Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk | ADI TYAS TAMTOMO, S.H | RACHMAD SUSANTO alias RAHMAD SUSANTO bin (alm) NGADIMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1872 /O.1.13/Ft.1/04/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | S U R A T D A K W A A N NO. PERKARA : PDS-08/KETAP/04/2024
PRIMAIR Bahwa ia, RACHMAD SUSANTO ALIAS RAHMAD SUSANTO BIN (ALM) NGADIMIN selaku Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kelurahan Sampit atas Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2016 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No: 0114/SPK-FAS/PPK-BRS/SNVTPP/2016 tertanggal 17 Mei 2016, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yakni pada Tahun 2016, bertempat di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, telah melakukan perbuatan “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yakni sebesar Rp285.959.647,06 (dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah enam sen), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa bermula pada Tahun 2016 Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Prov. Kalimantan Barat telah melaksanakan pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada 5 (lima) Desa di Kecamatan Delta Pawan Kab. Ketapang dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 4.030.000.000,00 (empat miliar tiga puluh juta rupiah) adalah sebagai berikut :
Bahwa penyelenggaraan pekerjaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No: 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dilaksanakan dengan awalnya Saksi Imelda selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No: 639/KPTS/M 2015 tertanggal 29 Desember 2015 menetapkan Tim Teknis Daerah Kab. Ketapang berdasarkan Surat Keputusan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Barat No: 08/KPTS/SNVT-PP.KALBAR/2016 tentang Pembentukan Tim Teknis Kabupaten/ Kota kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2016 yang beranggotakan :
Bahwa selanjutnya Saksi Imelda selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga menunjuk beberapa Tenaga Fasilitator untuk mendampingi pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagaimana Surat Perjanjian Kerja (SPK) tanggal 17 Mei 2016 yang beranggotakan
Bahwa setelah terbentuk Tim Teknis Daerah dan Tenaga Fasilitator Lapangan kemudian Tenaga Fasilitator Lapangan melakukan survey kelapangan untuk menentukan para penerima bantuan dengan cara tenaga fasilitator lapangan mendatangi rumah-rumah berdasarkan informasi dari para ketua Rt dan Kepala Dusun kemudian rumah-rumah dilakukan pemeriksaan fisik meliputi atap, dinding dan lantai kemudian dilakukan rangking terhadap rumah yang mana yang paling parah rusak kemudian mendata tingkat penghasilan warga kemudian diusulkan ke dinas pekerjaan umum kabupaten dalam bentuk verifikasi lapangan calon penerima BSPS untuk tahun 2016. Bahwa kemudian usulan penerima bantuan stimulan perumahan dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Ketapang tersebut dilakukan verifikasi oleh Saksi Imelda selaku PPK dan kemudian ditetapkan sebagai warga penerima bantuan dengan ketentuan:
Adapun bantuan stimulan perumahan swadaya tersebut disalurkan kepada para warga penerima bantuan dalam bentuk uang dengan besaran tergantung kategorinya yakni sebagai berikut:
Bahwa setelah keluar Surat Ketetapan tentang daftar penerima bantuan selanjutnya dilakukan sosialisasi tentang bantuan stimulan perumahan swadaya yang mana warga penerima bantuan difasilitasi pembukaan rekening bank yang ditunjuk oleh PPK (dalam hal ini Bank BTN Provinsi Kalimantan Barat). Bahwa kemudian bantuan stimulan perumahan dimaksud disalurkan kepada warga penerima bantuan dengan cara Anggaran bantuan tersebut dicairkan sebanyak 2 (dua) tahap yakni tahap 1 (50%) dan Tahap 2 (100%) dimana dana bantuan tersebut ditransfer dari rekening Kementerian PUPR ke rekening penerima bantuan melalui Bank BTN Prov. Pontianak, kemudian penerima bantuan menarik dana Tahap 1 (satu) (50 %) untuk selanjutnya dibelanjakan di Toko Bangunan yang telah ditunjuk sesuai Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) dengan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan demikian juga untuk pencairan Tahap 2 (dua) (100%). Bahwa dalam kegiatan tersebut Terdakwa yang menjadi Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kelurahan Sampit melakukan penyaluran bantuan Stimulan Perumahan Swadaya T.A 2016 sebanyak 2 (dua) tahapan pengiriman bahan bangunan sampai dengan 100% kepada para penerima bantuan yang dalam hal tersebut selama pengiriman bahan bangunan dari Toko, Pangkalan Kayu dan Pangkalan Pasir ke penerima bahan bangunan akan tetapi Terdakwa tidak melakukan pengawasan secara langsung akan tetapi Terdakwa menggunakan warga setempat yaitu saksi RAUPE, saksi SARDINATA, saksi TARMIJI dan Sdr. SAMSUMIN. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 tanggal 29 April 2016 pada BAB III.5 pemilihan toko/penyedia bahan bangunan di syaratkan sebagai berikut :
Berdasarkan ketentutan tersebut pemilihan Toko/penyedia bahan bangunan yang telah ditentukan tidak memenuhi sebagai kriteria sebagai pemilik Toko/Penyedia Bahan Bangunan melainkan CV. NIKMAT ILAHI sebagai Pengadaan Barang dan Jasa atau tidak melakukan usaha perdagangan bahan bangunan yang diketahui oleh masyarakat umum dan tidak memiliki sarana angkutan pengiriman bahan bangunan sehingga CV. NIKMAT ILAHI membuat harga satuan melebihi harga dari pokok bahan bangunan untuk biaya penambahan ongkos angkut. Bahwa terhadap kegiatan pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kelurahan/Desa Sampit sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) warga, terdakwa melakukan rekayasa atas Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) dan nota toko pengantaran bahan material yang dipergunakan sebagai dasar untuk pengajuan pembayaran dana BSPS secara pemindahbukuan dari rekening penerima bantuan kepada toko/penyedia seolah-olah barang telah di kirim sebelumnya kepada masing-masing penerima bantuan dan untuk jumlah bahan material yang dipesan dan dikirimkan kepada masing-masing penerima bantuan berbeda dengan rincian DRPB2 beserta nota yang diajukan sebagai dasar pembayaran serta tidak ada masyarakat penerima bantuan yang menerima nota pengantaran bahan material dari toko/penyedia. Bahwa laporan dana Tahap 1 dan Tahap 2 yang disusun oleh Terdakwa dilaporkan seolah-olah 100?ngan dilampirkan slip pemindahbukuan, DRPB2, nota pengantaran, Berita Acara Kesepakatan Toko/penyedia dan kontrak pembelian bahan bangunan dimana koordinator Fasilitator tidak melakukan verifikasi atas kebenaran dokumen/data yang diajukan tersebut. Bahwa Terdakwa telah menunjuk pihak swasta diluar struktur penyelenggara BSPS yang diperankan untuk membantu Tenaga Fasilitator Lapangan dalam memesan dan/atau mendistribusikan bahan material dimana biaya operasionalnya dibayar menggunakan dana BSPS yang diambil kembali dari toko/penyedia serta Terdakwa maupun pihak swasta yang ditunjuk oleh Terdakwa untuk membantu pelaksanaan BSPS turut mengambil keuntungan pribadi dari penggunaan dan pengelolaan dana BSPS tersebut. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa terdapat selisih volume realisasi bantuan perumahan swadaya sehingga beberapa rumah warga penerima bantuan belum layak huni karena belum selesai sampai saat ini. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Negara mengalami kerugian seluruhnya sebesar Rp285.959.647,06 (dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah enam sen). Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum dalam lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No: 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bab 1 Poin 1.7 tentang penyelenggara BSPS angka 8 dimana Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) mempunyai tugas diantaranya:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
SUBSIDAIR Bahwa ia, RACHMAD SUSANTO ALIAS RAHMAD SUSANTO BIN (ALM) NGADIMIN selaku Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kelurahan Sampit atas Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2016 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No: 0114/SPK-FAS/PPK-BRS/SNVTPP/2016 tertanggal 17 Mei 2016, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yakni pada Tahun 2016, bertempat di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, telah melakukan perbuatan “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yakni sebesar Rp285.959.647,06 (dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah enam sen), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa bermula pada Tahun 2016 Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Prov. Kalimantan Barat telah melaksanakan pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada 5 (lima) Desa di Kecamatan Delta Pawan Kab. Ketapang dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 4.030.000.000,00 (empat miliar tiga puluh juta rupiah) adalah sebagai berikut :
Bahwa penyelenggaraan pekerjaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No: 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dilaksanakan dengan awalnya Saksi Imelda selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No: 639/KPTS/M 2015 tertanggal 29 Desember 2015 menetapkan Tim Teknis Daerah Kab. Ketapang berdasarkan Surat Keputusan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Barat No: 08/KPTS/SNVT-PP.KALBAR/2016 tentang Pembentukan Tim Teknis Kabupaten/ Kota kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2016 yang beranggotakan :
Bahwa selanjutnya Saksi Imelda selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga menunjuk beberapa Tenaga Fasilitator untuk mendampingi pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagaimana Surat Perjanjian Kerja (SPK) tanggal 17 Mei 2016 yang beranggotakan
Bahwa setelah terbentuk Tim Teknis Daerah dan Tenaga Fasilitator Lapangan kemudian Tenaga Fasilitator Lapangan melakukan survey kelapangan untuk menentukan para penerima bantuan dengan cara tenaga fasilitator lapangan mendatangi rumah-rumah berdasarkan informasi dari para ketua Rt dan Kepala Dusun kemudian rumah-rumah dilakukan pemeriksaan fisik meliputi atap, dinding dan lantai kemudian dilakukan rangking terhadap rumah yang mana yang paling parah rusak kemudian mendata tingkat penghasilan warga kemudian diusulkan ke dinas pekerjaan umum kabupaten dalam bentuk verifikasi lapangan calon penerima BSPS untuk tahun 2016. Bahwa kemudian usulan penerima bantuan stimulan perumahan dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Ketapang tersebut dilakukan verifikasi oleh Saksi Imelda selaku PPK dan kemudian ditetapkan sebagai warga penerima bantuan dengan ketentuan:
Adapun bantuan stimulan perumahan swadaya tersebut disalurkan kepada para warga penerima bantuan dalam bentuk uang dengan besaran tergantung kategorinya yakni sebagai berikut:
Bahwa setelah keluar Surat Ketetapan tentang daftar penerima bantuan selanjutnya dilakukan sosialisasi tentang bantuan stimulan perumahan swadaya yang mana warga penerima bantuan difasilitasi pembukaan rekening bank yang ditunjuk oleh PPK (dalam hal ini Bank BTN Provinsi Kalimantan Barat). Bahwa kemudian bantuan stimulan perumahan dimaksud disalurkan kepada warga penerima bantuan dengan cara Anggaran bantuan tersebut dicairkan sebanyak 2 (dua) tahap yakni tahap 1 (50%) dan Tahap 2 (100%) dimana dana bantuan tersebut ditransfer dari rekening Kementerian PUPR ke rekening penerima bantuan melalui Bank BTN Prov. Pontianak, kemudian penerima bantuan menarik dana Tahap 1 (satu) (50 %) untuk selanjutnya dibelanjakan di Toko Bangunan yang telah ditunjuk sesuai Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) dengan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan demikian juga untuk pencairan Tahap 2 (dua) (100%). Bahwa dalam kegiatan tersebut Terdakwa yang menjadi Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kelurahan Sampit melakukan penyaluran bantuan Stimulan Perumahan Swadaya T.A 2016 sebanyak 2 (dua) tahapan pengiriman bahan bangunan sampai dengan 100% kepada para penerima bantuan yang dalam hal tersebut selama pengiriman bahan bangunan dari Toko, Pangkalan Kayu dan Pangkalan Pasir ke penerima bahan bangunan akan tetapi Terdakwa tidak melakukan pengawasan secara langsung akan tetapi Terdakwa menggunakan warga setempat yaitu saksi RAUPE, saksi SARDINATA, saksi TARMIJI dan Sdr. SAMSUMIN. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 tanggal 29 April 2016 pada BAB III.5 pemilihan toko/penyedia bahan bangunan di syaratkan sebagai berikut :
Berdasarkan ketentutan tersebut pemilihan Toko/penyedia bahan bangunan yang telah ditentukan tidak memenuhi sebagai kriteria sebagai pemilik Toko/Penyedia Bahan Bangunan melainkan CV. NIKMAT ILAHI sebagai Pengadaan Barang dan Jasa atau tidak melakukan usaha perdagangan bahan bangunan yang diketahui oleh masyarakat umum dan tidak memiliki sarana angkutan pengiriman bahan bangunan sehingga CV. NIKMAT ILAHI membuat harga satuan melebihi harga dari pokok bahan bangunan untuk biaya penambahan ongkos angkut. Bahwa terhadap kegiatan pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kelurahan/Desa Sampit sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) warga, terdakwa melakukan rekayasa atas Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) dan nota toko pengantaran bahan material yang dipergunakan sebagai dasar untuk pengajuan pembayaran dana BSPS secara pemindahbukuan dari rekening penerima bantuan kepada toko/penyedia seolah-olah barang telah di kirim sebelumnya kepada masing-masing penerima bantuan dan untuk jumlah bahan material yang dipesan dan dikirimkan kepada masing-masing penerima bantuan berbeda dengan rincian DRPB2 beserta nota yang diajukan sebagai dasar pembayaran serta tidak ada masyarakat penerima bantuan yang menerima nota pengantaran bahan material dari toko/penyedia. Bahwa laporan dana Tahap 1 dan Tahap 2 yang disusun oleh Terdakwa dilaporkan seolah-olah 100?ngan dilampirkan slip pemindahbukuan, DRPB2, nota pengantaran, Berita Acara Kesepakatan Toko/penyedia dan kontrak pembelian bahan bangunan dimana koordinator Fasilitator tidak melakukan verifikasi atas kebenaran dokumen/data yang diajukan tersebut. Bahwa Terdakwa telah menunjuk pihak swasta diluar struktur penyelenggara BSPS yang diperankan untuk membantu Tenaga Fasilitator Lapangan dalam memesan dan/atau mendistribusikan bahan material dimana biaya operasionalnya dibayar menggunakan dana BSPS yang diambil kembali dari toko/penyedia serta Terdakwa maupun pihak swasta yang ditunjuk oleh Terdakwa untuk membantu pelaksanaan BSPS turut mengambil keuntungan pribadi dari penggunaan dan pengelolaan dana BSPS tersebut. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa terdapat selisih volume realisasi bantuan perumahan swadaya sehingga beberapa rumah warga penerima bantuan belum layak huni karena belum selesai sampai saat ini. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Negara mengalami kerugian seluruhnya sebesar Rp285.959.647,06 (dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah enam sen). Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum dalam lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No: 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bab 1 Poin 1.7 tentang penyelenggara BSPS angka 8 dimana Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) mempunyai tugas diantaranya:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |