Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2022/PN Ptk Adi Yusnida Polsek Pontianak Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2022/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 29 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Adi Yusnida
Termohon
NoNama
1Polsek Pontianak Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Perihal : Permohonan Praperadilan Penghentian Penyelidikan/Penyidikan
Lampiran : KTP, LP dan SP2HP
Dengan hormat,
Perkenankan kami, Adi Yusnida mewakili diri sendiri selaku Warga Negara Indonesia dengan kopi
identitas terlampir mengajukan Permohonan Praperadilan Penghentian Penyelidikan/Penyidikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Butir 10 Jo. Pasal 77 s/d 83 dan Pasal 95 s/d 97, Pasal 1 Butir 16 Jo. Pasal
3 s/d 46, Pasal 47 s/d 49 dan Pasal 128 s/d 132 UU RI No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Permohonan
Praperadilan dimaksud adalah terhadap Penghentian Penyelidikan/Penyidikan LP No
B 61 /VI/2022/SPKT.Polsek Ptk Kota/Resta Ptk/Polda Kalbar tertanggal 13 Juni 2022 yang dilakukan
oleh Polsek Pontianak Kota sebagaimana tercantum dalam SP2HP No. B/56.b/XI/2022 tertanggal 14
November 2022.
Adapun yang mendasari kami mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah bahwa menurut kami
penghentian perkara dimaksud mengada-ada tidak sah dan tidak berdasarkan hukum yang benar.
Banyak sekali aspek formil dan materiil maupun non-formil dan non-materiil yang tidak terpenuhi
dan atau tidak transparan selama berjalannya proses penanganan perkara, yang diharapkan bisa diuji
dalam persidangan sehingga menjadi jelas dan terang di muka peradilan sehingga meyakinkan Majelis Hakim
yang memeriksa perkara dan memimpin sidang untuk memerintahkan Pihak Kepolisian agar kembali
melanjutkan Penyelidikan/Penyidikan LP No B/615/VI/2022/SPKT.Polsek Ptk Kota/Resta Ptk/Polda
Kalbar.
Demikian Permohonan Praperadilam ini disampaikan untuk dapat diproses sebagaimana mestinya,
dengan didasarkan pada norma-norma hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia demi
tercapainya Kepastian Hukum dan Keadilan serta Kemanusiaan. Sekiranya ada kesalahan mohon agar bisa
dimaklumi dan diberikan toleransi. Terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya