Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.B/2024/PN Ptk 1.Dedy Saputro Syaras, S.H.
2.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
3.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
LUTFI Bin INDRA GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 348/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3859/O.1.10.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

---------- Bahwa Terdakwa LUTFI Bin INDRA pada hari Jumat  tanggal 19 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB  atau setidak-tidaknya dalam bulan April atau pada Tahun 2024, bertempat  di rumah saksi Maulana yang beralamat Jalan Parwasal Gang Amalilah Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Berawal pada hari Jumat  tanggal 19 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB  terdakwa LUTFI Bin INDRA yang berkunjung ke rumah saksi Maulana yang merupakan abang kandung dari terdakwa yang beralamat di jalan Parwasal Gang Amalilah Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara hendak meminjam uang kepada saksi Maulana. Kemudian terdakwa mengetuk pintu samping rumah saksi Maulana yang dalam keadaan tertutup namun tidak ada respon, sehingga terdakwa mendorong pintu rumah saksi Maulana yang tidak di kunci sehingga terdakwa bisa masuk kedalam rumah saksi Maulana. Kemudian terdakwa berjalan masuk menuju kamar yang tidak ada pintunya namun tertutup Gorden dan saksi Maulana yang sedang tidur dan terdakwa melihat 3 (tiga) unit handphone yang terdiri dari 1 handphone merek OPPO A57 warna hitam dengan no Imei 1 860173069957953 Imei 2 860173069957946, 1 satu buah handphone merek Real Me C2 warna biru, 1 satu buah handphone merek Oppo A57 yang merupakan milik saksi Siti, istri dari saksi Maulana, sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut. Selanjutnya terdakwa mengambil handphone tersebut dengan tangannya dan terdakwa juga melihat toples di atas meja lalu di ambil oleh terdakwa dan terdakwa membawa toples tersebut menuju ke kamar mandi untuk membuka toples tersebut dan mengambil uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ada didalam toples tersebut. Kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi Maulana dengan membawa barang – barang yang telah diambil tersebut menuju ke daerah Parit Akop Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga nomor 6171042906090007 terdakwa LUTFI Bin INDRA yang merupakan adik dari saksi MAULANA yang merupakan Suami dari saksi SITI, dalam hal ini terdapat hubungan semenda antara terdakwa dan saksi SITI.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak dan izin kepada saksi SITI untuk mengambil 3 (tiga) unit handphone yang terdiri dari 1 handphone merek OPPO A57 warna hitam dengan no Imei 1 860173069957953 Imei 2 860173069957946, 1 satu buah handphone merek Real Me C2 warna biru, 1 satu buah handphone merek Oppo A57 dan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.050.000,- (lima juta lima puluh ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP. -------------

 

 

ATAU

 

Kedua:

---------- Bahwa Terdakwa GOLDVI LEONG Bin HELMI pada hari Kamis  tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB  atau setidak----------- Bahwa Terdakwa LUTFI Bin INDRA pada hari Jumat  tanggal 19 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB  atau setidak-tidaknya dalam bulan April atau pada Tahun 2024, bertempat  di rumah saksi Maulana yang beralamat Jalan Parwasal Gang Amalilah Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Berawal pada hari Jumat  tanggal 19 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB  terdakwa LUTFI Bin INDRA yang berkunjung ke rumah saksi Maulana yang merupakan abang kandung dari terdakwa yang beralamat di jalan Parwasal Gang Amalilah Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara hendak meminjam uang kepada saksi Maulana. Kemudian terdakwa mengetuk pintu samping rumah saksi Maulana yang dalam keadaan tertutup namun tidak ada respon, sehingga terdakwa mendorong pintu rumah saksi Maulana yang tidak di kunci sehingga terdakwa bisa masuk kedalam rumah saksi Maulana. Kemudian terdakwa berjalan masuk menuju kamar yang tidak ada pintunya namun tertutup Gorden dan saksi Maulana yang sedang tidur dan terdakwa melihat 3 (tiga) unit handphone yang terdiri dari 1 handphone merek OPPO A57 warna hitam dengan no Imei 1 860173069957953 Imei 2 860173069957946, 1 satu buah handphone merek Real Me C2 warna biru, 1 satu buah handphone merek Oppo A57 yang merupakan milik saksi Siti, istri dari saksi Maulana, sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut. Selanjutnya terdakwa mengambil handphone tersebut dengan tangannya dan terdakwa juga melihat toples di atas meja lalu di ambil oleh terdakwa dan terdakwa membawa toples tersebut menuju ke kamar mandi untuk membuka toples tersebut dan mengambil uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ada didalam toples tersebut. Kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi Maulana dengan membawa barang – barang yang telah diambil tersebut menuju ke daerah Parit Akop Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak dan izin kepada saksi SITI untuk mengambil 3 (tiga) unit handphone yang terdiri dari 1 handphone merek OPPO A57 warna hitam dengan no Imei 1 860173069957953 Imei 2 860173069957946, 1 satu buah handphone merek Real Me C2 warna biru, 1 satu buah handphone merek Oppo A57 dan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.050.000,- (lima juta lima puluh ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya