Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2026/PN Ptk SULIATI Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian RI cq Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SULIATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian RI cq Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Memerintahkan Tergugat untuk menghadirkan dan menunjukan Fisik Nota Dinas asli tanggal 13 Juni 2025 dihadapan persidangan guna membuktikan apakah benar nomor DPO tersebut dilacak dengan dasar surat tersebut atau hanya rekayasa nomor surat.
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menghadirkan nota dinas perjalanan ke Medan 3-5 April 2023 dihadapan persidangan.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk Membuka dan menunjukan Log Activity Digital sistem SP2HP Online Polda Kalbar terkait laporan Penggugat guna verifikasi waktu input data yang sebenarnya (pengujian sinkronisasi data).
  4. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian status perkara Penggugat agar tidak terjadi stagnasi lebih lanjut selama proses persidangan berlangsung.
  6. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa kelalaian, penundaan (undue delay), pembiaran dan maladministrasi dalam penanganan laporan polisi penggugat tertanggal 23 agustus 2022 serta proses penyidikan.
  7. Menyatakan sah dan berharga segala bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam persidangan
  8. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang merupakan nilai kerugian pokok (Dana Usaha & Tabungan Sekolah) yang hilang diakibatkan oleh kelalaian Tergugat (terjadi oleh sebab dan akibat)
  9. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) atas beban psikologis penggugat, kecelakaan yang terjadi pada orang tua Penggugat oleh sebab dipanggil menjadi saksi dipolda, tersandung kakinya sampai menyebabkan amputasi dan hilangnya kemampuan fisik, hilangnya kepastian hukum selama 4 tahun, dan dampak terhadap masa depan pendidikan anak Penggugat.
  10. Menghukum Tergugat untuk melakukan Audit Investigasi Internal secara keseluruhan dan transparan terhadap seluruh tim penyidik lama dan baru yang menangani perkara Penggugat, serta melaporkan hasilnya kepada Penggugat dan pengadilan.
  11. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul.
  12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun (uitvoerbaar bij voorraad) ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan dari Tergugat
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak