Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
482/Pid.B/2024/PN Ptk | 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H. 2.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H. 3.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK |
JAMALUDIN Als JAMAL Bin ABU BAKAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 482/Pid.B/2024/PN Ptk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5385/O.1.10.3/Eoh.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa JAMALUDIN alias JAMAL BIN ABU BAKAR pada kejadian pertama pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira jam 01.00 WIB dan pada kejadian kedua pada hari selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juni tahun 2024, bertempat di warung milik saksi YULIANA yang beralamat di Jalan Tanjung Raya II Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang jika beberapa perbuatan berhubungan, sehingga demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, pidana penjara yang dirumuskan pada pasal 362 dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau Sebagian dari pidana yang di jatuhkan kepadanya”, Perbutan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
-----------Perbuatan terdakwa JAMALUDIN alias JAMAL BIN ABU BAKAR sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 486 KUHP.- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |