| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa MULYONO Alias SI MUL Bin PAIMIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari 2026 atau dalam waktu tahun 2026, bertempat di Gudang saksi Apan yang beralamat di Jalan 28 Oktober Kel.Siantan Hulu Kec.Pontianak Utara atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 02.00 Wib, terdakwa pergi memulung dengan berjalan kaki di sekitaran jalan 28 Oktober, melihat gudang milik saksi Apan yang sepi sehingga terdakwa mendekati gudang tersebut dan melihat ada tumpukan barang yang bisa terdakwa ambil setelah itu terdakwa mendekati gudang dan mendorong pintu seng hingga terbuka kemudian terdakwa masuk kedalam gudang dan memanjat pagar yang berada didalam seng mengambil barang-barang berupa 39 (tiga puluh sembilan) buah Velg sepeda bekas yang terbuat dari aluminium, 4 (empat) buah karung yang berisikan potongan-potongan aluminium dan potongan-potongan aluminium yang diikat menggunakan karung yang tersimpan digudang tersebut;
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil barang-barang milik saksi Apan tersebut, selanjutnya terdakwa menyimpan barang-barang tersebut disemak-semak dekat gudang dengan rencana akan dijualnya dan uang hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari namun belum sempat menjual ketika terdakwa hendak mengangkut barang-barang tersebut, terdakwa dipergoki oleh saksi Sarnawi yang bertugas berjaga malam di gudang tersebut kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan diserahkan kepada pihak Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa barang berupa 39 (tiga puluh sembilan) buah Velg sepeda bekas yang terbuat dari aluminium, 4 (empat) buah karung yang berisikan potongan-potongan aluminium dan potongan-potongan aluminium yang diikat menggunakan karung baik sebagian atau seluruhnya adalah milik saksi Apan, bukanlah milik terdakwa dan terdakwa tidak memperoleh izin dari pemiliknya untuk mengambil barang tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Apan mengalami kerugian sejumlah Rp.2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah) atau sekira jumlah tersebut;
-----------Perbuatan terdakwa MULYONO Als SI MUL Bin PAIMIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------- |