Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2025/PN Ptk NOVA FITRIANI KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Barat Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NOVA FITRIANI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Barat Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth

Ketua Pengadilan Negeri Pontianak

Jl. Sultan Abdurrahman No. 89 Pontianak

di-

     Pontianak

Perihal : Permohonan Praperadilan

Dengan hormat,

Warganegara Indonesia, yang bertanda tangan dibawah ini, Nova Fitriani, Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Beralamat di Jalan Parit H. Husin 2, Komplek Central Park, RT 001/RW003, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak-Kalimantan Barat, Selanjutnya disebut Pemohon Praperadilan (Pemohon)

Pemohon, berdasarkan Kuasa Khusus tertanggal 14 Agustus 2025, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Hendry Zulkifli, Advokat/Penasehat hukum pada kantor Advokat dan Penasehat Hukum Hendry&Rekan, Berkantor di Grha Tebing Arung-Tatamilau, Jalan Imam Bonjol (H. Mursyid I No.24D) Pontianak-Kalimantan Barat;

 

Dengan ini hendak mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, berkedudukan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Nomor 1, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selaku Termohon Praperadilan (Termohon) mengenai tidak sahnya Penetapan Tersangka berdasarkan surat ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/113/V/2025/ Ditreskrimum, tanggal 19 Mei 2025 atas nama Siau Lung;

 

Permohonan ini diajukan dengan dasar dan alasan sebagai berikut :

  1. Kedudukan Hukum Pemohon
  1. Pemohon adalah istri dari Siau Lung, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon berdasarkan surat ketetapan nomor : S.Tap/113/V/2025/ Ditreskrimum, tanggal 19 Mei 2025 atas nama Siau Lung;
  2. Permohonan ini diajukan berlandaskan ketentuan pasal 79 KUHAP yang mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan Permohonan Praperadilan adalah tersangka, keluarga atau kuasanya;

 

  1. Hubungan Hukum Pemohon dan Termohon
  1. Atas S.Tap/113/V/2025/ Ditreskrimum, tanggal 19 Mei 2025 atas nama Siau Lung oleh Termohon, Pemohon merasa sangat keberatan karena dalam hemat Pemohon tindakan tersebut mengandung kekeliruan, karena bukti-bukti yang digunakan tidak akurat dan relevan, dan  membawa dampak yang sangat merugikan tersangka dan Pemohon sendiri;

           

 

 

  1. Peristiwa hukum yang menjadi sebab serta objek Praperadilan
  1. Adapun uraian peristiwa yang menyebabkan diajukannya Permohonan Pemohon ini adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa suami Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana diakui oleh Termohon dalam Jawaban Termohon Praperadilan tanggal 23 Juni 2025 yang tertuang pada alinea 1 (pertama) point 2.b. dalam perkara Praperadilan daftar nomor : 4/Pid.Pra/2025/PN. Ptk adalah sebagai pengembangan dari berkas perkara sebelumnya  berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/348/X/SPKT/2024/POLDA KALBAR, tanggal 18 Oktober 2024;
  2. Bahwa berkas perkara yang menjadi dasar pengembangan perkara suami Pemohon, telah  diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Mempawah dengan putusan nomor : 459/Pid.B/2024/PN Mpw tanggal 17 Februari 2025, putusan mana telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  3. Bahwa dalam pertimbangan fakta-fakta persidangan yang dikonstantir oleh Pengadilan, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan putusan halaman 33 alinea 1 hingga halaman 35 putusan, tidak terdapat fakta yang menunjuk beban pertanggungan jawab tersangka dalam tindak pidana yang didakwakan;
  4. Bahwa peristiwa yang mendasari perkara ini adalah jual beli satu unit mobil antara suami Pemohon (tersangka) dengan pihak kelompok Pelapor yang terdiri dari Pelapor dan sekutu-sekutunya, yakni para terdakwa dalam perkara pidana daftar nomor : 459/Pid.B/2024/PN Mpw;
  5. Bahwa jual beli tersebut telah berlangsung sempurna, dilakukan dengan kehadiran Pelapor dan dilakukan pembayaran dengan cara yang ditentukan oleh Pelapor dan sekutu-sekutunya yang tergabung dalam kelompok Terlapor;
  6. Dipastikan Pelapor dan sekutu-sekutunya berada dalam satu kelompok yang sama karena disamping Pelapor menjalankan peran yang diatur dalam perkongsian tersebut, Pelapor mendapat fasilitas dari kelompoknya selama bertransaksi dengan tersangka;  
  7. Hanya saja kemudian didalam kelompok Pelapor sendiri saling menggigit sehingga Pelapor mendeskripsikan dirinya telah ditipu oleh sekutu usahanya dalam pemasaran dan penjualan unit mobil tersebut;
  8. Bahwa setelah jual beli dilangsungkan, Pelapor tiba-tiba meminta agar mobil diserahkan kepadanya untuk dicarikan pembeli lain dan harga pembelian yang telah dibayarkan oleh tersangka akan dikembalikan, permintaan ini ditampik tersangka karena tidak logis dan mencurigakan, tidak ada praktek dan etika jual beli seperti itu, secara logika  terlihat sebagai modus  penipuan yang  berpotensi menyebabkan kerugian;
Pihak Dipublikasikan Ya