Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Ptk ALIANDU SUZATMIKO OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PROVINSI KALIMANTAN BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ALIANDU SUZATMIKO
Termohon
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Advokat
Petitum Permohonan

Kepada Yang Mulia :

KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK

Di Pengadilan Negeri Pontianak

Jalan Sultan Abdurrahman No. 89

Pontianak 78116

 

Perihal  : PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

Dengan hormat,

Perkenankan kami yang bertanda tangan dibawah ini :

ALIANDU SUZATMIKO, Kelahiran di Jati Kusuma 09-06-1978, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Komplek Permata Seruni 2 B3 RT. 010 RW. 005, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat. Dalam hal ini diwakili oleh Serta memilih domisili hukum dialamat Kuasa Hukumnya : WAHYUDI, S.H., RISTIANTO, S.H., M.H., Dan ISMAIL MARZUKI, S.H.I., Masing-masing dari Seluruhnya Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor WAHYUDI & REKAN beralamat di Jalan Tebu Gg. Permata Griya Nomor 13 A Pontianak. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 02 Juli 2025. Selanjutnya disebut PEMOHON;

Dengan ini PEMOHON mengajukan Permohonan pemeriksaan Praperadilan, Terhadap :

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA DEPARTEMEN PENYIDIKAN SEKTOR JASA KEUANGAN Cq. KEPALA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT, beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 62, Kota Pontianak. Untuk selanjutnya disebut TERMOHON;

Adapun Dasar dan Alasan-alasan dari Permohonan Praperadilan a quo adaah berkenaan dengan Ketetapan terhadap diri PEMOHON Selaku Tersangka sehubungan dengan Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan TERMOHON yang termasuk dalam Kompetensi dan Yurisdiksi dari PRAPERADILAN yakni sebagai berikut :

  1. DASAR HUKUM
  1. Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, dan Pasal 17 KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. (Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014);

Dalam Putusan MK tersebut, diputuskan bahwa ketentuan Pasal 77 huruf A KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Adapun salah satu pertimbangan hukumnya, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenangwenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya;

  1. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya, penyusunan KUHAP banyak disemangati dan menunjuk pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP).

Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;

Pihak Dipublikasikan Ya