Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2020/PN Ptk Pr. Jd. Syarifah Fartimah Laura Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2020/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 03 Des. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Pr. Jd. Syarifah Fartimah Laura
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Perihal : Permohonan Praperadilan

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini; Pr. Jd. Syarifah Fatimah Laura, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Imam Bonjol Gg. Mendawai II nomor 9, RT. 002 / RW. 003 Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, selanjutnya disebut Pemohon Praperadilan (Pemohon);

 

Pemohon dalam hal ini, diwakili oleh Kuasanya, Hendry Zulkifli, Teresa Rante Mecer, SH', dan Sumardi, SH, semuanya Advokat pada kantor Advokat Hendry&Rekan, berkantor di Grha Tebing Arung - Tatamilau, Jl. Imam Bonjol (H. Mursyid 1 no. 24D) Pontianak;

 

Dengan ini hendak mengajukan permohonan praperadilan terhadap :

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak, berkedudukan kantor di Jalan Johan Idrus  nomor 1 Pontianak 78121, selanjutnya disebut Termohon Praperadilan (Termohon);

 

Adapun dasar diajukannya permohonan ini adalah sebagai berikut;

1.  Bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor : SP.Tap/31/XI/RES.1.11/2020 tentang PERALIHAN STATUS, tanggal 18 Nopember 2020,  dalam perkara dugaan tindak pidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/880/X/RES 1.11/2020/Kalbar/Resta Ptk Kota tanggal 1 Oktober 2020;

2. Bahwa pemohon telah diperiksa sebagai tersangka pada  tanggal 20 Nopember 2020 Berdasarkan Surat Panggilan Nomor : SP.Pgl/288/XI/RES 1.11/2020 Tanggal 18 Nopember 2020 yang diberitahukan kepada Pemohon melalaui  Platform Whats Apps tanggal 19 Nopember 2020 dan diserahkan fisiknya tanggal 20 Nopember 2020 dengan demikian rentang waktu antara pemanggilan dan pemeriksaan adalah kurang dari 3 hari;        

3.  Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2020, terhadap pemohon telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Pontianak Kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : SP.Han/161/XI/RES. 1.11/2020 tanggal 21 November 2020;

4. Bahwa pemohon sangat keberatan atas tindakan penahanan oleh termohon tersebut karena  dalam hemat pemohon penahanan tersebut tidak sesuai hukum;

5. Bahwa Perihal penahanan diatur dalam BAB V pasal 20  hingga 31 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengenai penahanan, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagaimana  ketentuan pasal 21  ayat (1) yang berbunyi "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana";

6. Bahwa selama proses penyidikan perkara, tidak ada satupun kondisi-kondisi yang dapat dikategorikan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran dimaksud, pemohon senantiasa hadir dalam semua proses, sehingga dapat disimpulkan syarat-syarat subjektif dan objektif, untuk dikenakan tindakan penahanan tidak terpenuhi;

7. Bahwa tindakan penahanan tidak mencerminkan azas kemanfaatan,  karena tidak ada manfaat apapun yang dicapai dengan melakukan penahanan tersebut, justru sebaliknya menimbulkan efek yang sepatutnya dapat dihindari. Dalam hal ini, pemohon adalah orangtua tunggal yang harus mencari nafkah dan mengasuh anak yang masih dibawah umur atas nama Fakhri Syakran,  umur 9 (Sembilan) tahun,  yang mana dengan ditahannya pemohon membuat anak tersebut tercerabut dari pengasuhan yang harus diterimanya;

8. Bahwa penahanan tersebut telah mengancam kesejahteraan anak dan merugikan kepentingan terbaik anak tersebut;

9. Bahwa penahanan pemohon dalam masa pandemi adalah tindakan beresiko bagi kesehatan dan keselamatan pemohon dan berpotensi  meningkatkan resiko meluasnya penularan, apalagi saat bersamaan  Pemohon juga sedang dalam keadaan sakit;

10.  Bahwa Pasal 20 ayat (1) KUHAP menyatakan "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan".

     Frasa "berwenang" mengandung makna apabila diperlukan, yang diukur dari kondisi yang harus dipenuhi, untuk sampai pada opsi penggunaan wewenang, dilandasi pertimbangan seksama dengan berdasar fakta yang pasti hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang  dalam menyimpulkan ada tidaknya alasan penahanansebagaimana dimaksud   dalam ketentuan pasal 22 (1) KUHAP, sehingga penggunaan wewenang tersebut menjadi beralasan, jika tidak sedemikian, maka tindakan tersebut  merupakan kesewenangan;

Berdasarkan kenyataan-kenyataan yang diuraikan dalam permohonan ini, dengan segera terlihat bahwa Tindakan Penahanan terhadap Pemohon  bertentangan dengan asas hukum yang terkandung dalam KUHAP, dimana Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang. Asas ini merupakan asas  kepastian hukum yang bertujuan untuk memastikan agar aparatur penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang dalam melakukan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

11.  Berdasar uraian-uraian diatas,  dalam hemat pemohon, terdapat kesewenang-wenangan termohon dalam penahanan terhadap pemohon, karena tidak selaras dengan ketentuan hukum dan azas hukum yang seharusnya dipertimbangkan dan diterapkan secara seksama oleh termohon, dengan demikian tindakan penahanan tersebut telah bertentangan dengan maksud dari lembaga penahanan sehingga menjadi sewenang-wenang, oleh karena itu pantas dan patut untuk dinyatakan tidak sah;

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, mohon Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon;

2.  Menyatakan tidak sah Penahanan atas diri pemohon Syarifah Fatimah Laura  berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : SP.Han/161/XI/RES. 1.11/2020 tanggal 21 November 2020;

3. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari penahanan oleh termohon;

4.  Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;

 

Hormat Pemohon,

Kuasanya,

 

 

 

            Hendry Zulkifli.            Teresa Rante Mecer,SH.             Sumardi, SH.        

Pihak Dipublikasikan Ya