Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2025/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Kristian
2.Machlen Rohani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kristian
2Machlen Rohani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 158.530.320,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 158.530.320 ( Seratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 105.513.624 ( Seratus Lima Juta Lima Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Dua Puluh Empat Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 53.016.696 ( Lima Puluh Tiga Juta Enam Belas Ribu

Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak