| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 6/Pid.Pra/2025/PN Ptk | ALIANDU SUZATMIKO | OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PROVINSI KALIMANTAN BARAT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2025/PN Ptk | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Kepada Yang Mulia : KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK Di Pengadilan Negeri Pontianak Jalan Sultan Abdurrahman No. 89 Pontianak 78116
Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN
Dengan hormat, Perkenankan kami yang bertanda tangan dibawah ini : ALIANDU SUZATMIKO, Kelahiran di Jati Kusuma 09-06-1978, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Komplek Permata Seruni 2 B3 RT. 010 RW. 005, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat. Dalam hal ini diwakili oleh Serta memilih domisili hukum dialamat Kuasa Hukumnya : WAHYUDI, S.H., RISTIANTO, S.H., M.H., Dan ISMAIL MARZUKI, S.H.I., Masing-masing dari Seluruhnya Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor WAHYUDI & REKAN beralamat di Jalan Tebu Gg. Permata Griya Nomor 13 A Pontianak. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 02 Juli 2025. Selanjutnya disebut PEMOHON; Dengan ini PEMOHON mengajukan Permohonan pemeriksaan Praperadilan, Terhadap : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA DEPARTEMEN PENYIDIKAN SEKTOR JASA KEUANGAN Cq. KEPALA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT, beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 62, Kota Pontianak. Untuk selanjutnya disebut TERMOHON; Adapun Dasar dan Alasan-alasan dari Permohonan Praperadilan a quo adaah berkenaan dengan Ketetapan terhadap diri PEMOHON Selaku Tersangka sehubungan dengan Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan TERMOHON yang termasuk dalam Kompetensi dan Yurisdiksi dari PRAPERADILAN yakni sebagai berikut :
Dalam Putusan MK tersebut, diputuskan bahwa ketentuan Pasal 77 huruf A KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Adapun salah satu pertimbangan hukumnya, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenangwenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya;
Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
