Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Ptk KEBING anak dari AKEW MINJOW KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq DIREKTUR RESERSE NARKOBA POLDA KALBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KEBING anak dari AKEW MINJOW
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq DIREKTUR RESERSE NARKOBA POLDA KALBAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pontianak, 18 Mei 2023

 

Kepada Yth :

Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas IA

Jl. Slt. Abdurrahman No.89, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota,

 Kota Pontianak - Kalimantan Barat 78116

 

Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

Dengan hormat,

 

Perkenankan kami, BARTO AGATO DIRGO, S.H., ALOYSIUS IWAN, S.H., dan FLORENSIUS BOY, S.H. Kesemuanya advokat yang berkantor pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum BARTO AGATO DIRGO, S.H.  & PARTNERS (BADP) beralamat di Jl. Raya Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Mei 2023 (terlampir). Bertindak untuk dan atas Nama WITA, NIK 6107054303880003, lahir di Kambih 03-03-1988, perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Kristen, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Dusun Jagoi Babang, RT. 003/RW.001, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat, selanjutnya disebut  PEMOHON;--------------------------------------------------

 

Dengan ini PEMOHON hendak mengajukan Permohonan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas IA sehubungan dengan  PENANGKAPAN dan PENAHANAN, PENETAPAN TERSANGKA  terhadap KELUARGA PEMOHON atasnama KEBING anak dari AKEW MINJOW (selanjutnya disebut KELUARGA PEMOHON), NIK 6107071103910001, Laki-laki, lahir Jagoi Babang 11 Maret 1991, kewargaan Indonesia, agama Kristen, beralamat di Dusun Jagoi Babang, RT.003 RW.001 Desa Jagoi, Kec Jagoi Babang, Kab Bengkayang, Kalimantan Barat, yang disertai dengan tindakan PENGGELEDAHAN dan PENYITAAN BARANG-BARANG/BENDA BERGERAK DAN SURAT-SURAT BERHARGA YANG TIDAK SESUAI PROSEDUR DAN MELANGGAR HUKUM  oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat  Cq. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar beralamat di Jalan Zainuddin 1 Pontianak, untuk selanjutnya disebut  TERMOHON. ----------------

 

Adapun dasar dan alasan  PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :

 

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN
    1. Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP, secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang, termasuk KELUARGA PEMOHON.
    2. Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP dan telah diperluas dengan putusan Mahkamahah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014 dengan menambahkan Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan sebagai Objek Praperadilan yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang- undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan.
    3. Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya.
    4. Bahwa apa yang diuraikan di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam Konsideran Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi :
      1. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
      2. Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para palaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945”. Juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6 yang berbunyi :“...Pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegak mantapnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”;
    5. Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan, selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan sebagamana telah diperluas oleh Putusan Mahkamahah Konstitusi RI No.21 / PUU-XII / 2014.
    6. Bahwa tindakan penyidik untuk melakukan Penangkapan, Penahanan dan menentukan seseorang sebagai Tersangka, Penggeledahan, Penyitaan yang tidak melalui prosedur merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.21 / PUU-XII / 2014 tersebut diatas, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (Penangkapan, Penahanan, Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan) yang tidak dipenuhi, maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi / dibatalkan.
    7. Bahwa dalam praktek peradilan, Hakim telah beberapa kali melakukan penemuan hukum terkait dengan tindakan-tindakan lain dari penyidik/ penuntut umum yang dapat menjadi objek Praperadilan. Beberapa tindakan lain dari penyidik atau penuntut umum, antara lain penyitaan dan penetapan tersangka, telah dapat diterima untuk menjadi objek dalam pemeriksaan Praperadilan. Sebagai contoh dalam Praktek telah ada beberapa Putusan Pengadilan yang dapat dijadikan Rujukan untuk menguji Proses Formil yang dilakukan oleh Penyidik dalam melakukan Penangkapan, Penahanan, Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan antara lain Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 6 / Pid.Pra / 2019 / PN.Tte, Tanggal 8 Oktober 2019 jo putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Ambon, Nomor 03 / Pid.Pra / 2015 / PN.AB, tanggal 30 April 2015 dan berbagai Putusan Praperadilan Lainya yang menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menyatakan antara lain ”tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, Menyatakan Penangkapan dan Penahanan tidak sah serta menyatakan bahwa Penggeledaan dan Penyitaan adalah tidak sah”.
    8. Bahwa sehubungan dengan Permohonan Praperadialn in casu, berdasarkan ketentuan  Pasal 79 KUHAP yang menyatakan, “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.”

Bahwa mengacu pada dasar hukum diatas, terhadap Tindakan TERMOHON yang melakukan penangkapan dan penahanan, penetapan tersangka atasnama KELUARGA PEMOHON KEBING anak dari AKEW MINJOW yang sejak penangkapan hingga saat  ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalbar, selanjutnya penggeledahan dan penyitaan barang-barang/benda bergerak dan surat-surat berharga milik PEMOHON dan KELUARGA PEMOHON ditempatkan di Kantor TERMOHON yang berkedudukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak Kelas IA,  maka Pengadilan Negeri Pontianak Kelas IA berwenang untuk memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON yang selanjutnya PEMOHON uraikan dalam Alasan Permohonan sebagai berikut.

Pihak Dipublikasikan Ya