Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk Lasido Heritson Panjaitan, S.H.,M.H. AGNES Anak ZAKARIA TINGKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 745/O.1.16/Ft.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lasido Heritson Panjaitan, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGNES Anak ZAKARIA TINGKA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

"DEMI KEADILAN"

P-29

 

 

SURAT D A K W A A N

NO. PERKARA :   PDS- 06/O.1.16/Ft.1/04/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

AGNES Anak ZAKARIA TINGKA.

NIK

:

6106164205760001

Tempat Lahir

:

Landau Rantau Kab. Kapuas Hulu.

Umur/Tanggal Lahir

:

49 tahun / 02 Mei 1976.

Kewarganegaraan

:

Perempuan.

Jenis Kelamin

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dusun Bukit Puluh, Rt. 002 / Rw. 002 Desa Landau Rantau Kec. Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu.

Agama

:

Katholik.

Pekerjaan

:

Ibu Rumah Tangga (mantan Kepala Desa Landau Rantau Kec. Silat Hulu periode tahun 2013 s/d  2019).

Pendidikan

:

SLTA

  1. PENAHANAN :

Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan

Penuntut Umum

:

Ditahan pada Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, Sejak 31 Maret 2026 s.d 19 April 2026

Perpanjangan Penahanan Ketua PN Pertama

:

Ditahan pada Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, Sejak 20 April 2026 s.d 19 Mei 2026

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

----------- Bahwa Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau Kec. Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu periode tahun 2013 - 2019, yang diangkat berdasarkan SK Bupati Kapuas Hulu No. 249 Tahun 2013 tanggal 02 Juli 2013, bersama-sama dengan saksi IG. SUGITO selaku Pj. Kepala Desa Landau Rantau tahun 2019, saksi STEPHANUS selaku pegawai kontrak pada Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kapuas Hulu dan saksi TRY WANTO, M.E.S (Direktur CV. SINAR BERKAT), selaku pelaksana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) pada Desa Landau Rantau TA. 2019 (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada tahun 2019 atau pada waktu tertentu di tahun 2019, bertempat di Desa Landau Rantau Kec. Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni setidak-tidaknya sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), dan dilakukan dengan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Berawal pada tahun 2017 saksi STEPHANUS yang bekerja sebagai pegawai kontrak pada Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu berkenalan dengan saksi TRY WANTO karena mereka beberapa kali mengerjakan pekerjaan PLTS di Desa-desa di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
  • Bahwa pada sekitar pertengahan tahun 2018, saksi STEPHANUS menawarkan pekerjaan kepada saksi TRY WANTO sebagai pelaksana pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa-desa di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang nantinya bersumber dari Dana Desa TA. 2019 namun saat itu belum disampaikan Desa mana saja yang akan memasang PLTMH, namun saksi TRY WANTO menyampaikan kepada saksi STEPHANUS bahwa saksi TRY WANTO tidak memiliki ilmu dan kemampuan untuk mengerjakan PLTMH tersebut.
  • Bahwa saksi STEPHANUS meminta saksi TRY WANTO agar menggunakan CV SINAR BERKAT Sebagai penyedia dan mencari teknisi yang berpengalaman untuk mengerjakan proyek Pembangunan PLTMH, karena saksi STEPHANUS yang akan membantu meloloskan anggarannya di Dinas Pemerintahan Desa maupun Kepala Desa, dan atas ide serta saran saksi STEPHANUS, maka saksi TRY WANTO pun bersedia dan mencari teknisi melalui Group Whatsapp PLTS dan mendapat informasi bahwa ada seorang teknisi PLTMH yang berada di Surabaya.
  • Bahwa pada akhir tahun 2018, saksi STEPHANUS ada menawarkan kepada para Kepala Desa yang di desanya belum dialiri oleh listrik PLN untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) dengan dana dari APBDes, salah satu diantaranya adalah Kepala Desa Landau Rantau Kec. Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu saat itu Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA, dimana Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA diperkenalkan kepada saksi TRY WANTO sebagai calon penyedia yang akan mengerjakan PLTMH, lalu saksi STEPHANUS meminta saksi TRY WANTO untuk mensosialisasikan Pembangunan PLTMH kepada warga desanya dalam Musyawarah Desa.
  • Bahwa pada akhir tahun 2018, saksi STEPHANUS dan saksi TRY WANTO melakukan sosialisasi pembangunan PLTMH kepada warga Desa Landau Rantau yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna Desa Landau Rantau. Saat itu saksi  TRY WANTO menawarkan dan menyampaikan jika saksi TRY WANTO pernah mengerjakan pembangunan PLTMH di Desa Datah Dian dan desa lain sehingga atas penjelasannya tersebut masyarakat desa Landau Rantau pun menyetujuinya.
  • Bahwa pada awal tahun 2019, saksi TRY WANTO diminta oleh saksi STEPHANUS untuk membuat RAB PLTMH yang memuat item barang dan harga satuan, dimana RAB itu akan digunakan oleh Kepala Desa untuk dimasukkan ke dalam anggaran desa (APBDes), saat membuat RAB tersebut saksi STEPHANUS meminta saksi TRY WANTO untuk membuat  total  biaya proyek  Pembangunan PLTMH kurang lebih sebesar  Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), lalu saksi TRY WANTO meminta saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG als MELKI datang ke Putussibau Kab. Kapuas Hulu untuk mensurvey kelayakan lokasi pembangunan PLTMH, namun saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG als MELKI sendiri tidak memiliki keahlian atau disiplin ilmu di bidang pekerjaan PLTMH.
  • Bahwa setelah satu minggu melakukan survei terhadap 7 (tujuh) desa, terdapat dua desa yang dinyatakan tidak layak dan lima desa yang dinyatakan layak yaitu Desa Datah Dian, Desa Selimu, Desa Landau Rantau, Desa Segita dan Desa Nanga Raun, dan atas survey serta perhitungan dari saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG als MELKI dan saksi TRY WANTO tersebut, dijadikan sebagai dasar penyusunan RAB PLTMH dengan nilai sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk masing-masing Desa dan memudahkan saksi TRY WANTO menghitung RAB, kemudian RAB dari saksi TRY WANTO itu diserahkan kepada Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau di Putusibau, yang disaksikan oleh saksi STEPHANUS.
  • Bahwa saat penyerahan RAB dengan nilai Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut, Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau Periode Tahun 2013-2019 menyampaikan kepada saksi TRY WANTO bahwa Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA tidak bisa menganggarkan Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) sekaligus pada TA. 2019 dikarenakan ada pekerjaan lain yang akan dibiayai juga, dan setelah didiskusikan dengan saksi STEPHANUS, disepakati jika pembangunan PTLMH tersebut akan dikerjakan seluruhnya pada tahun 2019 namun penganggarannya dilakukan selama 2 (dua) tahun anggaran yaitu TA. 2019 dan TA. 2020, dan sebelumnya di tahun 2019, untuk Desa Landau Rantau akan dianggarkan terlebih dahulu sekitar Rp 700. 000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau menganggarkan pekerjaan PLTMH tersebut di tahun 2019 pada APBDes TA. 2019, sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), dimana RAB dari saksi TRY WANTO menjadi acuan dalam penyusunan anggaran pekerjaan PLTMH pada APBDes Landau Rantau.
  • Bahwa saksi STEPHANUS ada menjanjikan kepada Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau akan menaikkan anggaran APBDes TA. 2020, atas dasar hal tersebutlah Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau menganggarkan pekerjaan PLTMH tersebut pada tahun 2019 pada APBDes 2019 kurang lebih Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
  • Bahwa dalam proses pemilihan penyedia Pengadaan PLTMH yang dilaksanakan di Desa Landau Rantau pada tahun 2019, dilakukan tidak sesuai ketentuan karena pembangunan PLTMH timbul dengan adanya kesepakatan awal antara saksi STEPHANUS bersama saksi TRY WANTO dengan Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau jika yang mengerjakan nantinya adalah saksi TRY WANTO, sehingga administrasi pemilihan penyedia dibuat secara proforma oleh saksi TRY WANTO, sedangkan Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa, TPK dan Kaur Keuangan (SUGIANTO) hanya tinggal tandatangan saja.
  • Bahwa seharusnya administrasi pengadaan dibuat oleh TPK yaitu saksi PETRUS GUNUK (TPK Landau Rantau), namun saksi PETRUS GUNUK sama sekali tidak pernah dilibatkan baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan PLTMH oleh Kepala Desa, dan TPK juga tidak mengetahui siapa yang menentukan lokasi pekerjaan PLTMH, karena dokumen pengadaan (kontrak dan yang lainnya) dibuat secara proforma oleh saksi TRY WANTO untuk administrasi.
  • Bahwa pada tanggal 27 Januari 2019, telah dilakukan penandatanganan Surat Pernyataan Hibah oleh Saudara  IDUN yang melepaskan tanah Hak Miliknya kepada Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA untuk pembangunan sarana prasarana desa dan penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi Atas Bangunan dan atau Tanaman oleh Saudara IDUN terhadap kerugian berupa bangunan/gedung dan/atau tanaman yang terkena dampak pembangunan sarana / prasarana Desa Landau Rantau berupa Pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau.
  • Bahwa pada tanggal 10 April 2019, Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku selaku Kepala Desa Landau Rantau Periode Tahun 2013-2019 telah menetapkan Perdes Landau Rantau No. 4 Tahun 2019 tentang APBDesa TA. 2019, dengan Realisasi Anggaran Per 31 Desember 2019, dan berdasarkan Laporan Pelaksanaan APBDesa Semester Akhir Tahun Pemerintah Desa Landau Rantau TA. 2019 dan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semesteran Pemerintah Desa Landau Rantau TA. 2019, didapati jika Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa (Pekerjaan PLTM) dengan anggaran sebesar Rp 700.000.000,- dan  realisasinya adalah 100%, dengan rincian sebagai berikut:

