Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
505/Pid.B/2024/PN Ptk 1.Dedy Saputro Syaras, S.H.
2.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
3.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
HAMADI Als MADI Bin DARMAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 505/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5748/O.1.10.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dedy Saputro Syaras, S.H.
2MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
3PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMADI Als MADI Bin DARMAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa ia terdakwa HAMADI Als MADI Bin DARMAJI pada hari kamis tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan 28 Oktober Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontiana Utara tepatnya di pencucian motor milik saksi Subandya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa yang baru pulang dari Hotel Pondok Jaya dengan berjalan kaki datang ke pencucian sepeda motor milik saksi SUBANDIYA yang berada di jalan 28 Oktober Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, kemudian terdakwa berbicara dengan saksi SUBANDIYA dengan mengatakan ”Pak De Numpang Duduk”  Saksi bilang ”Mau Kemana Kau” kemudian terdakwa menjawab Nunggu Kawan”  selanjutnya saksi SUBANDIYA sibuk dengan mencuci sepeda motor milik pelanggan yang ada di tempat pencucian, setelah itu saksi SUBANDIYA melihat terdakwa menaiki dan duduk diatas sepeda motor milik saksi yaitu Sepeda motor Merk Yamaha RX King 135 warna perak tahun pembuatan 2001 dengan nopol KB 3753 HK dengan nomor rangka : MH3-3KA008-1K439430 nomor mesin : B0353213K an. MULIAWAN  yang saksi SUBANDIYA simpan disamping pencucian sepeda motor kemudian terdakwa bertanya kepada saksi ”Tidak Pakai Kunci Kah Pak De saksi SUBANDIYA menjawab ”Kuncinya Dol”  kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor milik saksi SUBANDIYA dan pergi dengan mengatakan ”Aku Mau Ke Atm Sebentar ( Dengan Menunjukan Kartu Atm ) Lalu saksi SUBANDIYA jawab ”Ndak Usah Aku Mau Sudah Mau Pulang Udah Malam” namun terdakwa tetap pergi dengan membawa sepeda motor milik saksi SUBANDIYA tersebut dengan kecepatan tinggi, selanjutnya saksi SUBANDIYA mengejar terdakwa namun kaki saksi SUBANDIYA tersandung tali selang air dan hampir terjatuh sehingga terdakwa tidak dapat lagi dikejar kemudian saksi SUBANDIYA memberitahukan kejadian tersebut kepada anak saksi yaitu saksi AZIZ PRAMUDYA selanjutnya saksi SUBANDIYA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Utara.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut ke daerah Beting Kecamatan Pontianak Timur dan bertemu dengan Sdr. RIKO untuk membawa sepeda motor tersebut ke tempat penampungan besi bekas di Jalan Tanjung Raya 2 Kecamatan Pontianak Timur sampai penampungan besi bekas tersebut tersangka bertemu dengan saksi MUHAMMAD MU’MIN dan menawarkan sepeda motor tersebut kepada saksi MUHAMMAD MU’MIN dengan harga Rp. 2.000.000,-, (dua juta rupiah) namun setelah negoisasi terdakwa sepakat harga sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian dari hasil menjual sepeda motor tersebut terdakwa bagi dengan Sdr. RIKO sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dan sisa Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk terdakwa yang mana uang tersebut terdakwa gunakan kebutuhan tersangka sehari – hari. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa ditangkap beserta barang bukti oleh pihak Kepolisian Polsek Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut.
  •   Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha RX King 135 warna perak tahun pembuatan 2001 dengan nopol KB 3753 HK dengan nomor rangka : MH3-3KA008-1K439430 nomor mesin : B0353213K an. MULIAWAN tidak memiliki hak sebagian dan seluruhnya atas barang tersebut dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa izin dari saksi SUBANDIYA selaku pemilik barang tersebut.
  •   Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi SUBANDIYA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia terdakwa HAMADI Als MADI Bin DARMAJI pada hari kamis tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan 28 Oktober Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontiana Utara tepatnya di pencucian motor milik saksi Subandya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa yang baru pulang dari Hotel Pondok Jaya dengan berjalan kaki datang ke pencucian sepeda motor milik saksi SUBANDIYA yang berada di jalan 28 Oktober Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, kemudian terdakwa berbicara dengan saksi SUBANDIYA dengan mengatakan ”Pak De Numpang Duduk”  Saksi bilang ”Mau Kemana Kau” kemudian terdakwa menjawab Nunggu Kawan”  selanjutnya saksi SUBANDIYA sibuk dengan mencuci sepeda motor milik pelanggan yang ada di tempat pencucian, setelah itu saksi SUBANDIYA melihat terdakwa menaiki dan duduk diatas sepeda motor milik saksi yaitu Sepeda motor Merk Yamaha RX King 135 warna perak tahun pembuatan 2001 dengan nopol KB 3753 HK dengan nomor rangka : MH3-3KA008-1K439430 nomor mesin : B0353213K an. MULIAWAN  yang saksi SUBANDIYA simpan disamping pencucian sepeda motor kemudian terdakwa bertanya kepada saksi ”Tidak Pakai Kunci Kah Pak De saksi SUBANDIYA menjawab ”Kuncinya Dol”  kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor milik saksi SUBANDIYA dan pergi dengan mengatakan ”Aku Mau Ke Atm Sebentar ( Dengan Menunjukan Kartu Atm ) Lalu saksi SUBANDIYA jawab ”Ndak Usah Aku Mau Sudah Mau Pulang Udah Malam” namun terdakwa tetap pergi dengan membawa sepeda motor milik saksi SUBANDIYA tersebut dengan kecepatan tinggi, selanjutnya saksi SUBANDIYA mengejar terdakwa namun kaki saksi SUBANDIYA tersandung tali selang air dan hampir terjatuh sehingga terdakwa tidak dapat lagi dikejar kemudian saksi SUBANDIYA memberitahukan kejadian tersebut kepada anak saksi yaitu saksi AZIZ PRAMUDYA selanjutnya saksi SUBANDIYA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Utara.
  •   Bahwa perbuatan Terdakwa yang memiliki 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha RX King 135 warna perak tahun pembuatan 2001 dengan nopol KB 3753 HK dengan nomor rangka : MH3-3KA008-1K439430 nomor mesin : B0353213K an. MULIAWAN tidak memiliki hak sebagian dan seluruhnya atas barang tersebut dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa izin dari saksi SUBANDIYA selaku pemilik barang tersebut.
  •   Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi SUBANDIYA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya