Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H., M.H. Erlinda Sari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-10/O.1.12/Ft.1/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Erlinda Sari[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa ERLINDA SARI bersama-sama dengan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri BRI Unit Sintang Kota tahun 2022 yang diangkat berdasarkan SK Cabang Nomor : B-299-KW-XV/SDM/05/2014 Tahun 05-05-2014, saksi FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, dan saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Bri Unit Pasar Inpres  yang beralamat di l. Patimura No.1 C, Tj. Puri, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dan Bank Bri Unit Sintang Kota yang beralamat Jl. WR. Supratman No.43, Kapuas Kanan Hulu, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan  berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang meyebutkan ”Pengadilan Negeri  yang daerah hukumnya  meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan  atau ditahan hanya berwenang mengadili  perkara terdakwa tersebut, atau  tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang secara melawan hukum turut serta melakukan tindak pidana yaitu telah  melanggar bebeberapa ketentuan, antara lain:

        1. Undang- Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara;
        2. Peraturan Menteri Koordinator bidang  Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
        3. Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Nomor PP.16-DIR/KRD 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (PPK BISNIS MIKRO BRI)

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi  dimana   terdakwa ERLINDA SARI telah menerima uang sekitar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap debitur ,  saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, saksi APRI ADI EFENDI  Alias GALOT dan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS dari  saksi FREDDY TAMPUBOLON setelah pencairan Kredit 19 ( Sembilan belas) nasabah  yang tidak memenuhi  syarat yang sah, yaitu dokumen data diri  dan SKU telah dipalsukan oleh terdakwa ERLINDA SARI dan saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN sehingga merugikan  keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sintang sebesar Rp.875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-----------------

 

-----------Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sintang Kota dan BRI UNIT Pasar Inpress  dengan struktur organisasi BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Elisabeth (sedari tahun 2021-2023) selanjutnya digantikan Hendro Siswoyo Kusumo tahun 2024

  1.  

Mantri

:

Denny Supriadi

  1.  

Mantri

:

Gusti Agus Kurniawan

  1.  

Mantri

:

Welly Septian

  1.  

Mantri

:

Guntur Gundala Putra Lubis (Januari 2020- September 2022)

  1.  

Customer Service

:

Siska Putri Yogi Prabowo

  1.  

Teller

:

Valentin Agatha

Sedangkan struktur organisasi BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Riki Dwi Kembara

  1.  

Mantri

:

Eva Sarianti

  1.  

Mantri

:

Sukur

  1.  

Mantri

:

Fransiska Ria Kurniati

  1.  

Mantri

:

Guntur Gundala Putra Lubis (Januari 2022- Desember 2023)

  1.  

Mantri

 

Nopianto

  1.  

Mantri

 

Tri Yunanda

  1.  

Mantri

 

Zico Budiman

  1.  

Customer Service

:

Yuni Lestari & Sarifah Latifah

  1.  

Teller

:

Hadil Mesrizal & Uun Fitria

-----------Bahwa sekitar tahun 2022 terdakwa ERLINDA SARI yang sebelumnya telah mengenal saksi FREDDY TAMPUBOLON mengajukan kredit Topengan pada Bank Bri unit Sintang Kota dengan menggunakan Identitas nama lain yakni kakak kandungnya dan pinjaman kredit Topengan atau topengan tersebut berhasil cair dan dana pinjaman kredit Topengan tersebut terdakwa ERLINDA SARI serahkan kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON.  Selanjutnya terdakwa ERLINDA SARI ditawari oleh saksi FREDDY TAMPUBOLON untuk membantunya mencari orang yang mau dipinjam identitas dan KTPnya sebagai nasabah Topengan guna diajukan pinjaman Kredit ke Bank BRI Unit Sintang Kota dan Unit Pasar Inpres dan ditawari imbalan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk setiap identitas dan KTP yang didapatkan, meskipun terdakwa mengetahui proses pengajuan kredit melalui mekanisme pencairan kredit salah. terdakwa ERLINDA SARI menyetujui tawaran tersebut dan mulai mencari data identitas dan KTP untuk dipalsukan.

 

------- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK yang dimaksud dengan kredit topengan yaitu kredit yang dicairkan dengan mengatas-namakan orang lain, debitur dan pemakainya biasanya sudah saling mengenal dan memang melakukan kerjasama.Yang sering terjadi, kredit dicairkan atas nama beberapa orang (masal dan bersamaan), namun yang menikmati seluruh dana kredit tersebut hanya satu orang atau beberapa orang yang berbeda dari debitur yang tercatat di BRI.Pengawasan terhadap kredit topengan dilakukan oleh Kaunit dan Customer Service dengan cara memperhatikan beberapa indikasi yang terlihat dari berkas kredit topengan, seperti :

  1. Berkas kredit yang tidak diisi lengkap;
  2. Nama detitur dengan tanda tangan yang bersangkutan tidak cocok atau meragukan;
  3. Besar kredit yang dicairkan atas nama beberapa orang tersebut, jumlahnya cenderung sama dan bulat;
  4. Lokasi usaha atau domisili debitur yang ditopeng tersebut sama atau berdekatan;
  5. Tanda tangan debitur pada dokumen-dokumen kredit sering tidak sama, karena terlalu banyaknya bentuk tanda tangan palsu yang dipakai;
  6. Tanggal angsuran cenderung sama dalam beberapa waktu.---------------------------

 

-------- Bahwa terhadap Kartu Tanda Penduduk terhadap 19 (sembilan belas) nasabah telah dipalsukan oleh terdakwa ERLINDA SARI bersama sama dengan saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN mengubah surat tanda penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Usaha yang kemdudian diberikan kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON agar memenuhi persyaratan pengajuan Kredit di Bank BRI Unit Pasar Inpres dan Bri Unit Sintang Kota.

Sehingga hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT BRI pada Bab IV – Kebijakan Putusan Kredit, Poin E “Proses Prakarsa dan Pemberian Putusan Kredit” nomor 1 huruf b yang menyatakan bahwa: “Kelengkapan data calon debitur/debitur yang harus dilengkapi dengan aplikasi antara lain:

  1. Bukti identitas diri (KTP/e-KTP);
  2. Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Legalitas usaha calon debitur (Nomor Induk Berusaha (NIB.SIUP/SITU/TDP/IUMK) atau surat keterangan dari desa/lurah atau otoritas lainnya seperti Kepala Pasar untuk calon debitur yang tidak mempunyai Surat Perjanjian Usaha;
  4. Tanda bukti kepemilikan agunan, misalnya tanah atau tanah/bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, SHGU, Sertifikat Hak Pakai atau bukti kepemilikan tanah lainnya menurut hukum adat setempat seperti Petok, Girik, Letter C/D dll. Untuk kendaraan bermotor dibuktikan dengan BPKB kendaraan atas nama calon Debitur ybs serta bukti kepemilikan agunan lainnya yang sah.—-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa selanjutnya Data diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) diserahkan kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON, kemudian saksi FREDDY TAMPUBOLON memberitahukan kepada Terdakwa ERLINDA SARI  akan dilakukan survei lapangan oleh Pihak Bank BRI dan agar Terdakwa ERLINDA SARI  menginformasikan kepada pemilik data diri atau KTP tersebut untuk datang ke tempat usaha atau kebun dan rumah yang telah dikondisikan sebelumnya. Yang mana pada saat dilakukian survey oleh petugas Bank Bri tersebut terdakwa ERLINDA SARI menunggu di warung yang letaknya tidak jauh dari lokasi survei.----------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa beberapa hari kemudian setelah dilakukannya survei lapangan, terdakwa ERLINDA SARI dihubungi saksi FREDDY TAMPUBOLON agar yang nama nya digunakan dalam pengajuan kredit Topengan untuk datang ke Bank Bri Unit Sintang dan Unit Pasar Inpres guna melakukan pencairan pinjaman, yang mana sebelumnya terhadap 14 (empat belas) nasabah Topengan BRI Unit Pasar Inpres dan 5 (lima) nasabah Topengan Bri Unit Sintang Kota telah diarahkan oleh saksi FREDDY TAMPUBOLON untuk mengatakan terhadap 19 (Sembilan belas) nasabah tersebut merupakan nasabah nya saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku mantri/RM Bri Unit Sintang Inpres dan Unit Sintang Kota. Setelah ditanda tanganinya akad kredit 14 (empat belas) nasabah Topengan BRI Unit Pasar Inpres dan 5 (lima) nasabah Topengan Bri Unit Sintang Kota diberikan buku tabungan serta kartu ATM, yang kemudian diserahkannya kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON untuk dilakukan penarikan melalui ATM Counter. Selanjutnya terdakwa ERLINDA SARI mendapatkan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per-nasabahnya, dan 14 (empat belas) nasabah Topengan BRI Unit Pasar Inpres dan 5 (lima) nasabah Topengan Bri Unit Sintang Kota masing-masing sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dalam kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024, Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari mencari KTP nasabah Topengan untuk pengajuan pinjaman ke Bank BRI tersebut.----

