Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
294/Pdt.P/2024/PN Ptk 1.KONG SIONG
2.SIAT LAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 294/Pdt.P/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KONG SIONG
2SIAT LAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan para permohon

Menyatakan pemohon KONG SIONG dan SIAT LAN, mengakui anak yaitu:

SUWITO, jenis kelamin laki-laki, lahir di Pontianak, tanggal 27 September 1981 sehagai anak sah para pemohon.

3.  Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada

Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak guna didaftarkan tentang pengakuan anak para pemohon tersebut dalanm daftar register yang tersedia untuk itu;

4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada para pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak