Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
694/Pid.B/2024/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.TIORISKA SINAGA, S.H
3.NOPITA MESTI, S.H.
AGUS HARTONO alias AGUS Bin Alm ADIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 694/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-7898/O.1.10.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2TIORISKA SINAGA, S.H
3NOPITA MESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS HARTONO alias AGUS Bin Alm ADIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AGUS HARTONO ALIAS AGUS BIN ADIMAN (ALM), pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024, sekira pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Paralel Tol Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur, kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, pidana penjara yang dirumuskan dalam Pasal 363, dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekitar pukul 04.50 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat Jalan Tanjung Raya I Rt/Rw 003/006 Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur selanjutnya saat sampai di depan rumah kontrakkan saksi Tuti Helviana yang beralamat di Jalan Paralel Tol Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur lalu terdakwa melihat pintu rumah saksi Tuti Helviana tidak terkunci dan sedikit terbuka setelah itu terdakwa mendekat ke rumah saksi Tuti Helviana lalu membuka pintu rumah kontrakkan tersebut selanjutnya terdakwa melihat 1 (Satu) buah kotak handphone merk OPPO A9 dengan nomor IMEI 1 : 866967049969358, IMEI 2 : 866967049969341 yang tergeletak didekat saksi Tuti Helviana sedang tidur diruang tamu kemudian terdakwa mengambilnya kunci sepeda motor selanjutnya terdakwa membawa handphone dan kunci motor menuju ke sepeda motor yang terparkir di teras rumah kontrakkan saksi Tuti Helviana setelah itu terdakwa memasukkan kunci sepeda motor ke lubang kuncinya lalu terdakwa membawanya pergi menjauh dari rumah kontrakkan saksi tuti Helviana.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa langsung menemui sdr. Arpan (daftar pencarian Orang) dengan tujuan untuk menggadaikan handphone milik saksi tuti Helviana dengan harga Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sedangkan sepeda motornya yang sudah dirubah warna cat motornya menjadi warna hitam kemudian terdakwa membawanya kepada saksi Joni bin Yusuf (Alm) dengan tujuan untuk menggadaikannya dengan harga Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya saksi Tuti Helviana menyadari sepeda motornya dan handphonenya hilang lalu langsung memberitahukan dengan menangis ke saksi Lili Karlina selanjutnya saksi Tuti Helviana melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.   
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Tuti Helviana mengalami kerugian sebesar Rp.22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian tahun 2018 dihukum selama 12 bulan. Tahun 2021 dalam perkara pencurian dihukum selama 14 bulan lalu tahun 2022 dalam perkara pencurian dihukum selama 14 bulan di Rutan Sungai Raya.

 

-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana Jo Pasal 486 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya