| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menerima dan Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;---
- Memutuskan terlebih dahulu (Sela) dengan Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Penggugat periode 11 Februari s/d 10 Maret 2025 sebesar Rp 6.080.000,- (Enam Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan Upah Maret s/d Februari 2026 sebesar Rp 66.880.000,- (Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).--------------------------------------
- Memerintahkan Tergugat untuk tetap mempekerjakan Penggugat pada posisi semula selama proses persidangan berlangsung.-------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.----------------------
- Menyatakan Tidaj Sah dan batal demi hukum Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat-------------------
- Menyatakan Tergugat telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama Pasal 13 ayat 1,2,3 tentang Mutasi. ---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tidak Sah dan batal demi Hukum Surat Mutasi Sementara No. 023/Assesment/HR.WHW/MTS-S/XII/2023 dengan durasi mutasi dari 02 Desember 2023 sampai dengan 01 Januari 2024 dari Departemen Environment ke Departemen Managemen Administrasi.-----------------------------
- Menyatakan Tidak Sah dan batal demi Hukum Surat Nomor : 01/Assessment/ HR-WHW/MTS-S/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 Perihal Mutasi Sementara dengan durasi mutasi dari 02 Januari 2024–30 Maret 2024.-----------------------
- Menyatakan Tidak Sah dan batal demi Hukum Surat Keputusan No. 002/HRD-WHW/MTS/II/2025 tertanggal 01 Februari 2025 tentang Mutasi Karyawan Antar Departemen. ------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tidak Sah dan batal demi Hukum Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) No. 024/HRMA-WHW III/2025 tanggal 09 Maret 2025.--
- Memutuskan dan Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan Kembali Penggugat di tempat kerja dan posisi semula dengan jabatan semula dan tidak mengulangi perlakuan mutasi diskriminatif dan intimidatif yang telah dilakukan terhadap Penggugat selama ini. ---------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Pembatasan upah proses berdasarkan SEMA No. 3 tahun 2015 tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.---------------------------------------
- Memutuskan dan Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan dan memulihkan hak-hak normatif Penggugat sebagaimana mestinya selama Penggugat tidak dipekerjakan. -----------------------------------------------------------
- Menghukum tergugat untuk membayar upah penggugat seperti yang biasa diterima setiap bulan sejak di PHK hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.---------------------------------------------------------------------------------
- Memutuskan dan Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat lalai dalam menjalankan putusan a quo.----
- Membebankan kepada Tergugat segala biaya yang timbul dalam perkara ini.---
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |