Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
482/Pid.B/2024/PN Ptk 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
3.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
JAMALUDIN Als JAMAL Bin ABU BAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 482/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5385/O.1.10.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
3PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALUDIN Als JAMAL Bin ABU BAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JAMALUDIN alias JAMAL BIN ABU BAKAR pada kejadian pertama pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira jam 01.00 WIB dan pada kejadian kedua pada hari selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juni tahun 2024, bertempat di warung milik saksi YULIANA yang beralamat di Jalan Tanjung Raya II Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang jika beberapa perbuatan berhubungan, sehingga demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, pidana penjara yang dirumuskan pada pasal 362 dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau Sebagian dari pidana yang di jatuhkan kepadanya, Perbutan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa berawal pada kejadian pertama hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira jam 01.00 WIB terdakwa JAMALUDIN alias JAMAL BIN ABU BAKAR yang melintas warung milik saksi YULIANA yang beralamat di Jalan Tanjung Raya II Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak dalam keadaan sepi sehingga muncul niat terdakwa untuk masuk kedalam dan mengambil barang yang ada didalam warung tersebut. Kemudian terdakwa masuk kedalam warung tersebut dengan cara terdakwa memanjat pagar yang ada disebelah warung tersebut dan nampak beberapa tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 (tiga) kg (kilogram). Selanjutnya terdakwa masuk kedalam warung milik saksi YULIANA dengan cara membuka dari bawah slot kayu kunci pintu belakang warung kemudian terdakwa masuk dan mengambil 5 (lima) buah tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 (tiga) kg kemudian terdakwa membawa 5 (lima) buah tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 (tiga) kg pergi keluar dari area warung ke arah tanjong hilir untuk dijual kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • Kemudian pada kejadian kedua, keesokkan harinya pada tanggal 18 Juni 2024 sekira jam 01.00 wib terdakwa masuk Kembali ke warung saksi Yuliana dengan cara mendorong pintu belakang warung saksi Yuliana yang dalam keadaan tidak terkunci dan mengambil 5 (lima) buah tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 (tiga) kg dengan posisi 3 (tiga) buah tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 (tiga) kg berada di dapur, 1 (satu) buah tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 (tiga) kg berada di dekat WC, dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 (tiga) kg berada di depan warung, dan terdakwa membawa 5 (lima) buah tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 (tiga) kg keluar dari area warung milik saksi YULIANA untuk dijual.
  • Bahwa terdakwa pernah dinyatakan bersalah sebelumnya pada tahun 2022 di Pengadilan Negeri Pontianak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara.
  • Bahwa terdakwa mengambil 10 (sepuluh) buah tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 (tiga) kg milik saksi YULIANA tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi YULIANA sehingga saksi YULIANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa JAMALUDIN alias JAMAL BIN ABU BAKAR sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 486 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya