| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.C/2025/PN Ptk | SYAHRUL RAMADHAN | MAT AYONG Als AYONG Bin Alm MARNALI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.C/2025/PN Ptk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Tindak Pidana Penganiayaan ringan terhadap korban Sdri. SA’ADAH yang terjadi pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib yang terjadi dalam rumah yang beralamat di Jalan Putri Candramidi Gang Eka jaya No.42 Rt.002/Rw.008 Kel. Sei Bangkong Kota Pontianak yang di duga di lakukan oleh tersangka MAT AYONG Als AYONG. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Uraian singkat perkata pidana yang terjadi : Bahwa Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 12.30 wib korban ditelpon oleh Tersangka MAT AYONG Als AYONG kemudian marah-marah dan maki-maki korban Sdri. SA’ADAH dengan mengatakan ANJING, dan bahasa-bahasa lain yang tidak pantas dengan alasan korban Sdri. SA’ADAH telah meminjam uang mama korban Sdri. SA’ADAH sebesar Rp. 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah) lalu karena tidak tahan korban Sdri. SA’ADAH pulang kerumah orang tuanya di Jalan Putri Candramidi Gang Ekajaya No.42 Rt.002/Rw.008 Kel. Sei Bangkong Kota Pontianak, sekira pada jam 15.30 Tersangka MAT AYONG Als AYONG datang kerumah dan terjadi cekcok/bertengkar mulut dengan Korban Sdri. SA’ADAH setelah itu Tersangka MAT AYONG Als AYONG mulai menoyor/mendorong kepala korban Sdri. SA’ADAH sebanyak dua kali, korban Sdri. SA’ADAH hendak memukulnya tetapi tidak kena, lalu tersangka MAT AYONG Als AYONG menampar pipi korban Sdri. SA’ADAH sebanyak satu kali, lalu korban Sdri. SA’ADAH pukul mulut Tersangka MAT AYONG Als AYONG dengan menggunakan handphone mengenai bagian bibirnya sampai terlihat pecah, lalu Tersangka MAT AYONG Als AYONG marah kemudian membalas kembali dengan memukul/menonjok kepala korban Sdri. SA’ADAH sebanyak empat kali (berulang) yang mengenai bagian belakang kepala Korban Sdri. SA’ADAH yang mengakibatkan kepala korban Sdri. SA’ADAH sakit dan benjol. Selanjutnya korban Sdri. SA’ADAH melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalbar. –------------------- Hasil pemeriksaan Dokter Visum Et Repertum Korban Hidup Nomor : VER / 233 / A / IV / 2025 Rs. Bhayangkara tanggal 22 April 2025 A.n SA’ADAH dapat simpulkan tidak di Temukan luka dan kelainan pada bagian kepala. Oleh hal tersebut Tersangka dilakukan pemeriksaan di Kantor Ditreskrimum Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.-------
Telah melakukan pemanggilan terhadap perkara ini. ------------------------------------------------------------------------------
Tidak di lakukan penangkapan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tidak di lakukan penahanan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada yang di lakukan Penyitaan. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan surat Permintaan Visum Et Refertum (VER) korban atas nama SA’ADAH Als IDA (Alm) Musawi. ------- Dengan surat nomor : VER / 233 / A / IV / 2025 Rs. Bhayangkara tanggal 22 April 2025, telah dimintakan Visum Et Refertum (VER) terhadap korban atas nama SA’ADAH Als IDA (Alm) Musawi. ----------------------------- Dengan hasil Visum yaitu bahwa korban tersebut seorang perempuan, umur empat puluh satu tahun, penampilan fisik baik, tinggi badan seratus empat puluh empat koma lima sentimeter, berat badan enam puluh kilogram, tampak gizi baik. Pada pemeriksaan terhadap korban tidak di temukan luka dan kelainan pada kepala |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
