Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Ptk ENDRA PURNAMA Kepala Bidang Penindakan Dan Penyidikan Wilayah DJBC Kalimantan Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ENDRA PURNAMA
Termohon
NoNama
1Kepala Bidang Penindakan Dan Penyidikan Wilayah DJBC Kalimantan Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

Dengan Hormat

 

 

Saya yang bertanda tangan dibawah ini : -----------------------------------------------------------------

ENDRA PURNAMA Als ENDRA Bin SUTRIYONO, NIK 6107053110960001, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tanggal Lahir Pereges, 31 Oktober 1996, Agama Islam, Pekerjaan Sopir, Alamat Dusun Pereges, RT/RW 008/003 Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, disebut sebagai Pihak Pemohon. ----------------------------------

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya, NIDIA CANDRA, S.H., ZAKARIAS, S.H., Pekerjaan Advokat, beralamat Kantor PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM NIDIA CANDRA & REKAN” Jalan Nyi Ageng Serang Gg.Tengkawang 1 Nomor 10 Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023. -------------------------------------------------

Dengan ini Pemohon mengajukan pemeriksaan permohonan  Praperadilan atas pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dan/atau penegahan  sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 pasal 21, pasal 38, dan 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah dikenakan atas diri Pemohon atas dugaan tindakan pidana dibidang Cukai yang melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  Jo Pasal 55 ayat (1) angka (1) KUHP , yang dilakukan oleh:           

NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, cq. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, cq. KEPALA KANTOR WILAYAH DJBC KALIMANTAN BAGIAN BARAT, cq. KEPALA BIDANG PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN WILAYAH DJBC KALIMANTAN BAGIAN BARAT.

Yang beralamat Jalan Pak Kasih Nomor 3, Pontianak-78112, Kalimantan Barat Telp. (0561)734415. Fax. (0561) 734437, Situs www.kwbckalbagbar.com, disebut sebagai Pihak Termohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya