIAH sebesar Rp 362.572.424,- (tiga ratus enam pulu dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah), saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah), Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO sebesar Rp 301.800.000,- (tiga ratus satu juta delapan ratus ribu rupiah), saksi UGAN SUGIANTO sebesar Rp 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah), saksi HARIYADI sebesar Rp 107.135.715,- (seratus tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah), Sdr. Lo Hok Peng sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah dan debitur yang di bantu pengajuan kreditnya oleh terdakwa WAHYUDI A juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga perbuatan Terdakwa WAHYUDI A bersama - sama dengan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, saksi RAHMANIAH, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.738.144.824,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak sebesar Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Intern PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :------------------------------
Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional 8 Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap.
Bahwa Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara RONNY OCTOBERRY HASIHOLAN pada BRI Audit Region 8 Wilayah Jakarta 3 menerangkan bahwa BRI Cabang Pontianak membawahi 19 (sembilan belas) unit. Adapun pembagian regional tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nokep : S.1.e-DSG/SPP/BNP/06/2025 Tentang Resupervisi Unit Kerja Operasional Region 6/Jakarta 1.Region 7/Jakarta 2, Region 8/Jakarta 3, dan Region 14/ Banjarmasin sebagai berikut :
Adapun struktur organisasi BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap pertanggal 01 Oktober 2023 sampai dengan 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2023 BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut :
Bahwa mekanisme dalam pengajuan kredit sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Bahwa adapun pihak – pihak BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang berperan dalam proses pencairan pinjaman adalah sebagai berikut :
Bahwa bermula ketika terdakwa WAHYUDI A bertemu dengan saksi HARIYADI di sebuah bengkel di Jalan Situt Mahmud Pontianak Utara dimana terdakwa WAHYUDI A yang merupakan anggota Polisi pada Polsek Pontianak Utara menjadi pelanggan bengkel saksi HARIYADI dan pada saat itu terdakwa WAHYUDI A menanyakan kepada saksi HARIYADI perihal untuk pinjaman modal usaha karena terdakwa WAHYUDI A ingin meningkatkan usaha rental mobilnya kemudian saksi HARIYADI memberitahu bahwa ada kenalannya yang bisa membantu pinjaman Kredit Usaha Rakyat, setelah itu saksi HARIYADI mengenalkan terdakwa WAHYUDI A kepada saksi RAHMANIAH.
Bahwa dalam hal pengajuan Kredit Usaha Mikro ini terdakwa WAHYUDI A dan saksi RAHMANIAH meminta bantuan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap. Bahwa selain terdakwa WAHYUDI A, saksi RAHMANIAH juga mengenalkan calo lain kepada saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI yaitu saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan Sdr. LO HOK PENG yang mana masing-masing calo tersebut mencari calon debitur yang akan mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan total calon debitur ya ng diprakarsai kreditnya oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI adalah 41 (empat puluh satu) orang debitur.
Bahwa adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh calon debitur sebagai syarat kelengkapan untuk pengajuan kredit adalah Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (Opsional apabila sudah menikah dan belum satu KK), Pas foto Suami istri 4x6, nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk KUPEDES untuk pengajuan kredit diatas Rp 50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah), Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan, dan Fotocopy tanda bukti kepemilikan agunan (Khusus KUPEDES dan KUPRA) yang mana dokumen-dokumen tersebut apabila sudah lengkap kemudian diserahkan kepada Mantri.
Bahwa pengajuan pinjaman kredit masing - masing debitur an JURNAWAN, BONI SANCES, JAMALUDIN, PAHMI, MARTHEDI, RIZAL HERMAN, MAHFUZA, URAY LUTHFI RAHMAD dan HARIS SUGIANTO, dilakukan terdakwa WAHYUDI A saat menemui saksi RAHMANIAH bersama dengan saksi HARIYADI, selanjutnya terdakwa WAHYUDI A mengirimkan KTP dan KK para debitur kepada saksi RAHMANIAH melalui Whatsapp, beberapa hari kemudian dilakukan survey tempat usaha oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit dan pada saat survey tersebut didampingi oleh terdakwa WAHYUDI A dari kejauhan, setelah dapat informasi pencairan, selanjutnya calon debitur di dampingi saksi Rahmaniah untuk melakukan akad pinjaman di BRI Unit Sungai Kakap, setelah pinjaman masuk ke rekening masing- masing debitur, debitur memberitahu terdakwa WAHYUDI A melalui telpon untuk bertemu dan memberikan uang dan fee kepada terdakwa WAHYUDI A, sisa uangnya kemudian dibagikan kepada saksi RAHMANIAH dan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI.
Bahwa terdakwa WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan Sdr. LO HOK PENG meminta bantuan kepada saksi RAHMANIAH karena saksi RAHMANIAH sudah sering mengurus pengajuan kredit atas nama orang lain dan saksi RAHMANIAH juga bekerjasama dengan pihak internal Bank BRI cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yaitu saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit Pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan untuk memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk yaitu masing-masing Mantri harus mencapai nilai pencairan kredit sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) per bulan, maka saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa kredit dengan dibantu oleh terdakwa WAHYUDI A, saksi RAHMANIAH, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan Sdr. LO HOK PENG, selaku pihak eksternal / pihak luar / calo yang mencari calon debitur yang akan digunakan identitasnya, menyiapkan kelengkapan dokumen dan menyiapkan tempat usaha yang akan di survey oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebagai syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontinak Unit Sungai Kakap.
Bahwa Terdakwa WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi RAHMANIAH, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG mencari atau merekomendasikan beberapa orang calon debitur untuk diproses pengajuan kreditnya, kemudian saksi RAHMANIAH melengkapi dokumen – dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kredit termasuk Surat Keterangan Usaha , yang mana dalam proses pembuatan Surat Keterangan Usaha tersebut saksi RAHMANIAH ada yang dibantu oleh saksi HARIYADI dan ada yang mengurus sendiri, kemudian terdakwa WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG membantu menyiapkan / mencarikan tempat usaha yang akan di survey oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri pada BRI Unit Sungai Kakap, namun ada juga sebagian dokumen yang di lengkapi sendiri oleh para debitur.
Bahwa setelah dokumen / syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro telah lengkap kemudian saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey ke tempat usaha yang telah di siapkan oleh terdakwa WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi RAHMANIAH, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG, yang mana saat saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey didampingi oleh terdakwa WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi RAHMANIAH, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, dan sdr LO HOK PENG, setelah dilakukan survey kemudian saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut dan di input melalui aplikasi BRISPOT setelah itu di kirim ke Kepala Unit. Sekitar satu hari kemudian, calon debitur yang di pakai identitasnya oleh terdakwa WAHYUDI A/ saksi MUHAMMAD TRI HARTONO/ saksi RAHMANIAH/ saksi UGAN SUGIANTO/ saksi HARIYADI/ sdr LO HOK PENG tersebut sudah dapat melakukan pencairan kredit di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap, dengan di hubungi oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, calon debitur pergi ke kantor BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan didampingi saksi RAHMANIAH dan para calo yang merekomendasikan debitur tersebut yaitu Terdakwa WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG menunggu di luar kantor.
Bahwa dalam tahap pencairan kredit untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan dan debitur wajib datang untuk menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh nasabah, Uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan. Kepala unit menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan surat penyerahan agunan jika memakai agunan, selanjutnya pencairan di cairkan masuk ke rekening tabungan nasabah.
Bahwa setelah pencairan pinjaman kredit dilakukan buku rekening, kartu ATM serta pin ATM di serahkan oleh debitur kepada saksi RAHMANIAH, lalu saksi RAHMANIAH memberikan debitur yang di pinjam identitasnya fee sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian untuk debitur yang di pakai identitasnya oleh terdakwa WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan sdr LO HOK PENG, buku rekening, kartu ATM serta PIN ATM di serahkan kepada terdakwa WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, dan sdr LO HOK PENG.
Bahwa atas bantuan saksi RAHMANIAH dalam pengajuan kredit tersebut, saksi RAHMANIAH menerima fee sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari terdakwa WAHYUDI A , saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan sdr LO HOK PENG. Bahwa selain mendapatkan fee sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), terdakwa WAHYUDI A , saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan sdr LO HOK PENG juga ada menyerahkan uang sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditujukan untuk investasi kepada saksi RAHMANIAH yang mana uang hasil dari investasi tersebut akan dipergunakan untuk membayar angsuran atau cicilankredit di Bank, sedangkan untuk saksi MUHAMMAD FAJAR FELLAYATI mendapatkan fee sekitar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) oleh terdakwa WAHYUDI A atau oleh calo lainnya yang meminta bantuan pengajuan kredit.
Bahwa atas penyerahan uang sejumlah Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tidak diberikan oleh 9 (sembilan) orang debitur yang pengajuan kreditnya dibantu oleh terdakwa WAHYUDI A, namun hanya dari 5 (lima) orang debitur saja atas nama Sdr. Boni Sances, Sdr. Pahmi, Sdr. Uray Luthfi Rahmat, Sdr. Mahfuza dan Saksi Jamaludin yang mana uang tersebut dititipkan kepada saksi RAHMANIAH, untuk investasi yang mana hasil dari investasi tersebut akan dipergunakan untuk membayar / melunasi cicilan di Bank.
Bahwa 9 (sembilan) orang debitur yang pengajuan kreditnya dibantu oleh terdakwa WAHYUDI A, saksi RAHMANIAH dan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa WAHYUDI A juga mendapatkan keuntungan atas dicairkan pinjaman tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga Total yang dinikmati oleh terdakwa WAHYUDI A adalah sebesar Rp. 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa dari 9 (sembilan) orang debitur, saksi RAHMANIAH juga mendapatkan keuntungan atas dicairkan pinjaman tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga Total yang dinikmati oleh saksi RAHMANIAH adalah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ditambah Rp 7.500.000,- dari 5 (lima) orang debitur yang sudah dititipkan kepada saksi RAHMANIAH setelah pencairan pinjaman kredit yang digunakan untuk membayar angsuran perbulannya.
Bahwa dari 9 (sembilan) orang debitur, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI juga mendapatkan keuntungan atas dicairkan pinjaman tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga Total yang dinikmati oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI adalah sebesar Rp. 27.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
Bahwa dalam pengajuan kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap terdakwa WAHYUDI A bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, saksi RAHMANIAH, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan sdr LO HOK PENG dengan modus Kredit Topengan dan Kredit Tempilan. Adapun Kredit Tempilan adalah modus penyalahgunaan kredit perbankan di mana pengajuan pinjaman menggunakan nama atau identitas orang lain (nasabah/debitur), namun dana hasil pencairan kredit tersebut digunakan sebagian oleh nasabah yang bersangkutan dan sebagian lagi dikuasai atau digunakan oleh orang lain, sedangkan Kredit Topengan adalah modus kejahatan perbankan di mana pengajuan kredit menggunakan nama, data, atau KTP orang lain (nasabah fiktif/pinjam nama), sementara dana cair sepenuhnya dikuasai oleh pelaku lain, bukan nasabah yang terdaftar. Ini adalah bentuk penyalahgunaan identitas yang sering melibatkan oknum internal bank.
Bahwa terdapat paraturan-peraturan yang tidak dipatuhi oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri / Pemrakarsa Kredit yaitu :
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan kepada UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup;
Debitur KUR harus memiliki usaha produktif dan layak;
Penyalur KUR wajib melakukan penilaian kelayakan usaha debitur KUR;
Penyalur KUR bertanggung jawab atas kebenaran data debitur KUR.
Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa WAHYUDI A bersama-sama dengan saksi Muhammad Fajar Vellayati, saksi RAHMANIAH, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, Sdr. Lo Hok Peng dan sdr KHALIFAH yang melakukan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Bank BRI Cabang Pontianak yang berasal dari Kredit yang diprakarsai oleh Mantri atas nama MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebanyak 41 (empat puluh satu) debitur dengan sisa Outsanding / Baki debet sebesar Rp 1.738.144.824,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pontianak dengan total sebesar Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025.
--------- Perbuatan Terdakwa WAHYUDI A bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, saksi RAHMANIAH dan saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----------
SUBSIDAIR :
-------- Bahwa Terdakwa WAHYUDI A bersama - sama dengan Saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO selaku pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan bukan merupakan pegawai dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membantu Saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mencari calon debitur untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara tanggal tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Bank BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap Nomor 64, RT.04 RW01, Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu RAHMANIAH sebesar Rp 362.572.424,- (tiga ratus enam pulu dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah), saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah), Saksi WAHYUDI A sebesar Rp 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO sebesar Rp 301.800.000,- (tiga ratus satu juta delapan ratus ribu rupiah), saksi UGAN SUGIANTO SUGIANTOsebesar Rp 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah), saksi HARIYADIsebesar Rp 107.135.715,- (seratus tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah), Sdr. Lo Hok Peng sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah dan 32 (tiga puluh dua) orang debitur yang di bantu pengajuan kreditnya oleh terdakwa RAHMANIAH juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni terdakwa RAHMANIAH yang merupakan pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap atau calo yang mencari calon debitur yang akan digunakan identitasnya untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan atas bantuan WAHYUDI A bersama - sama dengan Saksi RAHMANIAH, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO tersebut saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI yang merupakan Mantri atau pemrakarsa Kredit BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak tahun 2023 s.d Juni 2024 berdasarkan SK : 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 mendapatkan 41 (empat puluh satu) orang debitur dengan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan, yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 1.738.144.824,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pontianak dengan total sebesar Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Intern PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional 8 Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap.
Bahwa Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara RONNY OCTOBERRY HASIHOLAN pada BRI Audit Region 8 Wilayah Jakarta 3 menerangkan bahwa BRI Cabang Pontianak membawahi 19 (sembilan belas) unit. Adapun pembagian regional tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nokep : S.1.e-DSG/SPP/BNP/06/2025 Tentang Resupervisi Unit Kerja Operasional Region 6/Jakarta 1.Region 7/Jakarta 2, Region 8/Jakarta 3, dan Region 14/ Banjarmasin sebagai berikut :
Adapun struktur organisasi BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap pertanggal 01 Oktober 2023 sampai dengan 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2023 BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut :
Bahwa mekanisme dalam pengajuan kredit sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Bahwa adapun pihak – pihak BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang berperan dalam proses pencairan pinjaman adalah sebagai berikut :
Bahwa bermula ketika terdakwa WAHYUDI A bertemu dengan saksi HARIYADI di sebuah bengkel di Jalan Situt Mahmud Pontianak Utara dimana terdakwa WAHYUDI A yang merupakan anggota Polisi pada Polsek Pontianak Utara menjadi pelanggan bengkel saksi HARIYADI dan pada saat itu terdakwa WAHYUDI A menanyakan kepada saksi HARIYADI perihal untuk pinjaman modal usaha karena terdakwa WAHYUDI A ingin meningkatkan usaha rental mobilnya kemudian saksi HARIYADI memberitahu bahwa ada kenalannya yang bisa membantu pinjaman Kredit Usaha Rakyat, setelah itu saksi HARIYADI mengenalkan terdakwa WAHYUDI A kepada saksi RAHMANIAH.
Bahwa dalam hal pengajuan Kredit Usaha Mikro ini terdakwa WAHYUDI A dan saksi RAHMANIAH meminta bantuan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap. Bahwa selain terdakwa WAHYUDI A, saksi RAHMANIAH juga mengenalkan calo lain kepada saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI yaitu saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan Sdr. LO HOK PENG yang mana masing-masing calo tersebut mencari calon debitur yang akan mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan total calon debitur ya ng diprakarsai kreditnya oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI adalah 41 (empat puluh satu) orang debitur.
Bahwa adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh calon debitur sebagai syarat kelengkapan untuk pengajuan kredit adalah Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (Opsional apabila sudah menikah dan belum satu KK), Pas foto Suami istri 4x6, nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk KUPEDES untuk pengajuan kredit diatas Rp 50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah), Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan, dan Fotocopy tanda bukti kepemilikan agunan (Khusus KUPEDES dan KUPRA) yang mana dokumen-dokumen tersebut apabila sudah lengkap kemudian diserahkan kepada Mantri.
Bahwa pengajuan pinjaman kredit masing - masing debitur an JURNAWAN, BONI SANCES, JAMALUDIN, PAHMI, MARTHEDI, RIZAL HERMAN, MAHFUZA, URAY LUTHFI RAHMAD dan HARIS SUGIANTO, dilakukan terdakwa WAHYUDI A saat menemui saksi RAHMANIAH bersama dengan saksi HARIYADI, selanjutnya terdakwa WAHYUDI A mengirimkan KTP dan KK para debitur kepada saksi RAHMANIAH melalui Whatsapp, beberapa hari kemudian dilakukan survey tempat usaha oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit dan pada saat survey tersebut didampingi oleh terdakwa WAHYUDI A dari kejauhan, setelah dapat informasi pencairan, selanjutnya calon debitur di dampingi saksi Rahmaniah untuk melakukan akad pinjaman di BRI Unit Sungai Kakap, setelah pinjaman masuk ke rekening masing- masing debitur, debitur memberitahu terdakwa WAHYUDI A melalui telpon untuk bertemu dan memberikan uang dan fee kepada terdakwa WAHYUDI A, sisa uangnya kemudian dibagikan kepada saksi RAHMANIAH dan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI.
Bahwa terdakwa WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan Sdr. LO HOK PENG meminta bantuan kepada saksi RAHMANIAH karena saksi RAHMANIAH sudah sering mengurus pengajuan kredit atas nama orang lain dan saksi RAHMANIAH juga bekerjasama dengan pihak internal Bank BRI cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yaitu saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit Pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan untuk memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk yaitu masing-masing Mantri harus mencapai nilai pencairan kredit sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) per bulan, maka saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa kredit dengan dibantu oleh terdakwa WAHYUDI A, saksi RAHMANIAH, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan Sdr. LO HOK PENG, selaku pihak eksternal / pihak luar / calo yang mencari calon debitur yang akan digunakan identitasnya, menyiapkan kelengkapan dokumen dan menyiapkan tempat usaha yang akan di survey oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebagai syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontinak Unit Sungai Kakap.
Bahwa Terdakwa WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi RAHMANIAH, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG mencari atau merekomendasikan beberapa orang calon debitur untuk diproses pengajuan kreditnya, kemudian saksi RAHMANIAH melengkapi dokumen – dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kredit termasuk Surat Keterangan Usaha , yang mana dalam proses pembuatan Surat Keterangan Usaha tersebut saksi RAHMANIAH ada yang dibantu oleh saksi HARIYADI dan ada yang mengurus sendiri, kemudian terdakwa WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG membantu menyiapkan / mencarikan tempat usaha yang akan di survey oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri pada BRI Unit Sungai Kakap, namun ada juga sebagian dokumen yang di lengkapi sendiri oleh para debitur.
Bahwa setelah dokumen / syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro telah lengkap kemudian saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey ke tempat usaha yang telah di siapkan oleh terdakwa WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi RAHMANIAH, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG, yang mana saat saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey didampingi oleh terdakwa WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi RAHMANIAH, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, dan sdr LO HOK PENG, setelah dilakukan survey kemudian saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut dan di input melalui aplikasi BRISPOT setelah itu di kirim ke Kepala Unit. Sekitar satu hari kemudian, calon debitur yang di pakai identitasnya oleh terdakwa WAHYUDI A/ saksi MUHAMMAD TRI HARTONO/ saksi RAHMANIAH/ saksi UGAN SUGIANTO/ saksi HARIYADI/ sdr LO HOK PENG tersebut sudah dapat melakukan pencairan kredit di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap, dengan di hubungi oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, calon debitur pergi ke kantor BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan didampingi saksi RAHMANIAH dan para calo yang merekomendasikan debitur tersebut yaitu Terdakwa WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG menunggu di luar kantor.
Bahwa dalam tahap pencairan kredit untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan dan debitur wajib datang untuk menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh nasabah, Uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan. Kepala unit menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan surat penyerahan agunan jika memakai agunan, selanjutnya pencairan di cairkan masuk ke rekening tabungan nasabah.
Bahwa setelah pencairan pinjaman kredit dilakukan buku rekening, kartu ATM serta pin ATM di serahkan oleh debitur kepada saksi RAHMANIAH, lalu saksi RAHMANIAH memberikan debitur yang di pinjam identitasnya fee sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian untuk debitur yang di pakai identitasnya oleh terdakwa WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan sdr LO HOK PENG, buku rekening, kartu ATM serta PIN ATM di serahkan kepada terdakwa WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, dan sdr LO HOK PENG.
Bahwa atas bantuan saksi RAHMANIAH dalam pengajuan kredit tersebut, saksi RAHMANIAH menerima fee sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari terdakwa WAHYUDI A , saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan sdr LO HOK PENG. Bahwa selain mendapatkan fee sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), terdakwa WAHYUDI A , saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan sdr LO HOK PENG juga ada menyerahkan uang sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditujukan untuk investasi kepada saksi RAHMANIAH yang mana uang hasil dari investasi tersebut akan dipergunakan untuk membayar angsuran atau cicilankredit di Bank, sedangkan untuk saksi MUHAMMAD FAJAR FELLAYATI mendapatkan fee sekitar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) oleh terdakwa WAHYUDI A atau oleh calo lainnya yang meminta bantuan pengajuan kredit.
Bahwa atas penyerahan uang sejumlah Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tidak diberikan oleh 9 (sembilan) orang debitur yang pengajuan kreditnya dibantu oleh terdakwa WAHYUDI A, namun hanya dari 5 (lima) orang debitur saja atas nama Sdr. Boni Sances, Sdr. Pahmi, Sdr. Uray Luthfi Rahmat, Sdr. Mahfuza dan Saksi Jamaludin yang mana uang tersebut dititipkan kepada saksi RAHMANIAH, untuk investasi yang mana hasil dari investasi tersebut akan dipergunakan untuk membayar / melunasi cicilan di Bank.
Bahwa 9 (sembilan) orang debitur yang pengajuan kreditnya dibantu oleh terdakwa WAHYUDI A, saksi RAHMANIAH dan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa WAHYUDI A juga mendapatkan keuntungan atas dicairkan pinjaman tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga Total yang dinikmati oleh terdakwa WAHYUDI A adalah sebesar Rp. 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa dari 9 (sembilan) orang debitur, saksi RAHMANIAH juga mendapatkan keuntungan atas dicairkan pinjaman tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga Total yang dinikmati oleh saksi RAHMANIAH adalah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ditambah Rp 7.500.000,- dari 5 (lima) orang debitur yang sudah dititipkan kepada saksi RAHMANIAH setelah pencairan pinjaman kredit yang digunakan untuk membayar angsuran perbulannya.
Bahwa dari 9 (sembilan) orang debitur, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI juga mendapatkan keuntungan atas dicairkan pinjaman tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga Total yang dinikmati oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI adalah sebesar Rp. 27.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
Bahwa dalam pengajuan kredit pada BRI Cabang Pontianak |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
