Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.B/2024/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
3.Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H
SHEILO TRIGUSTA Alias SELO Anak SUPAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 326/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3650/O.1.10.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
3Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHEILO TRIGUSTA Alias SELO Anak SUPAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia terdakwa SHEILO TRIGUSTA Alias SELO Anak SUPAIN bersama-sama dengan ARMAN Als AMAN (DPO) dan EVAN (DPO), pada hari Jum’at tanggal tanggal 5 April 2024 sekira jam 01.00 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu bulan April 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl Tanjungpura Gg. Martapura Baru, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, terdakwa melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal tanggal 5 April 2024 sekira jam 01.00 Wib RIDWANSYAH dan teman-temannya sedang duduk di bawah jembatan Tol Kapuas 1 tepatnya di Jl Tanjungpura Gg. Martapura Baru, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, kemudian RIDWANSYAH dan teman-temannya bertemu dengan terdakwa dan teman-temannya yang dalam pengaruh minuman keras, kemudian salah satu teman terdakwa bernama URAY menegur RIDWANSYAH namun karena tidak mau terjadi keributan RIDWANSYAH dan teman-teman lainnya tidak menghiraukan, namun tidak berselang lama teman dari terdakwa bernama ARMAN Als AMAN (DPO) mendatangi RIDWANSYAH dan teman-temannya dan langsung merangkul RIDWANSYAH lalu melakukan pemukulan kepada RIDWANSYAH dengan memukul RIDWANSYAH dengan tangan dikepal kearah rahang sebelah kanan, kemudian ARMAN Als AMAN (DPO) berbalik menuju kearah teman-temanya, kemudian dari jarak kurang lebih 10 meter terdakwa, ARMAN Als AMAN (DPO) dan EVAN (DPO) memanggil RIDWANSYAH dan teman-temannya untuk menantang, melihat hal tersebut RIDWANSYAH dan teman-temannya berusaha mendatangi dan meminta untuk damai supaya tidak terjadi keributan,  namun terdakwa, ARMAN Als AMAN (DPO) dan EVAN (DPO)  yang sudah dalam pengaruh minuman keras justru mendorong RIDWANSYAH dan teman-temannya yang mana membuat teman RIDWANSYAH yang bernama HAMAR SYAHARFI hampir terjatuh kesungai namun berhasil ditolong terlebih dahulu oleh RIDWANSYAH, kemudian EVAN (DPO) yang dalam keadaan sudah memegang kayu balok, memukul RIDWANSYAH sehingga mengenai tangan karena berusaha melindungi diri, selanjutnya terdakwa yang mendapatkan senjata tajam dari AMAN menusuk RIDWANSYAH sehingga mengenai pinggang sebelah kanan sehingga RIDWANSYAH mengalami pendarahan.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak Nomor VER/211/ IV / A /2024/Rumkit tanggal 05 April 2024 dengan kesimpulan ditemukan luka lecet tekan pada pipi, luka lecet tekan dan luka memar pada lengan atas serta gigi patah akibat kekerasan tumpul serta luka terbuka pada pinggang akibat kekerasan tajam. Luka lecet tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian sementara waktu serta menimbulkan cacat seumur hidup.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

 

A T A U

 

Kedua

Bahwa ia terdakwa SHEILO TRIGUSTA Alias SELO Anak SUPAIN bersama-sama dengan ARMAN Als AMAN (DPO) dan EVAN (DPO), pada hari Jum’at tanggal tanggal 5 April 2024 sekira jam 01.00 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu bulan April 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl Tanjungpura Gg. Martapura Baru, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, terdakwa melakukan “penganiayaan, Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal tanggal 5 April 2024 sekira jam 01.00 Wib RIDWANSYAH dan teman-temannya sedang duduk di bawah jembatan Tol Kapuas 1 tepatnya di Jl Tanjungpura Gg. Martapura Baru, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, kemudian RIDWANSYAH dan teman-temannya bertemu dengan terdakwa dan teman-temannya yang dalam pengaruh minuman keras, kemudian salah satu teman terdakwa bernama URAY menegur RIDWANSYAH namun karena tidak mau terjadi keributan RIDWANSYAH dan teman-teman lainnya tidak menghiraukan, namun tidak berselang lama teman dari terdakwa bernama ARMAN Als AMAN (DPO) mendatangi RIDWANSYAH dan teman-temannya dan langsung merangkul RIDWANSYAH lalu melakukan pemukulan kepada RIDWANSYAH dengan memukul RIDWANSYAH dengan tangan dikepal kearah rahang sebelah kanan, kemudian ARMAN Als AMAN (DPO) berbalik menuju kearah teman-temanya, kemudian dari jarak kurang lebih 10 meter terdakwa, ARMAN Als AMAN (DPO) dan EVAN (DPO) memanggil RIDWANSYAH dan teman-temannya untuk menantang, melihat hal tersebut RIDWANSYAH dan teman-temannya berusaha mendatangi dan meminta untuk damai supaya tidak terjadi keributan,  namun terdakwa, ARMAN Als AMAN (DPO) dan EVAN (DPO)  yang sudah dalam pengaruh minuman keras justru mendorong RIDWANSYAH dan teman-temannya yang mana membuat teman RIDWANSYAH yang bernama HAMAR SYAHARFI hampir terjatuh kesungai namun berhasil ditolong terlebih dahulu oleh RIDWANSYAH, kemudian saat terjadi keributan terdakwa yang mendapatkan senjata tajam dari AMAN menggunakan senjata tajam tersebut untuk menusuk RIDWANSYAH sehingga mengenai pinggang sebelah kanan sehingga RIDWANSYAH mengalami pendarahan.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak Nomor VER/211/ IV / A /2024/Rumkit tanggal 05 April 2024 dengan kesimpulan ditemukan luka lecet tekan pada pipi, luka lecet tekan dan luka memar pada lengan atas serta gigi patah akibat kekerasan tumpul serta luka terbuka pada pinggang akibat kekerasan tajam. Luka lecet tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian sementara waktu serta menimbulkan cacat seumur hidup.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya