Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
310/Pdt.Bth/2023/PN Ptk WAHYU HARIYANTO 1.Meity Laila Djuita
2.Ny. Megawati Susanti Ngadimin
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 310/Pdt.Bth/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1WAHYU HARIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISMAIL MARZUKI, S.H.IWAHYU HARIYANTO
Tergugat
NoNama
1Meity Laila Djuita
2Ny. Megawati Susanti Ngadimin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Dalam Provisi
  • Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi lanjutan terhadap Objek Sita Eksekusi, sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
  1. Dalam Pokok Perkara
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan demi hukum Pelawan mempunyai kepentingan atas hak kepemilikan Objek Sita Eksekusi;
  4. Membatalkan dan/atau Menyatakan tidak berkekuatan hukum Penetapan Eksekusi No. 124/Pdt.G/2014/PN.Ptk Jo No. 50/PDT/2015/PT.PTK Jo No. 1842K/Pdt/2016 Jo No. 797 PK/Pdt/2017 Jo No. 02/Pdt.Eks/2018/PN.Ptk tertanggal 11 Maret 2018, berikut turunan-turunanya;
  5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi atas Objek Sita Eksekusi No. 02/Pdt.Eks/2018/PN.Ptk;
  6. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

 

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Hakim, berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak