| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran nafkah anak sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar tunggakan nafkah anak selama 36 (tiga puluh enam) bulan sebesar Rp72.000.000;
- Menghukum Tergugat membayar biaya pendidikan anak sebesar Rp10.000.000, yang baru mencakup jenjang TK dan SD;
- Menghukum Tergugat membayar biaya kesehatan anak sebesar Rp98.000.000;
- Menghukum tergugat membayar biaya kost tempat tinggal anak selama 5 tahun sebesar Rp 120.000.000
- Menghukum Tergugat membayar seluruh kerugian materiil diatas bila ditotal sebesar Rp 300.000.000 ( Tiga ratus juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajiban pembayaran nafkah anak sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) setiap bulan secara tepat waktu dan penuh serta tidak terputus sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai anak dewasa atau mampu berdiri sendiri;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa pembayaran sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang pernah diberikan oleh Tergugat dalam rangka kompensasi perdamaian dan pencabutan laporan di Polres Kubu Raya bukan merupakan pelunasan, penghapusan, maupun pengganti kewajiban nafkah anak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa kewajiban nafkah anak berdasarkan putusan perceraian tetap melekat pada Tergugat dan wajib dilaksanakan secara penuh terlepas dari adanya kompensasi damai tersebut;
SUBSIDAIR
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |