| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk | Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H., M.H. | Erlinda Sari | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-10/O.1.12/Ft.1/05/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA ----------Bahwa Terdakwa ERLINDA SARI bersama-sama dengan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri BRI Unit Sintang Kota tahun 2022 yang diangkat berdasarkan SK Cabang Nomor : B-299-KW-XV/SDM/05/2014 Tahun 05-05-2014, saksi FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, dan saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Bri Unit Pasar Inpres yang beralamat di l. Patimura No.1 C, Tj. Puri, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dan Bank Bri Unit Sintang Kota yang beralamat Jl. WR. Supratman No.43, Kapuas Kanan Hulu, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang meyebutkan ”Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang secara melawan hukum turut serta melakukan tindak pidana yaitu telah melanggar bebeberapa ketentuan, antara lain:
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dimana terdakwa ERLINDA SARI telah menerima uang sekitar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap debitur , saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT dan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS dari saksi FREDDY TAMPUBOLON setelah pencairan Kredit 19 ( Sembilan belas) nasabah yang tidak memenuhi syarat yang sah, yaitu dokumen data diri dan SKU telah dipalsukan oleh terdakwa ERLINDA SARI dan saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sintang sebesar Rp.875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-----------------
-----------Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sintang Kota dan BRI UNIT Pasar Inpress dengan struktur organisasi BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut :
Sedangkan struktur organisasi BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut :
-----------Bahwa sekitar tahun 2022 terdakwa ERLINDA SARI yang sebelumnya telah mengenal saksi FREDDY TAMPUBOLON mengajukan kredit Topengan pada Bank Bri unit Sintang Kota dengan menggunakan Identitas nama lain yakni kakak kandungnya dan pinjaman kredit Topengan atau topengan tersebut berhasil cair dan dana pinjaman kredit Topengan tersebut terdakwa ERLINDA SARI serahkan kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON. Selanjutnya terdakwa ERLINDA SARI ditawari oleh saksi FREDDY TAMPUBOLON untuk membantunya mencari orang yang mau dipinjam identitas dan KTPnya sebagai nasabah Topengan guna diajukan pinjaman Kredit ke Bank BRI Unit Sintang Kota dan Unit Pasar Inpres dan ditawari imbalan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk setiap identitas dan KTP yang didapatkan, meskipun terdakwa mengetahui proses pengajuan kredit melalui mekanisme pencairan kredit salah. terdakwa ERLINDA SARI menyetujui tawaran tersebut dan mulai mencari data identitas dan KTP untuk dipalsukan.
------- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK yang dimaksud dengan kredit topengan yaitu kredit yang dicairkan dengan mengatas-namakan orang lain, debitur dan pemakainya biasanya sudah saling mengenal dan memang melakukan kerjasama.Yang sering terjadi, kredit dicairkan atas nama beberapa orang (masal dan bersamaan), namun yang menikmati seluruh dana kredit tersebut hanya satu orang atau beberapa orang yang berbeda dari debitur yang tercatat di BRI.Pengawasan terhadap kredit topengan dilakukan oleh Kaunit dan Customer Service dengan cara memperhatikan beberapa indikasi yang terlihat dari berkas kredit topengan, seperti :
-------- Bahwa terhadap Kartu Tanda Penduduk terhadap 19 (sembilan belas) nasabah telah dipalsukan oleh terdakwa ERLINDA SARI bersama sama dengan saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN mengubah surat tanda penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Usaha yang kemdudian diberikan kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON agar memenuhi persyaratan pengajuan Kredit di Bank BRI Unit Pasar Inpres dan Bri Unit Sintang Kota. Sehingga hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT BRI pada Bab IV – Kebijakan Putusan Kredit, Poin E “Proses Prakarsa dan Pemberian Putusan Kredit” nomor 1 huruf b yang menyatakan bahwa: “Kelengkapan data calon debitur/debitur yang harus dilengkapi dengan aplikasi antara lain:
------- Bahwa selanjutnya Data diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) diserahkan kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON, kemudian saksi FREDDY TAMPUBOLON memberitahukan kepada Terdakwa ERLINDA SARI akan dilakukan survei lapangan oleh Pihak Bank BRI dan agar Terdakwa ERLINDA SARI menginformasikan kepada pemilik data diri atau KTP tersebut untuk datang ke tempat usaha atau kebun dan rumah yang telah dikondisikan sebelumnya. Yang mana pada saat dilakukian survey oleh petugas Bank Bri tersebut terdakwa ERLINDA SARI menunggu di warung yang letaknya tidak jauh dari lokasi survei.----------------------------------------------------------------
------ Bahwa beberapa hari kemudian setelah dilakukannya survei lapangan, terdakwa ERLINDA SARI dihubungi saksi FREDDY TAMPUBOLON agar yang nama nya digunakan dalam pengajuan kredit Topengan untuk datang ke Bank Bri Unit Sintang dan Unit Pasar Inpres guna melakukan pencairan pinjaman, yang mana sebelumnya terhadap 14 (empat belas) nasabah Topengan BRI Unit Pasar Inpres dan 5 (lima) nasabah Topengan Bri Unit Sintang Kota telah diarahkan oleh saksi FREDDY TAMPUBOLON untuk mengatakan terhadap 19 (Sembilan belas) nasabah tersebut merupakan nasabah nya saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku mantri/RM Bri Unit Sintang Inpres dan Unit Sintang Kota. Setelah ditanda tanganinya akad kredit 14 (empat belas) nasabah Topengan BRI Unit Pasar Inpres dan 5 (lima) nasabah Topengan Bri Unit Sintang Kota diberikan buku tabungan serta kartu ATM, yang kemudian diserahkannya kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON untuk dilakukan penarikan melalui ATM Counter. Selanjutnya terdakwa ERLINDA SARI mendapatkan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per-nasabahnya, dan 14 (empat belas) nasabah Topengan BRI Unit Pasar Inpres dan 5 (lima) nasabah Topengan Bri Unit Sintang Kota masing-masing sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dalam kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024, Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari mencari KTP nasabah Topengan untuk pengajuan pinjaman ke Bank BRI tersebut.----
---------- Bahwa Adapun debitur-debitur yang menerima pencairan kredit di BRI Cabang Unit Sintang Kota yang menggunakan data dan dokumen tidak benar atau tidak memenuhi persyaratan dalam kurun waktu bulan November sampai dengan Desember tahun 2022, yakni :.-----------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa Adapun debitur-debitur yang menerima pencairan kredit di BRI Cabang Unit Pasar Inpres yang menggunakan data dan dokumen tidak benar atau tidak memenuhi persyaratan dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan Mei 2024, yakni :
-------- Bahwa terhadap para debitur yang telah digunakan identitasnya untuk pencairan kredit tersebut maka saksi FREDDY TAMPUBOLON memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah), adapun Terdakwa ERLINDA SARI, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, dan saksi ADI APRI EFENDI Alias GALOT mendapatkan sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tergantung seberapa banyak yang perlu dilaukkan perubahan data pada identitas calon debitur, sedangkan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah menerima sejumlah uang atas pencairan kredit dari saksi FREDDY TAMPUBOLON, dengan perincian sebagai berikut
--------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ERLINDA SARI bersama-sama dengan Saksi FREDDY TAMPUBOLON, Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS, Saksi ADI APRI EFENDI Alias GALOT , dan Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN yang mencari data identitas nasabah topengan yang digunakan untuk pengajuan kredit Topengan dengan total 19 (Sembilan belas) nasabah tersebut mengakibatkan keuangan BRI Unit Pasar Inpres dan Unit Sintang Kota dengan total sebesar Rp.875.000.000 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut, dalam pemberian kredit KUR terhadap 19 debitur yang terindikasi menggunakan data palsu bukanlah merupakan kerugian yang dialami karena resiko bisnis melainkan resiko non bisnis karena pemberian kredit tersebut tidak dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan juga prinsip 5C yang mana hal tersebut wajib untuk dipatuhi dalam pemberian kredit di perbankan sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang- Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ERLINDA SARI bersama-sama dengan FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT dan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota yang melakukan praktek percaloan kredit Topengan mengakibatkan kerugian negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Sintang Unit Pasar Inpres dan Unit Sintang Kota sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025.---------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa ERLINDA SARI bersama-sama dengan saksi FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT dan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.------------------------------------------------------------ ---------------------------------ATAU ----------------------------
KEDUA ------ Bahwa Terdakwa ERLINDA SARI bersama-sama dengan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri BRI Unit Sintang Kota tahun 2022 yang diangkat berdasarkan SK Cabang Nomor : B-299-KW-XV/SDM/05/2014 Tahun 05-05-2014, saksi FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, dan saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Bri Unit Pasar Inpres yang beralamat di l. Patimura No.1 C, Tj. Puri, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dan Bank Bri Unit Sintang Kota yang beralamat Jl. WR. Supratman No.43, Kapuas Kanan Hulu, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang meyebutkan ”Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dimana Terdakwa ERLINDA SARI secara bersama-sama dengan Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN , Saksi FREDDY TAMPUBOLON dan Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT telah turut serta dalam penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri pada Bank BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2023 yang mana Terdakwa ERLINDA SARI telah menerima uang sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupoia) sampai dengan Rp.5.000.000,00 (lima juta ribu rupiah) dari saksi FREDDY TAMPUBOLON melalui Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN karena telah membantu Saksi FREDDY TAMPUBLON, Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT mencarikan data identitas untuk dijadikan sebagai nasabah fiktif kredit usaha mikro di Bank BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2023 yang mana perbuatan tersebut secara kolektif telah membantu Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS sebagai Mantri di Bank BRI Unit Pasar Inpres yang memiliki kewenangan untuk melakukan analisis terhadap calon debitur dan menganalisa aspek- aspek penting yang berkaitan dengan permohonan kredit serta memberikan pertimbangan kepada pejabat pemutus atas suatu permohonan kredit dan memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp. 875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sintang sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa ERLINDA SARI dengan cara – cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------- -----------Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sintang Kota dan BRI UNIT Pasar Inpress dengan struktur organisasi BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut :
Sedangkan struktur organisasi BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut :
-----------Bahwa sekitar tahun 2022 terdakwa ERLINDA SARI yang sebelumnya telah mengenal saksi FREDDY TAMPUBOLON mengajukan kredit Topengan pada Bank Bri unit Sintang Kota dengan menggunakan Identitas nama lain yakni kakak kandungnya dan pinjaman kredit Topengan atau topengan tersebut berhasil cair dan dana pinjaman kredit Topengan tersebut terdakwa ERLINDA SARI serahkan kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON. Selanjutnya terdakwa ERLINDA SARI ditawari oleh saksi FREDDY TAMPUBOLON untuk membantunya mencari orang yang mau dipinjam identitas dan KTPnya sebagai nasabah Topengan guna diajukan pinjaman Kredit ke Bank BRI Unit Sintang Kota dan Unit Pasar Inpres dan ditawari imbalan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk setiap identitas dan KTP yang didapatkan, meskipun terdakwa mengetahui proses pengajuan kredit melalui mekanisme pencairan kredit salah. terdakwa ERLINDA SARI menyetujui tawaran tersebut dan mulai mencari data identitas dan KTP untuk dipalsukan. ------- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK yang dimaksud dengan kredit topengan yaitu kredit yang dicairkan dengan mengatas-namakan orang lain, debitur dan pemakainya biasanya sudah saling mengenal dan memang melakukan kerjasama.Yang sering terjadi, kredit dicairkan atas nama beberapa orang (masal dan bersamaan), namun yang menikmati seluruh dana kredit tersebut hanya satu orang atau beberapa orang yang berbeda dari debitur yang tercatat di BRI.Pengawasan terhadap kredit topengan dilakukan oleh Kaunit dan Customer Service dengan cara memperhatikan beberapa indikasi yang terlihat dari berkas kredit topengan, seperti :
cenderung sama dan bulat;
-------- Bahwa terhadap Kartu Tanda Penduduk terhadap 19 (sembilan belas) nasabah telah dipalsukan oleh terdakwa ERLINDA SARI bersama sama dengan saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN mengubah surat tanda penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Usaha yang kemdudian diberikan kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON agar memenuhi persyaratan pengajuan Kredit di Bank BRI Unit Pasar Inpres dan Bri Unit Sintang Kota. Sehingga hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT BRI pada Bab IV – Kebijakan Putusan Kredit, Poin E “Proses Prakarsa dan Pemberian Putusan Kredit” nomor 1 huruf b yang menyatakan bahwa: “Kelengkapan data calon debitur/debitur yang harus dilengkapi dengan aplikasi antara lain:
------- Bahwa selanjutnya Data diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) diserahkan kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON, kemudian saksi FREDDY TAMPUBOLON memberitahukan kepada Terdakwa ERLINDA SARI akan dilakukan survei lapangan oleh Pihak Bank BRI dan agar Terdakwa ERLINDA SARI menginformasikan kepada pemilik data diri atau KTP tersebut untuk datang ke tempat usaha atau kebun dan rumah yang telah dikondisikan sebelumnya. Yang mana pada saat dilakukian survey oleh petugas Bank Bri tersebut terdakwa ERLINDA SARI menunggu di warung yang letaknya tidak jauh dari lokasi survei.----------------------------------------------------------------
------ Bahwa beberapa hari kemudian setelah dilakukannya survei lapangan, terdakwa ERLINDA SARI dihubungi saksi FREDDY TAMPUBOLON agar yang nama nya digunakan dalam pengajuan kredit Topengan untuk datang ke Bank Bri Unit Sintang dan Unit Pasar Inpres guna melakukan pencairan pinjaman, yang mana sebelumnya terhadap 14 (empat belas) nasabah Topengan BRI Unit Pasar Inpres dan 5 (lima) nasabah Topengan Bri Unit Sintang Kota telah diarahkan oleh saksi FREDDY TAMPUBOLON untuk mengatakan terhadap 19 (Sembilan belas) nasabah tersebut merupakan nasabah nya saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku mantri/RM Bri Unit Sintang Inpres dan Unit Sintang Kota. Setelah ditanda tanganinya akad kredit 14 (empat belas) nasabah Topengan BRI Unit Pasar Inpres dan 5 (lima) nasabah Topengan Bri Unit Sintang Kota diberikan buku tabungan serta kartu ATM, yang kemudian diserahkannya kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON untuk dilakukan penarikan melalui ATM Counter. Selanjutnya terdakwa ERLINDA SARI mendapatkan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per-nasabahnya, dan 14 (empat belas) nasabah Topengan BRI Unit Pasar Inpres dan 5 (lima) nasabah Topengan Bri Unit Sintang Kota masing-masing sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dalam kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024, Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari mencari KTP nasabah Topengan untuk pengajuan pinjaman ke Bank BRI tersebut.----
---------- Bahwa Adapun debitur-debitur yang menerima pencairan kredit di BRI Cabang Unit Sintang Kota yang menggunakan data dan dokumen tidak benar atau tidak memenuhi persyaratan dalam kurun waktu bulan November sampai dengan Desember tahun 2022, yakni :.-----------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa Adapun debitur-debitur yang menerima pencairan kredit di BRI Cabang Unit Pasar Inpres yang menggunakan data dan dokumen tidak benar atau tidak memenuhi persyaratan dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan Mei 2024, yakni :
-------- Bahwa terhadap para debitur yang telah digunakan identitasnya untuk pencairan kredit tersebut maka saksi FREDDY TAMPUBOLON memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah), adapun Terdakwa ERLINDA SARI, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, dan saksi ADI APRI EFENDI Alias GALOT mendapatkan sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tergantung seberapa banyak yang perlu dilaukkan perubahan data pada identitas calon debitur, sedangkan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah menerima sejumlah uang atas pencairan kredit dari saksi FREDDY TAMPUBOLON, dengan perincian sebagai berikut :
--------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ERLINDA SARI bersama-sama dengan Saksi FREDDY TAMPUBOLON, Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS, Saksi ADI APRI EFENDI Alias GALOT , dan Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN yang mencari data identitas nasabah topengan yang digunakan untuk pengajuan kredit Topengan dengan total 19 (Sembilan belas) nasabah tersebut mengakibatkan keuangan BRI Unit Pasar Inpres dan Unit Sintang Kota dengan total sebesar Rp.875.000.000 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut, dalam pemberian kredit KUR terhadap 19 debitur yang terindikasi menggunakan data palsu bukanlah merupakan kerugian yang dialami karena resiko bisnis melainkan resiko non bisnis karena pemberian kredit tersebut tidak dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan juga prinsip 5C yang mana hal tersebut wajib untuk dipatuhi dalam pemberian kredit di perbankan sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang- Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ERLINDA SARI bersama-sama dengan FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT dan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota yang melakukan praktek percaloan kredit Topengan mengakibatkan kerugian negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Sintang Unit Pasar Inpres dan Unit Sintang Kota sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025.---------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ERLINDA SARI bersama-sama dengan Saksi FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT dan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota yang melakukan praktek percaloan kredit Topengan mengakibatkan kerugian negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Sintang Unit Pasar Inpres dan Unit Sintang Kota sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025.-----
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa ERLINDA SARI bersama-sama dengan saksi FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT dan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