Kode Rekening

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi Anggaran (Rp)

2.7

 

Sub Bidang Energi dan Sumber daya Mineral

700.000.000,00

700.000.000,00

 

2.7.2

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa

700.000.000,00

700.000.000,00

 

2.7.2.5.3.

Belanja Modal

700.000.000,00

700.000.000,00

 

2.7.2.5.3.9

Belanja Modal Lainnya

700.000.000,00

700.000.000,00

 

2.7.2. 5.3.9.99.

Belanja Modal Lainnya

700.000.000,00

700.000.000,00

 

             

 

  • Bahwa terhadap pekerjaan fisik Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau telah dilakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak berdasarkan progress / prestasi pekerjaan di lapangan, karena yang ada hanya rumah turbin dan tumpukan material semen (listrik tidak menyala), dimana Dokumen pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerjaan PLTMH tahun 2019 di Desa Landau Rantau dibuat secara proforma oleh saksi TRY WANTO, dimana dalam proses pertanggungjawaban tersebut pihak Desa Landau Rantau hanya tinggal tanda tangan saja.
  • Bahwa terhadap pembayaran pekerjaan Pembangunan PLTMH untuk Desa Landau Rantau TA. 2019 adalah Rp 700.000. 000,- dengan rincian sebagai berikut :

Tahun 2019

No

Tanggal Pembayaran

Uraian

Jumlah

1

16 Mei 2019

Pembayaran Pekerjaan Tahap 1 Transfer dari Kepala Desa AGNES ke TRY WANTO Rek BNI 0999313154.

200.000.000,-

2

15 Agustus 2019

Pembayaran Pekerjaan Tahap 2 dari Saksi. IG SUGITO selaku Pj Kepala Desa Landau Rantau kepada TRY WANTO secara tunai.

400.000.000,-

3

-

Pembayaran pekerjaan tahap  3,

  • Rp 40.000.000,- cash kepada IG SUGITO selaku Pj Kepala Desa untuk biaya angkutan ;
  • Rp 60.000.000,- Transfer kepada MELKI untuk pelunasan mesin turbin dan generator.

100.000.000,-

 JUMLAH

700.000.000,-

 

  • Bahwa pekerjaan PLTMH yang bersumber dari APBDes TA. 2019 telah dilakukan pembayaran secara tiga tahap oleh Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau Periode Tahun 2013-2019 dan saksi IG. SUGITO (Pj. Kepala Desa Landau Rantau tahun 2019), serta untuk Serah Terima Hasil Pengadaan atas Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) pada Desa Landau Rantau, dilakukan secara proforma dan tidak sesuai ketentuan, dimana total pembayaran kepada saksi TRY WANTO selaku pelaksana pekerjaan PLTMH di Desa Landau Rantau adalah Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), kemudian dilakukan pembayaran sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk belanja pembayaran angkutan material, serta pembayaran kepada sdr Melky Tenaga Tehnik CV. Sinar Berkat dengan cara mentransfer ke rekening Saksi Melky.
  • Bahwa Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku selaku Kepala Desa Landau Rantau Periode Tahun 2013-2019 dan saksi IG. SUGITO (Pj. Kepala Desa Landau Rantau) tidak pernah mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran Kegiatan Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau Tahap I T.A. 2019, memerintahkan TPK untuk menandatangani administrasi serah terima barang Pekerjaan Pembangunan PLTMH Desa Landau Rantau Tahap I secara proforma serta telah memerintahkan dan menyetujui pembayaran pelaksanaan pekerjaan PLTMH Desa Landau Rantau Tahap I TA. 2019 sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), yang dilakukan sebelum barang / jasa diterima.
  • Bahwa hasil dari Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa Landau Rantau TA. 2019 tidak selesai dilaksanakan oleh CV. SINAR BERKAT, sehingga tidak dapat berfungsi atau beroperasi sebagai pembangkit listrik dan tidak mempunyai nilai manfaat dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Tim Ahli Teknis Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura, didapat sbb. :

a. Bangunan Fisik utama PLTMH belum terpasang,

b.  Head Bruto terukur adalah 7.00 meter,

c.  Head netto hasil analisis adalah 3,69 meter;

d.  Potensi bangkitan energi adalah 3,04 kW;

e.  Direkomendasikan untuk tidak melanjutkan pembangunan PLTMH pada masa mendatang.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA dalam menetapkan Anggaran Belanja pada Kegiatan Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau TA. 2019, melaksanakan pengadaan Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau TA. 2019, serta melakukan pembayaran pekerjaan dan serah terima Hasil atas Kegiatan Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau dilakukan tidak sesuai ketentuan, sehingga melanggar peraturan diantaranya sbb:
    1. UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
    2. UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ;
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
    5. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa ;
    6. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA tersebut, telah menyebabkan kerugian keuangan negara / daerah Cq. Pemda Kapuas Hulu sebesar ± Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) (Total loss), yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp 1.795.210.000,- (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), sebagaimana Laporan dari Inspektorat Kab. Kapuas Hulu tentang Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa Landau Rantau yang bersumber dari APBDes TA. 2019 dan Desa Selimu yang bersumber dari APBDes TA. 2019 dan TA. 2020 Kec. Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu, Nomor : 700.1.2.2/46/ITPROV-V tanggal 21 November 2025.

 

--------- Perbuatan Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20  huruf c Jo. Pasal 618 Undang–Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-

 

SUBSIDER:

----------- Bahwa Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau Kec. Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu periode tahun 2013 - 2019, yang diangkat berdasarkan SK Bupati Kapuas Hulu No. 249 Tahun 2013 tanggal 02 Juli 2013, bersama-sama dengan saksi IG. SUGITO selaku Pj. Kepala Desa Landau Rantau tahun 2019, saksi STEPHANUS selaku pegawai kontrak pada Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kapuas Hulu dan saksi TRY WANTO, M.E.S (Direktur CV. SINAR BERKAT), selaku pelaksana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) pada Desa Landau Rantau TA. 2019 (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada tahun 2019 atau pada waktu tertentu di tahun 2019, bertempat di Desa Landau Rantau Kec. Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni setidak-tidaknya sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), dan dilakukan dengan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Berawal pada tahun 2017 saksi STEPHANUS yang bekerja sebagai pegawai kontrak pada Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu berkenalan dengan saksi TRY WANTO karena mereka beberapa kali mengerjakan pekerjaan PLTS di Desa-desa di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
  • Bahwa pada sekitar pertengahan tahun 2018, saksi STEPHANUS menawarkan pekerjaan kepada saksi TRY WANTO sebagai pelaksana pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa-desa di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang nantinya bersumber dari Dana Desa TA. 2019 namun saat itu belum disampaikan Desa mana saja yang akan memasang PLTMH, namun saksi TRY WANTO menyampaikan kepada saksi STEPHANUS bahwa saksi TRY WANTO tidak memiliki ilmu dan kemampuan untuk mengerjakan PLTMH tersebut.
  • Bahwa saksi STEPHANUS meminta saksi TRY WANTO agar menggunakan CV SINAR BERKAT Sebagai penyedia dan mencari teknisi yang berpengalaman untuk mengerjakan proyek Pembangunan PLTMH, karena saksi STEPHANUS yang akan membantu meloloskan anggarannya di Dinas Pemerintahan Desa maupun Kepala Desa, dan atas ide serta saran saksi STEPHANUS, maka saksi TRY WANTO pun bersedia dan mencari teknisi melalui Group Whatsapp PLTS dan mendapat informasi bahwa ada seorang teknisi PLTMH yang berada di Surabaya.
  • Bahwa pada akhir tahun 2018, saksi STEPHANUS ada menawarkan kepada para Kepala Desa yang di desanya belum dialiri oleh listrik PLN untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) dengan dana dari APBDes, salah satu diantaranya adalah Kepala Desa Landau Rantau Kec. Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu saat itu Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA, dimana Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA diperkenalkan kepada saksi TRY WANTO sebagai calon penyedia yang akan mengerjakan PLTMH, lalu saksi STEPHANUS meminta saksi TRY WANTO untuk mensosialisasikan Pembangunan PLTMH kepada warga desanya dalam Musyawarah Desa.
  • Bahwa pada akhir tahun 2018, saksi STEPHANUS dan saksi TRY WANTO melakukan sosialisasi pembangunan PLTMH kepada warga Desa Landau Rantau yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna Desa Landau Rantau. Saat itu saksi  TRY WANTO menawarkan dan menyampaikan jika saksi TRY WANTO pernah mengerjakan pembangunan PLTMH di Desa Datah Dian dan desa lain sehingga atas penjelasannya tersebut masyarakat desa Landau Rantau pun menyetujuinya.
  • Bahwa pada awal tahun 2019, saksi TRY WANTO diminta oleh saksi STEPHANUS untuk membuat RAB PLTMH yang memuat item barang dan harga satuan, dimana RAB itu akan digunakan oleh Kepala Desa untuk dimasukkan ke dalam anggaran desa (APBDes), saat membuat RAB tersebut saksi STEPHANUS meminta saksi TRY WANTO untuk membuat  total  biaya proyek  Pembangunan PLTMH kurang lebih sebesar  Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), lalu saksi TRY WANTO meminta saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG als MELKI datang ke Putussibau Kab. Kapuas Hulu untuk mensurvey kelayakan lokasi pembangunan PLTMH, namun saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG als MELKI sendiri tidak memiliki keahlian atau disiplin ilmu di bidang pekerjaan PLTMH.
  • Bahwa setelah satu minggu melakukan survei terhadap 7 (tujuh) desa, terdapat dua desa yang dinyatakan tidak layak dan lima desa yang dinyatakan layak yaitu Desa Datah Dian, Desa Selimu, Desa Landau Rantau, Desa Segita dan Desa Nanga Raun, dan atas survey serta perhitungan dari saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG als MELKI dan saksi TRY WANTO tersebut, dijadikan sebagai dasar penyusunan RAB PLTMH dengan nilai sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk masing-masing Desa dan memudahkan saksi TRY WANTO menghitung RAB, kemudian RAB dari saksi TRY WANTO itu diserahkan kepada Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau di Putusibau, yang disaksikan oleh saksi STEPHANUS.
  • Bahwa saat penyerahan RAB dengan nilai Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut, Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau menyampaikan kepada saksi TRY WANTO bahwa Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA tidak bisa menganggarkan Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) sekaligus pada TA. 2019 dikarenakan ada pekerjaan lain yang akan dibiayai juga, dan setelah didiskusikan dengan saksi STEPHANUS, disepakati jika pembangunan PTLMH tersebut akan dikerjakan seluruhnya pada tahun 2019 namun penganggarannya dilakukan selama 2 (dua) tahun anggaran yaitu TA. 2019 dan TA. 2020, dan sebelumnya di tahun 2019, untuk Desa Landau Rantau akan dianggarkan terlebih dahulu sekitar Rp 700. 000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau menganggarkan pekerjaan PLTMH tersebut di tahun 2019 pada APBDes TA. 2019, sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), dimana RAB dari saksi TRY WANTO menjadi acuan dalam penyusunan anggaran pekerjaan PLTMH pada APBDes Landau Rantau.
  • Bahwa saksi STEPHANUS ada menjanjikan kepada Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau akan menaikkan anggaran APBDes TA. 2020, atas dasar hal tersebutlah Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau menganggarkan pekerjaan PLTMH tersebut pada tahun 2019 pada APBDes 2019 kurang lebih Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
  • Bahwa dalam proses pemilihan penyedia Pengadaan PLTMH yang dilaksanakan di Desa Landau Rantau pada tahun 2019, dilakukan tidak sesuai ketentuan karena pembangunan PLTMH timbul dengan adanya kesepakatan awal antara saksi STEPHANUS bersama saksi TRY WANTO dengan Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau jika yang mengerjakan nantinya adalah saksi TRY WANTO, sehingga administrasi pemilihan penyedia dibuat secara proforma oleh saksi TRY WANTO, sedangkan Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa, TPK dan Kaur Keuangan (SUGIANTO) hanya tinggal tandatangan saja.
  • Bahwa seharusnya administrasi pengadaan dibuat oleh TPK yaitu saksi PETRUS GUNUK (TPK Landau Rantau), namun saksi PETRUS GUNUK sama sekali tidak pernah dilibatkan baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan PLTMH oleh Kepala Desa, dan TPK juga tidak mengetahui siapa yang menentukan lokasi pekerjaan PLTMH, karena dokumen pengadaan (kontrak dan yang lainnya) dibuat secara proforma oleh saksi TRY WANTO untuk administrasi.
  • Bahwa pada tanggal 27 Januari 2019, telah dilakukan penandatanganan Surat Pernyataan Hibah oleh Saudara  IDUN yang melepaskan tanah Hak Miliknya kepada Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA untuk pembangunan sarana prasarana desa dan penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi Atas Bangunan dan atau Tanaman oleh Saudara IDUN terhadap kerugian berupa bangunan/gedung dan/atau tanaman yang terkena dampak pembangunan sarana / prasarana Desa Landau Rantau berupa Pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau.
  • Bahwa pada tanggal 10 April 2019, Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau telah menetapkan Perdes Landau Rantau No. 4 Tahun 2019 tentang APBDesa TA. 2019, dengan Realisasi Anggaran Per 31 Desember 2019, dan berdasarkan Laporan Pelaksanaan APBDesa Semester Akhir Tahun Pemerintah Desa Landau Rantau TA. 2019 dan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semesteran Pemerintah Desa Landau Rantau TA. 2019, didapati jika Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa (Pekerjaan PLTM) dengan anggaran sebesar Rp 700.000.000,- dan  realisasinya adalah 100%, dengan rincian sebagai berikut:

 

Kode Rekening

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi Anggaran (Rp)

2.7

 

Sub Bidang Energi dan Sumber daya Mineral

700.000.000,00

700.000.000,00

 

2.7.2

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa

700.000.000,00

700.000.000,00

 

2.7.2.5.3.

Belanja Modal

700.000.000,00

700.000.000,00

 

2.7.2.5.3.9

Belanja Modal Lainnya

700.000.000,00

700.000.000,00

 

2.7.2. 5.3.9.99.

Belanja Modal Lainnya

700.000.000,00

700.000.000,00

 

                 

 

  • Bahwa terhadap pekerjaan fisik Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau telah dilakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak berdasarkan progress / prestasi pekerjaan di lapangan, karena yang ada hanya rumah turbin dan tumpukan material semen (listrik tidak menyala), dimana Dokumen pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerjaan PLTMH tahun 2019 di Desa Landau Rantau dibuat secara proforma oleh saksi TRY WANTO, dimana dalam proses pertanggungjawaban tersebut pihak Desa Landau Rantau hanya tinggal tanda tangan saja.
  • Bahwa terhadap pembayaran pekerjaan Pembangunan PLTMH untuk Desa Landau Rantau TA. 2019 adalah Rp 700.000. 000,- dengan rincian sebagai berikut :

Tahun 2019

No

Tanggal Pembayaran

Uraian

Jumlah

1

16 Mei 2019

Pembayaran Pekerjaan Tahap 1 Transfer dari Kepala Desa AGNES ke TRY WANTO Rek BNI 0999313154.

200.000.000,-

2

15 Agustus 2019

Pembayaran Pekerjaan Tahap 2 dari Saksi. IG SUGITO selaku Pj Kepala Desa Landau Rantau kepada TRY WANTO secara tunai.

400.000.000,-

3

-

Pembayaran pekerjaan tahap  3,

  • Rp 40.000.000,- cash kepada IG SUGITO selaku Pj Kepala Desa untuk biaya angkutan ;
  • Rp 60.000.000,- Transfer kepada MELKI untuk pelunasan mesin turbin dan generator.

100.000.000,-

 JUMLAH

700.000.000,-

 

  • Bahwa pekerjaan PLTMH yang bersumber dari APBDes TA. 2019 telah dilakukan pembayaran secara tiga tahap oleh Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau Periode Tahun 2013-2019 dan saksi IG. SUGITO Pj. Kepala Desa Landau Rantau tahun 2019, serta untuk Serah Terima Hasil Pengadaan atas Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) pada Desa Landau Rantau, dilakukan secara proforma dan tidak sesuai ketentuan, dimana total pembayaran kepada saksi TRY WANTO selaku pelaksana pekerjaan PLTMH di Desa Landau Rantau adalah Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), kemudian dilakukan pembayaran sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk belanja pembayaran angkutan material, serta pembayaran kepada sdr Melky Tenaga Tehnik CV. Sinar Berkat dengan cara mentransfer ke rekening Saksi Melky.
  • Bahwa Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA dan saksi IG. SUGITO (Pj. Kepala Desa Landau Rantau) tidak pernah mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran Kegiatan Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau Tahap I T.A. 2019, memerintahkan TPK untuk menandatangani administrasi serah terima barang Pekerjaan Pembangunan PLTMH Desa Landau Rantau Tahap I secara proforma serta telah memerintahkan dan menyetujui pembayaran pelaksanaan pekerjaan PLTMH Desa Landau Rantau Tahap I TA. 2019 sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), yang dilakukan sebelum barang / jasa diterima.
  • Bahwa hasil dari Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa Landau Rantau TA. 2019 tidak selesai dilaksanakan oleh CV. SINAR BERKAT, sehingga tidak dapat berfungsi atau beroperasi sebagai pembangkit listrik dan tidak mempunyai nilai manfaat dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Tim Ahli Teknis Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura, didapat sbb. :

