Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
509/Pid.B/2024/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.ELIDA SATRIANA SITANGGANG, S.H.M.H
3.NOPITA MESTI, S.H.
SYARIF ISMAIL Als MAEL Bin Alm HARUN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 509/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5757/O.1.10.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2ELIDA SATRIANA SITANGGANG, S.H.M.H
3NOPITA MESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIF ISMAIL Als MAEL Bin Alm HARUN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 --------Bahwa Ia Terdakwa SYARIF ISMAIL Als MAEL Bin HARUN (alm) pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jalan Tanjung Raya II depan koramil timur kec. Pontianak Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, “melakukan penganiayaan terhadap  korban HABIB RIDWAN GAIYUMI     Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal korban hendak mengantar anak korban ke rumah saksi NADIA dimana pada saat itu rumah tersebut dalam keadaan kosong kemudian korban pulang dan pada saat di depan komplek korban berpapasan dengan saksi NADIA yang berboncengan dengan terdakwa SYARIF ISMAIL dimana terdakwa berputar arah mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor dan terdakwa turun dari sepeda motor dan menggedor kaca jendela mobil korban dan pada saat korban membuka kunci pintu mobil terdakwa langsung membuka pintu dari luar dan menarik baju korban hingga korban keluar dari dalam mobil dan terdakwa langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali yang mengenai wajah sebelah kiri. Setelah itu saksi ATENG yang melihat korban dipukuli terdakwa langsung turun dari mobil dan melerai korban dan terdakwa dan korban langsung masuk ke dalam mobil dan hendak pergi namun dihadang oleh saksi NADIA sehingga mobil korban tidak bisa jalan dan terdakwa ISMAIL kembali menggedor mobil dan memaksa korban keluar dimana pada saat itu korban membuka pintu mobil dan terdakwa menarik kembali baju korban hingga keluar dari dalam mobil lalu saksi Ateng kembali melerai  dan saat itu korban masuk kedalam mobil dan langsung pergi meninggalkan saksi dan terdakwa.  setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut Polsek Pontianak Timur.
  • Akibat perbuatan Terdakwa, korban HABIB RIDWAN GAIYUMI  mengalami Luka, sebagaimana VISUM ET REPERTUM  Nomor : VER/46/VI/2024/Reskrim tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BARRY TM SIDABUTAR,  dokter  memeriksa pada RSU Yarsi Pontianak  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

            Hasil Pemeriksaan

 Ditemukan luka gores dibagian pipi sebelah kiri berukuran 2 cm akibat benturan benda tumpul  

 Kesimpulan

 

    ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

Kedua

 --------Bahwa Ia Terdakwa SYARIF ISMAIL Als MAEL Bin HARUN (alm) pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jalan Tanjung Raya II depan koramil timur kec. Pontianak Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, “Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatanatau pencarian terhadap  korban HABIB RIDWAN GAIYUMI  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal korban hendak mengantar anak korban ke rumah saksi NADIA dimana pada saat itu rumah tersebut dalam keadaan kosong kemudian korban pulang dan pada saat di depan komplek korban berpapasan dengan saksi NADIA yang berboncengan dengan terdakwa SYARIF ISMAIL dimana terdakwa berputar arah mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor dan terdakwa turun dari sepeda motor dan menggedor kaca jendela mobil korban dan pada saat korban membuka kunci pintu mobil terdakwa langsung membuka pintu dari luar dan menarik baju korban hingga korban keluar dari dalam mobil dan terdakwa langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali yang mengenai wajah sebelah kiri. Setelah itu saksi ATENG yang melihat korban dipukuli terdakwa langsung turun dari mobil dan melerai korban dan terdakwa dan korban langsung masuk ke dalam mobil dan hendak pergi namun dihadang oleh saksi NADIA sehingga mobil korban tidak bisa jalan dan terdakwa ISMAIL kembali menggedor mobil dan memaksa korban keluar dimana pada saat itu korban membuka pintu mobil dan terdakwa menarik kembali baju korban hingga keluar dari dalam mobil lalu saksi Ateng kembali melerai  dan saat itu korban masuk kedalam mobil dan langsung pergi meninggalkan saksi dan terdakwa.  setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut Polsek Pontianak Timur.
  • Akibat perbuatan Terdakwa, korban HABIB RIDWAN GAIYUMI  mengalami Luka, sebagaimana VISUM ET REPERTUM  Nomor : VER/46/VI/2024/Reskrim tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BARRY TM SIDABUTAR,  dokter  memeriksa pada RSU Yarsi Pontianak  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan

             Ditemukan luka gores dibagian pipi sebelah kiri berukuran 2 cm akibat benturan benda tumpul  

  Kesimpulan

        • Telah diperiksa seorang laki-laki berusia 39 tahun, dari hasil pemeriksaan pada korban ditemukan luka gores diarea pipi  

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 352 ayat (1) KUHPidana.  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya