Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.Sus/2024/PN Ptk 1.Abdul Kahar, SH., M.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.JENNYFER CLAUDIA FRANSISCA, S.H.
4.EDDY SINAGA, S.H.
MARTIN BIN ZULKARNAEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 349/Pid.Sus/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3863/O.1.10.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa TERDAKWA MARTIN bin ZULKARNAEN pada hari SENIN tanggal 01 APRIL 2024 sekira pukul 23.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan APRIL 2024, atau setidak-tidaknya pada TAHUN 2024, bertempat Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak  pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira jam 18.00 WIB TERDAKWA masih berada dirumah yaitu sedang makan, setelah selesai makan kemudian sekira jam 20.00 WIB TERDAKWA  pergi dari rumah dan menuju kerumah Sdr. RAUF Alias PAOL untuk ambil shabu untuk dijual sebanyak 5 (lima) klip Plastik, kemudia sekira jam 21.00 WIB, saat itu TERDAKWA sedang duduk sendiri, dan ada seorang laki-laki yang TERDAKWA tidak kenal bilang ke TERDAKWA “bang ada paket 50?”, TERDAKWA jawab “ada”, kemudian orang yang TERDAKWA tidak kenal bilang “beli 2 paket bang”, kemudian orang tersebut menyodorkan uang sebesar Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada TERDAKWA dan terima dengan tangan kanan, setelah itu TERDAKWA tersangka ambilkan orang yang tidak dikenal tersebut 2 (dua) klip shabu dari tempat kecil yang TERDAKWA simpan di kocek dan tersangka serahkan ke orang tersebut.
  • Kemudian  sekira jam 23.10 WIB saat TERDAKWA sedang duduk dengan Sdr. KIKI dan Saksi RAPIE ANDHI kemudian datang 4 (empat) orang yang terdiri dari Saksi PURWANTO, Saksi AGUS SANJAYA dan 2 (dua) orang dari Ditresnarkoba dan menuju kearah TERDAKWA kemudian salah satu dari orang tersebut bilang “jangan bergerak, angkat tangannya”,
  • Selanjutnya kemudian memeriksa TERDAKWA dengan cara menggeledah pakaian yang TERDAKWA gunakan, dan saat di geledah kocek celana kiri TERDAKWA di temukanlah berupa : sebuah Shabu yang TERDAKWA bawa beserta uang hasil penjualan shabu tersebut, dan ternyata. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke polda Kalbar untuk pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa TERDAKWA serta Barang Buktinya, berupa : 1 (satu) buah tutup botol plastik yang berisikan 3 (tiga) klip plastik transparan yang diduga narkotika jenis shabu berat bruto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram; Uang tunai Rp 100.000.-. (seratus ribu rupiah), dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Dan terhadap 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu Kristal dilakukan penimbangan dan pengambilan sampel dengan hasil : 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu diberi Kode 1 dengan berat Bruto : 0,11 gram, kemudian disisihkan sebanyak Netto : 0,03 gram dimasukkan ke dalam plastik diberi Kode A untuk pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, dan disisihkan sebanyak Netto : 0,28 gram diberi Kode 2 untuk Pembuktian Persidangan , dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 65/BAP/MLPTK/X/2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, UPT Meterologi Legal, Pemerintah Kota Pontianak pada tanggal 02 April 2023.
  • Kemudian pada tanggal 02 April 2023 dilakukan Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratoris, dengan mengirimkan 1 (satu) bungkus sampel barang bukti narkotika jenis shabu hasil penyisihan dari semua barang bukti dengan Kode A yang di sita dari TERDAKWA ke BPOM di Pontianak, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujuan Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0215 tertanggal 23 Maret 2024 dengan HASIL KESIMPULAN : Contoh diatas Mengandung Metafetamina (termasuk Narkotika Golongan I Menurut Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Pengolongan Narkoba).
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA MARTIN,  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan total berat brutto kurang lebih 0,20 (nol koma dua puluh) gram tidak memilik izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, dan juga tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------- Perbuatan TERDAKWA MARTIN bin ZULKARNAEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa TERDAKWA MARTIN bin ZULKARNAEN pada hari SENIN tanggal 01 APRIL 2024 sekira pukul 23.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan APRIL 2024, atau setidak-tidaknya pada TAHUN 2024, bertempat di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak  pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira jam 18.00 WIB TERDAKWA masih berada dirumah yaitu sedang makan, setelah selesai makan kemudian sekira jam 20.00 WIB TERDAKWA  pergi dari rumah dan menuju kerumah Sdr. RAUF Alias PAOL untuk ambil shabu untuk dijual sebanyak 5 (lima) klip Plastik, kemudia sekira jam 21.00 WIB, saat itu TERDAKWA sedang duduk sendiri, dan ada seorang laki-laki yang TERDAKWA tidak kenal bilang ke TERDAKWA “bang ada paket 50?”, TERDAKWA jawab “ada”, kemudian orang yang TERDAKWA tidak kenal bilang “beli 2 paket bang”, kemudian orang tersebut menyodorkan uang sebesar Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada TERDAKWA dan terima dengan tangan kanan, setelah itu TERDAKWA tersangka ambilkan orang yang tidak dikenal tersebut 2 (dua) klip shabu dari tempat kecil yang TERDAKWA simpan di kocek dan tersangka serahkan ke orang tersebut.
  • Kemudian sekira jam 23.10 WIB saat TERDAKWA sedang duduk dengan Sdr. KIKI dan Saksi RAPIE ANDHI kemudian datang 4 (empat) orang yang terdiri dari Saksi PURWANTO, Saksi AGUS SANJAYA dan 2 (dua) orang dari Ditresnarkoba dan menuju kearah TERDAKWA kemudian salah satu dari orang tersebut bilang “jangan bergerak, angkat tangannya”,
  • Selanjutnya kemudian memeriksa TERDAKWA dengan cara menggeledah pakaian yang TERDAKWA gunakan, dan saat di geledah kocek celana kiri TERDAKWA di temukanlah berupa : sebuah Shabu yang TERDAKWA bawa beserta uang hasil penjualan shabu tersebut, dan ternyata. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke polda Kalbar untuk pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa TERDAKWA serta Barang Buktinya, berupa : 1 (satu) buah tutup botol plastik yang berisikan 3 (tiga) klip plastik transparan yang diduga narkotika jenis shabu berat bruto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram; Uang tunai Rp 100.000.-. (seratus ribu rupiah), dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Dan terhadap 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu Kristal dilakukan penimbangan dan pengambilan sampel dengan hasil : 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu diberi Kode 1 dengan berat Bruto : 0,11 gram, kemudian disisihkan sebanyak Netto : 0,03 gram dimasukkan ke dalam plastik diberi Kode A untuk pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, dan disisihkan sebanyak Netto : 0,28 gram diberi Kode 2 untuk Pembuktian Persidangan , dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 65/BAP/MLPTK/X/2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, UPT Meterologi Legal, Pemerintah Kota Pontianak pada tanggal 02 April 2023.
  • Kemudian pada tanggal 02 April 2023 dilakukan Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratoris, dengan mengirimkan 1 (satu) bungkus sampel barang bukti narkotika jenis shabu hasil penyisihan dari semua barang bukti dengan Kode A yang di sita dari TERDAKWA ke BPOM di Pontianak, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujuan Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0215 tertanggal 23 Maret 2024 dengan HASIL KESIMPULAN : Contoh diatas Mengandung Metafetamina (termasuk Narkotika Golongan I Menurut Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Pengolongan Narkoba).
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA MARTIN, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan total berat brutto kurang lebih 0,20 (nol koma dua puluh) gram tidak memilik izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, dan juga tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------- Perbuatan TERDAKWA MARTIN bin ZULKARNAEN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R,I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------

Pihak Dipublikasikan Ya