a. Bangunan Fisik utama PLTMH belum terpasang,

b.  Head Bruto terukur adalah 7.00 meter,

c.  Head netto hasil analisis adalah 3,69 meter;

d.  Potensi bangkitan energi adalah 3,04 kW;

e.  Direkomendasikan untuk tidak melanjutkan pembangunan PLTMH pada masa mendatang.

  • Bahwa Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA Selaku Kepala Desa Landau Rantau kecamatan Silat Kabupaten Kapuas Hulu tidak pernah mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran Kegiatan Pembangunan PLTMH di Desa Selimu Tahap TA. 2019, memerintahkan TPK untuk menandatangani administrasi serah terima barang Pekerjaan Pembangunan PLTMH Desa Landau Rantau secara proforma serta memerintahkan dan menyetujui pembayaran pelaksanaan pekerjaan PLTMH di Desa Landau Rantau pada TA. 2019 dengan total sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang dilakukan sebelum barang / jasa diterima.
  • Bahwa Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau tidak melaksanakan mekanisme pengadaan barang/jasa untuk kegiatan dengan nilai lebih dari Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2016, yang seharusnya dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan cara mengundang dan meminta paling sedikit 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) penyedia barang/jasa yang berbeda, yang dilengkapi dengan daftar rincian pekerjaan meliputi jenis barang/jasa, ruang lingkup pekerjaan, volume, satuan, serta spesifikasi teknis barang/jasa, sehingga pengadaan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
  • Bahwa Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tidak menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana menjadi kewenangannya, melainkan RAB tersebut disusun oleh pihak penyedia yaitu Saksi TRY WANTO selaku Direktur CV. SINAR BERKAT, sehingga perencanaan kegiatan tidak dilakukan secara mandiri dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan kegiatan pembangunan desa.
  • Bahwa Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau membiarkan penentuan  lokasi Pembangunan PLTMH pada Desa Landau Rantau dilaksanakan oleh Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG als MELKI atas permintaanSaksi TRY WANTO, yang sejatinya Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG als MELKI tidak memiliki keahlian atau disiplin ilmu di bidang pekerjaan PLTMH.
  • Bahwa Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau yang tidak melibatkan TPK Desa secara langsung dalam pelaksanaan Pembangunan PLTMH, namun melibatkan TPK dan meminta bertandatangan dalam setiap dokumen pengadaan dan berkas administrasi.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA dalam menetapkan Anggaran Belanja pada Kegiatan Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau TA. 2019, melaksanakan pengadaan Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau TA. 2019, serta melakukan pembayaran pekerjaan dan serah terima Hasil atas Kegiatan Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau dilakukan tidak sesuai ketentuan, sehingga melanggar peraturan diantaranya sbb:
  1. UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
  2. UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
  5. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa ;
  6. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA Anak ZAKARIA TINGKA tersebut, telah menyebabkan kerugian keuangan negara / daerah Cq. Pemda Kapuas Hulu sebesar ± Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) (Total loss), yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp 1.795.210.000,- (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), sebagaimana Laporan dari Inspektorat Kab. Kapuas Hulu tentang Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa Landau Rantau yang bersumber dari APBDes TA. 2019 dan Desa Selimu yang bersumber dari APBDes TA. 2019 dan TA. 2020 Kec. Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu, Nomor : 700.1.2.2/46/ITPROV-V tanggal 21 November 2025.

 

--------- Perbuatan Terdakwa AGNES Anak ZAKARIA TINGKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Huruf c Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya