Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Ptk 1.Surya Pratama Wijaya
2.Edy Gunawan
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PPNS KANTOR DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 06 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Surya Pratama Wijaya
2Edy Gunawan
Termohon
NoNama
1PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PPNS KANTOR DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
Di Jl. Slt. Abdurrahman No.89, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak,
Kalimantan Barat, 78116
PERMOHONAN PRAPERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA
EDY GUNAWAN DAN SURYA PRATAMA WIJAYA OLEH PPNS
KETENAGAKERJAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Dengan segala hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
AKBAR HIDAYATULLAH, S.H
NUR ROHMAN, S.H
Adalah Advokat (Pembela Umum), berkantor di Indonesia Justice Watch (IJW) beralamat
di STC Senayan Lantai 4 Ruang 31-34 Jl Asia Afrika Pintu IX Gelora Senayan, Tanah Abang,
Jakarta Pusat 10270.
Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 28 Mei 2023 bertindak untuk dan atas nama klien kami
yang bernama :
1 Nama : Surya Pratama Wijaya
Alamat : Jl Setia Budi No. 24 RT. 026/ RW. 005 Kel/Desa. Condong,
Kec. Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Jabatan : Komisaris PT. Sari Pati Semudun Jaya
Untuk selanjutnya disebut sebagapi PEMOHON I
2 Nama : Edy Gunawan
Alamat : JI. Raya Semudun RT.006 RW.003 Desa Semudun Kecamatan
Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan
Barat.
Jabatan : Direktur Utama PT. Sari Pati Semudun Jaya
Untuk selanjutnya disebut sebagapi PEMOHON II
Mohon untuk selanjutnya PEMOHON I dan PEMOHON II disebut sebagai PARA
PEMOHON;

 
 

Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan atas Penetapan sebagai TERSANGKA atas
dalam dugaan tindak pidana ketenagakerjaan tidak membayar atau menyetorkan iuran BPJS
Ketenagakerjaan yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor
Cabang Pontianak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 jo Pasal 19 Ayat (1) dan (2)
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan
Jaminan Sosial, oleh :
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Kalimantan Barat, berkedudukan di Jenderal Ahmad Yani No.6, Bangka
Belitung Darat, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

Pihak Dipublikasikan Ya