 

---------- Bahwa Adapun debitur-debitur yang menerima pencairan kredit di BRI Cabang Unit Sintang Kota yang menggunakan data dan dokumen tidak benar atau tidak memenuhi persyaratan  dalam kurun waktu bulan November sampai dengan Desember tahun 2022, yakni :.-----------------------------------------------------------------------

No.

Nama / No.Surat Pengakuan

Hutang / Tanggal

NIK / No.SKU /

Tanggal

Nilai Pinjaman

1

Veni Oktavira  Veronika /

97237688/3479/11/22

3 November 2022

6105077010010002 / 503/385/Ekbang

24 Oktober 2022

Rp.50.000.000

2

Ruby Indriani /

97290834/3479/11/22

4 November 2022

6105015207940001 /

503/042/Ekbang

4 November 2022

Rp50.000.000

3

Alfazri /

98040322/3479/11/22

23 November 2022

6105011802020006 /

503/302/Ekbang

23 November 2023

Rp50.000.000

4.

Megawati /

98447027/3479/12/22

9 Desember 2022

6105014308680005 /

503/039/Ekbang

7 Desember 2022

Rp50.000.000

5

Oggy Putra Dharmawansyah /

98445235/3479/12/22

9 Desember 2022

6105010901930001 /

503/038/Ekbang

7 Desember 2022

Rp50.000.000

 

 

Total

Rp250.000.000

---------- Bahwa Adapun debitur-debitur yang menerima pencairan kredit di BRI Cabang Unit Pasar Inpres yang menggunakan data dan dokumen tidak benar atau tidak memenuhi persyaratan  dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan Mei 2024, yakni :

No

Nama/ No.Surat Pengakuan Hutang / tanggal

NIK / No.SKU/ Tanggal

Nilai Pinjaman

1.

Candra Sasmita / 105476629/4856/08/23 21 Agustus 2023

6110024603850001/ 503.3.4.5/221/Ekbang 25 Agustus 2023

RP50.000.000

2.

Apri Adi Efendi / 106088242/4856/09/23 12 September 2023

6105011904910001 / 470/028/Ekbang 11 September 2023

Rp50.000.000

3.

Febri Adi Efendi / 106413641/4856/09/23 21 September 2023

6105011702000007 / 470/216/Ekbang 19 September 2023

Rp50.000.000

4.

Ariel Kurniawan / 106713821/4856/10/234 Oktober 2023

6105012104040005 / 470/03/Ekbang 2 Oktober 202

Rp50.000.000

5.

Rudiansyah / 107255478/4856/10/23 23 Oktober 2023

6105071705980002 / 503.3.4.5/78/Ekbang 18 Oktober 2023

Rp50.000.000

6.

Albinus Mikha / 108290854/4856/11/23 24 November 2023

6105021405930001/503.3.4.5/093/Ekbang 22 November 2023 

Rp50.000.000

7.

Hennok Teguh Spetiardi / 108856814/4856/12/23 12 Desember 2023

6105080905000002 / 503.3.4.5/10/Ekbang 8 Desember 2023

Rp50.000.000

8.

Betty Harwoni / 109183080/4856/12/23 19 Desember 2023

6105086406000002 / 503.3.4.5/045/Ekbang 19 Desember 2023

Rp50.000.000

9.

Robby Alpial Kapuas Jaya / 109291927/4856/12/23 22 Desember 2023

6105010308010006 / 503.3.4.5/058/Ekbang 21 Desember 2023

Rp50.000.000

10.

Juliana Permata Embun / 109442212/4856/12/23 27 Desember 2023

6105014307040009 / 503.3.4.5/075/Ekbang 29 Desember 2023

Rp50.000.000

11.

Yos Rijal Ananta / 109442642/4856/12/23 27 Desember 2023

6105012606030002 / 503.3.4.5/074/Ekbang 29 Desember 2023

Rp50.000.000

12.

Nuri Astriani / 112395547/4856/04/24 25 April 2024

6105014901040003 / 511.3/26/Ekbang 30 April 2024

Rp25.000.000

13.

Yati Ratna Putri / 112912423/4856/05/24 21 Mei 2024

6105015402960006 / 500.3/52/Kel.Alai 21 Mei 2024

Rp25.000.000

14.

Lanja / 112321570/4856/04/24 26 April 2024

6105084506840001 / 511.3/25/Ekbang 22 April 2024

Rp25.000.000

 

 

Total :

Rp625.000.000

-------- Bahwa terhadap para debitur yang telah digunakan identitasnya untuk pencairan kredit tersebut maka saksi FREDDY TAMPUBOLON memberikan uang  sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah), adapun Terdakwa ERLINDA SARI, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, dan saksi ADI APRI EFENDI Alias GALOT mendapatkan sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tergantung seberapa banyak yang perlu dilaukkan perubahan data pada identitas calon debitur, sedangkan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah menerima sejumlah uang atas pencairan kredit dari saksi FREDDY TAMPUBOLON,  dengan perincian sebagai berikut

 

No.

 

Nama Nasabah

 

Jumlah

 

1

2

3

1.

Yati Ratna Puri

Rp1.000.000,00,- 

2.

Nuri Astriani

Rp500.000,00,-

3.

Lanja

Rp1.000.000,00,- 

4.

Yos Rijal Ananta

Rp1.500.000,00,- 

5.

Juliana Permata Embun

Rp1.000.000,00,- 

6.

Robby Alpial Kapuas

Rp1.500.000,00,- 

7.

Hennok Teguh Septiar

Rp1.000.000,00,- 

8.

Albinus Mikha

Rp500.000,00,-

9.

Rudiansyah

Rp1.000.000,00,- 

10.

Ariel Kurniawan

Rp1.000.000,00,- 

11.

Febri Adi Efendi

Rp2.000.000,00,- 

12.

Apri Adi Efendi

Rp1.000.000,00,- 

13.

Candra Sasmita

Rp500.000,00,-

14.

Betty Harwoni

Rp1.000.000,00,- 

15.

Oggy Putra Dharmawan

Rp1.000.000,00,- 

16.

Alfazri

Rp1.000.000,00,- 

17.

Ruby Indriyani

Rp1.000.000,00,- 

18.

Megawati

Rp1.000.000,00,- 

19.

Veni Okta Vira Veroni

Rp1.000.000,00,- 

--------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ERLINDA SARI bersama-sama dengan Saksi FREDDY TAMPUBOLON, Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS, Saksi ADI APRI EFENDI Alias GALOT , dan Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN yang mencari data identitas nasabah topengan yang digunakan untuk pengajuan kredit Topengan dengan total 19 (Sembilan belas) nasabah tersebut mengakibatkan keuangan BRI Unit Pasar Inpres dan Unit Sintang Kota dengan total sebesar Rp.875.000.000 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut, dalam pemberian kredit KUR terhadap 19 debitur yang terindikasi menggunakan data palsu bukanlah merupakan kerugian yang dialami karena resiko bisnis melainkan resiko non bisnis karena pemberian kredit tersebut tidak dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan juga prinsip 5C yang mana hal tersebut wajib untuk dipatuhi dalam pemberian kredit di perbankan sehingga hal ini bertentangan dengan  ketentuan Pasal 3 ayat (1)   Undang- Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan  Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

 

---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ERLINDA SARI bersama-sama dengan FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI  Alias GALOT dan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota yang melakukan praktek percaloan kredit Topengan mengakibatkan kerugian negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Sintang Unit Pasar Inpres dan Unit Sintang Kota sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025.---------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa ERLINDA SARI bersama-sama dengan saksi FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT dan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS diatur dan diancam pidana   dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.------------------------------------------------------------

---------------------------------ATAU ----------------------------

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa ERLINDA SARI bersama-sama dengan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri BRI Unit Sintang Kota tahun 2022 yang diangkat berdasarkan SK Cabang Nomor : B-299-KW-XV/SDM/05/2014 Tahun 05-05-2014, saksi FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, dan saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Bri Unit Pasar Inpres  yang beralamat di l. Patimura No.1 C, Tj. Puri, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dan Bank Bri Unit Sintang Kota yang beralamat Jl. WR. Supratman No.43, Kapuas Kanan Hulu, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan  berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang meyebutkan ”Pengadilan Negeri  yang daerah hukumnya  meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan  atau ditahan hanya berwenang mengadili  perkara terdakwa tersebut, atau  tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dimana Terdakwa ERLINDA SARI secara bersama-sama dengan Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN , Saksi FREDDY TAMPUBOLON dan Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT telah turut serta dalam penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri pada Bank BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2023 yang mana Terdakwa ERLINDA SARI telah menerima uang sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupoia) sampai dengan Rp.5.000.000,00 (lima juta ribu rupiah) dari saksi FREDDY TAMPUBOLON melalui Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN karena telah membantu Saksi FREDDY TAMPUBLON, Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT mencarikan data identitas untuk dijadikan sebagai nasabah fiktif kredit usaha mikro di Bank BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2023 yang mana perbuatan tersebut secara kolektif telah membantu Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS sebagai Mantri di Bank BRI Unit Pasar Inpres  yang memiliki kewenangan untuk melakukan analisis terhadap calon debitur dan menganalisa aspek- aspek  penting yang berkaitan  dengan permohonan kredit serta memberikan pertimbangan  kepada pejabat pemutus  atas suatu permohonan kredit dan memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sehingga merugikan keuangan  atau perekonomian negara sebesar Rp. 875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sintang sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa ERLINDA SARI dengan cara – cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

-----------Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sintang Kota dan BRI UNIT Pasar Inpress  dengan struktur organisasi BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Elisabeth (sedari tahun 2021-2023) selanjutnya digantikan Hendro Siswoyo Kusumo tahun 2024

  1.  

Mantri

:

Denny Supriadi

  1.  

Mantri

:

Gusti Agus Kurniawan

  1.  

Mantri

:

Welly Septian

  1.  

Mantri

:

Guntur Gundala Putra Lubis (Januari 2020- September 2022)

  1.  

Customer Service

:

Siska Putri Yogi Prabowo

  1.  

Teller

:

Valentin Agatha

Sedangkan struktur organisasi BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Riki Dwi Kembara

  1.  

Mantri

:

Eva Sarianti

  1.  

Mantri

:

Sukur

  1.  

Mantri

:

Fransiska Ria Kurniati

  1.  

Mantri

:

Guntur Gundala Putra Lubis (Januari 2022- Desember 2023)

  1.  

Mantri

:

Nopianto

  1.  

Mantri

:

Tri Yunanda

  1.  

Mantri

:

Zico Budiman

  1.  

Customer Service

:

Yuni Lestari & Sarifah Latifah

  1.  

Teller

:

Hadil Mesrizal & Uun Fitria

-----------Bahwa sekitar tahun 2022 terdakwa ERLINDA SARI yang sebelumnya telah mengenal saksi FREDDY TAMPUBOLON mengajukan kredit Topengan pada Bank Bri unit Sintang Kota dengan menggunakan Identitas nama lain yakni kakak kandungnya dan pinjaman kredit Topengan atau topengan tersebut berhasil cair dan dana pinjaman kredit Topengan tersebut terdakwa ERLINDA SARI serahkan kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON.  Selanjutnya terdakwa ERLINDA SARI ditawari oleh saksi FREDDY TAMPUBOLON untuk membantunya mencari orang yang mau dipinjam identitas dan KTPnya sebagai nasabah Topengan guna diajukan pinjaman Kredit ke Bank BRI Unit Sintang Kota dan Unit Pasar Inpres dan ditawari imbalan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk setiap identitas dan KTP yang didapatkan, meskipun terdakwa mengetahui proses pengajuan kredit melalui mekanisme pencairan kredit salah. terdakwa ERLINDA SARI menyetujui tawaran tersebut dan mulai mencari data identitas dan KTP untuk dipalsukan.

------- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK yang dimaksud dengan kredit topengan yaitu kredit yang dicairkan dengan mengatas-namakan orang lain, debitur dan pemakainya biasanya sudah saling mengenal dan memang melakukan kerjasama.Yang sering terjadi, kredit dicairkan atas nama beberapa orang (masal dan bersamaan), namun yang menikmati seluruh dana kredit tersebut hanya satu orang atau beberapa orang yang berbeda dari debitur yang tercatat di BRI.Pengawasan terhadap kredit topengan dilakukan oleh Kaunit dan Customer Service dengan cara memperhatikan beberapa indikasi yang terlihat dari berkas kredit topengan, seperti :

  1. Berkas kredit yang tidak diisi lengkap;
  2. Nama detitur dengan tanda tangan yang bersangkutan tidak cocok atau meragukan;
  3. Besar kredit yang dicairkan atas nama beberapa orang tersebut, jumlahnya

cenderung sama dan bulat;

  1. Lokasi usaha atau domisili debitur yang ditopeng tersebut sama atau berdekatan;
  2. Tanda tangan debitur pada dokumen-dokumen kredit sering tidak sama, karena terlalu banyaknya bentuk tanda tangan palsu yang dipakai;
  3. Tanggal angsuran cenderung sama dalam beberapa waktu.-------------------------

 

-------- Bahwa terhadap Kartu Tanda Penduduk terhadap 19 (sembilan belas) nasabah telah dipalsukan oleh terdakwa ERLINDA SARI bersama sama dengan saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN mengubah surat tanda penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Usaha yang kemdudian diberikan kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON agar memenuhi persyaratan pengajuan Kredit di Bank BRI Unit Pasar Inpres dan Bri Unit Sintang Kota.

Sehingga hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT BRI pada Bab IV – Kebijakan Putusan Kredit, Poin E “Proses Prakarsa dan Pemberian Putusan Kredit” nomor 1 huruf b yang menyatakan bahwa: “Kelengkapan data calon debitur/debitur yang harus dilengkapi dengan aplikasi antara lain:

  1. Bukti identitas diri (KTP/e-KTP);
  2. Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Legalitas usaha calon debitur (Nomor Induk Berusaha (NIB.SIUP/SITU/TDP/IUMK) atau surat keterangan dari desa/lurah atau otoritas lainnya seperti Kepala Pasar untuk calon debitur yang tidak mempunyai Surat Perjanjian Usaha;
  4. Tanda bukti kepemilikan agunan, misalnya tanah atau tanah/bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, SHGU, Sertifikat Hak Pakai atau bukti kepemilikan tanah lainnya menurut hukum adat setempat seperti Petok, Girik, Letter C/D dll. Untuk kendaraan bermotor dibuktikan dengan BPKB kendaraan atas nama calon Debitur ybs serta bukti kepemilikan agunan lainnya yang sah.—

 

------- Bahwa selanjutnya Data diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) diserahkan kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON, kemudian saksi FREDDY TAMPUBOLON memberitahukan kepada Terdakwa ERLINDA SARI  akan dilakukan survei lapangan oleh Pihak Bank BRI dan agar Terdakwa ERLINDA SARI  menginformasikan kepada pemilik data diri atau KTP tersebut untuk datang ke tempat usaha atau kebun dan rumah yang telah dikondisikan sebelumnya. Yang mana pada saat dilakukian survey oleh petugas Bank Bri tersebut terdakwa ERLINDA SARI menunggu di warung yang letaknya tidak jauh dari lokasi survei.----------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa beberapa hari kemudian setelah dilakukannya survei lapangan, terdakwa ERLINDA SARI dihubungi saksi FREDDY TAMPUBOLON agar yang nama nya digunakan dalam pengajuan kredit Topengan untuk datang ke Bank Bri Unit Sintang dan Unit Pasar Inpres guna melakukan pencairan pinjaman, yang mana sebelumnya terhadap 14 (empat belas) nasabah Topengan BRI Unit Pasar Inpres dan 5 (lima) nasabah Topengan Bri Unit Sintang Kota telah diarahkan oleh saksi FREDDY TAMPUBOLON untuk mengatakan terhadap 19 (Sembilan belas) nasabah tersebut merupakan nasabah nya saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku mantri/RM Bri Unit Sintang Inpres dan Unit Sintang Kota. Setelah ditanda tanganinya akad kredit 14 (empat belas) nasabah Topengan BRI Unit Pasar Inpres dan 5 (lima) nasabah Topengan Bri Unit Sintang Kota diberikan buku tabungan serta kartu ATM, yang kemudian diserahkannya kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON untuk dilakukan penarikan melalui ATM Counter. Selanjutnya terdakwa ERLINDA SARI mendapatkan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per-nasabahnya, dan 14 (empat belas) nasabah Topengan BRI Unit Pasar Inpres dan 5 (lima) nasabah Topengan Bri Unit Sintang Kota masing-masing sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dalam kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024, Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari mencari KTP nasabah Topengan untuk pengajuan pinjaman ke Bank BRI tersebut.----

 

---------- Bahwa Adapun debitur-debitur yang menerima pencairan kredit di BRI Cabang Unit Sintang Kota yang menggunakan data dan dokumen tidak benar atau tidak memenuhi persyaratan  dalam kurun waktu bulan November sampai dengan Desember tahun 2022, yakni :.-----------------------------------------------------------------------

No.

Nama / No.Surat Pengakuan

Hutang / Tanggal

NIK / No.SKU /

Tanggal

Nilai Pinjaman

1

Veni Oktavira  Veronika /

97237688/3479/11/22

3 November 2022

6105077010010002 / 503/385/Ekbang

24 Oktober 2022

Rp.50.000.000

2

Ruby Indriani /

97290834/3479/11/22

4 November 2022

6105015207940001 /

503/042/Ekbang

4 November 2022

Rp50.000.000

3

Alfazri /

98040322/3479/11/22

23 November 2022

6105011802020006 /

503/302/Ekbang

23 November 2023

Rp50.000.000

4.

Megawati /

98447027/3479/12/22

9 Desember 2022

6105014308680005 /

503/039/Ekbang

7 Desember 2022

Rp50.000.000

5

Oggy Putra Dharmawansyah /

98445235/3479/12/22

9 Desember 2022

6105010901930001 /

503/038/Ekbang

7 Desember 2022

Rp50.000.000

 

 

Total

Rp250.000.000

---------- Bahwa Adapun debitur-debitur yang menerima pencairan kredit di BRI Cabang Unit Pasar Inpres yang menggunakan data dan dokumen tidak benar atau tidak memenuhi persyaratan  dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan Mei 2024, yakni :

No

Nama/ No.Surat Pengakuan Hutang / tanggal

NIK / No.SKU/ Tanggal

Nilai Pinjaman

1.

Candra Sasmita / 105476629/4856/08/23 21 Agustus 2023

6110024603850001/ 503.3.4.5/221/Ekbang 25 Agustus 2023

RP50.000.000

2.

Apri Adi Efendi / 106088242/4856/09/23 12 September 2023

6105011904910001 / 470/028/Ekbang 11 September 2023

Rp50.000.000

3.

Febri Adi Efendi / 106413641/4856/09/23 21 September 2023

6105011702000007 / 470/216/Ekbang 19 September 2023

Rp50.000.000

4.

Ariel Kurniawan / 106713821/4856/10/234 Oktober 2023

6105012104040005 / 470/03/Ekbang 2 Oktober 202

Rp50.000.000

5.

Rudiansyah / 107255478/4856/10/23 23 Oktober 2023

6105071705980002 / 503.3.4.5/78/Ekbang 18 Oktober 2023

Rp50.000.000

6.

Albinus Mikha / 108290854/4856/11/23 24 November 2023

6105021405930001/503.3.4.5/093/Ekbang 22 November 2023 

Rp50.000.000

7.

Hennok Teguh Spetiardi / 108856814/4856/12/23 12 Desember 2023

6105080905000002 / 503.3.4.5/10/Ekbang 8 Desember 2023

Rp50.000.000

8.

Betty Harwoni / 109183080/4856/12/23 19 Desember 2023

6105086406000002 / 503.3.4.5/045/Ekbang 19 Desember 2023

Rp50.000.000

9.

Robby Alpial Kapuas Jaya / 109291927/4856/12/23 22 Desember 2023

6105010308010006 / 503.3.4.5/058/Ekbang 21 Desember 2023

Rp50.000.000

10.

Juliana Permata Embun / 109442212/4856/12/23 27 Desember 2023

6105014307040009 / 503.3.4.5/075/Ekbang 29 Desember 2023

Rp50.000.000

11.

Yos Rijal Ananta / 109442642/4856/12/23 27 Desember 2023

6105012606030002 / 503.3.4.5/074/Ekbang 29 Desember 2023

Rp50.000.000

12.

Nuri Astriani / 112395547/4856/04/24 25 April 2024

6105014901040003 / 511.3/26/Ekbang 30 April 2024

Rp25.000.000

13.

Yati Ratna Putri / 112912423/4856/05/24 21 Mei 2024

6105015402960006 / 500.3/52/Kel.Alai 21 Mei 2024

Rp25.000.000

14.

Lanja / 112321570/4856/04/24 26 April 2024

6105084506840001 / 511.3/25/Ekbang 22 April 2024

Rp25.000.000

 

 

Total :

Rp625.000.000

-------- Bahwa terhadap para debitur yang telah digunakan identitasnya untuk pencairan kredit tersebut maka saksi FREDDY TAMPUBOLON memberikan uang  sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah), adapun Terdakwa ERLINDA SARI, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, dan saksi ADI APRI EFENDI Alias GALOT mendapatkan sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tergantung seberapa banyak yang perlu dilaukkan perubahan data pada identitas calon debitur, sedangkan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah menerima sejumlah uang atas pencairan kredit dari saksi FREDDY TAMPUBOLON,  dengan perincian sebagai berikut :

 

No.

 

Nama Nasabah

 

Jumlah

 

1

2

3

1.

Yati Ratna Puri

Rp1.000.000,00,- 

2.

Nuri Astriani

Rp500.000,00,-

3.

Lanja

Rp1.000.000,00,- 

4.

Yos Rijal Ananta

Rp1.500.000,00,- 

5.

Juliana Permata Embun

Rp1.000.000,00,- 

6.

Robby Alpial Kapuas

Rp1.500.000,00,- 

7.

Hennok Teguh Septiardi

Rp1.000.000,00,- 

8.

Albinus Mikha

Rp500.000,00,-

9.

Rudiansyah

Rp1.000.000,00,- 

10.

Ariel Kurniawan

Rp1.000.000,00,- 

11.

Febri Adi Efendi

Rp2.000.000,00,- 

12.

Apri Adi Efendi

Rp1.000.000,00,- 

13.

Candra Sasmita

Rp500.000,00,-

14.

Betty Harwoni

Rp1.000.000,00,- 

15.

Oggy Putra Dharmawan

Rp1.000.000,00,- 

16.

Alfazri

Rp1.000.000,00,- 

17.

Ruby Indriyani

Rp1.000.000,00,- 

18.

Megawati

Rp1.000.000,00,- 

19.

Veni Oktavira Veronika

Rp1.000.000,00,- 

--------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ERLINDA SARI bersama-sama dengan Saksi FREDDY TAMPUBOLON, Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS, Saksi ADI APRI EFENDI Alias GALOT , dan Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN yang mencari data identitas nasabah topengan yang digunakan untuk pengajuan kredit Topengan dengan total 19 (Sembilan belas) nasabah tersebut mengakibatkan keuangan BRI Unit Pasar Inpres dan Unit Sintang Kota dengan total sebesar Rp.875.000.000 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut, dalam pemberian kredit KUR terhadap 19 debitur yang terindikasi menggunakan data palsu bukanlah merupakan kerugian yang dialami karena resiko bisnis melainkan resiko non bisnis karena pemberian kredit tersebut tidak dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan juga prinsip 5C yang mana hal tersebut wajib untuk dipatuhi dalam pemberian kredit di perbankan sehingga hal ini bertentangan dengan  ketentuan Pasal 3 ayat (1)   Undang- Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan  Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

 

---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ERLINDA SARI bersama-sama dengan FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI  Alias GALOT dan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota yang melakukan praktek percaloan kredit Topengan mengakibatkan kerugian negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Sintang Unit Pasar Inpres dan Unit Sintang Kota sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025.---------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ERLINDA SARI bersama-sama dengan Saksi FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT dan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota yang melakukan praktek percaloan kredit Topengan mengakibatkan kerugian negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Sintang Unit Pasar Inpres dan Unit Sintang Kota sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025.-----

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa ERLINDA SARI bersama-sama dengan saksi FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT dan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS diatur dan diancam pidana   dalam Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia

Pihak Dipublikasikan Ya