| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 694/Pid.B/2024/PN Ptk | 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK 2.TIORISKA SINAGA, S.H 3.NOPITA MESTI, S.H. |
AGUS HARTONO alias AGUS Bin Alm ADIMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 694/Pid.B/2024/PN Ptk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-7898/O.1.10.3/Eoh.2/11/2024 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa AGUS HARTONO ALIAS AGUS BIN ADIMAN (ALM), pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024, sekira pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Paralel Tol Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur, kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, pidana penjara yang dirumuskan dalam Pasal 363, dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana Jo Pasal 486 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
