Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Provisionil Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Turut Tergugat 2 untuk menghentikan secara seketika atas seluruh dan setiap perbuatan dan/atau tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan operasional penambangan di wilayah usaha pertambangan Tergugat 4.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum tetap terhadap Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 122 tertanggal 29 November 2013 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat 1 di hadapan Eddy Dwi Pribadi, S.H.
- Menyatakan Para Tergugat secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tuntas dan lunas dengan rincian sebagai berikut.
- Kerugian material sebesar USD 55.860.000 (lima puluh lima juta delapan ratus enam puluh ribu dolar amerika) atau ekuivalen dengan Rp860.746.740.000 (delapan ratus enam puluh miliar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) setelah dikonversikan dengan kurs tengah Bank Indonesia tertanggal 30 Agustus 2024 (USD 1 = Rp15.409).
- Kerugian imaterial sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun rupiah).
- Menghukum Tergugat 4 untuk menandatangani Akta Perjanjian Kerja Sama dengan Penggugat dengan muatan yang identik dengan ketentuan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 122 tertanggal 29 November 2013 yang dibuat di hadapan Eddy Dwi Pribadi, S.H., atau apabila Tergugat 4 menolak untuk menandatangani Akta Perjanjian Kerja dimaksud, maka dengan Putusan a quo Penggugat diberikan kuasa khusus sehingga dapat bertindak untuk dan atas nama Tergugat 4 untuk menandatangani Akta Perjanjian Kerja Sama dimaksud.
- Menghukum Tergugat 4 untuk memberikan akses, tidak menghalangi Penggugat untuk masuk ke dalam, mengelola, dan melakukan tindakan apa pun yang relevan dengan kegiatan operasional penambangan pada wilayah usaha pertambangan Tergugat 4 secara tidak terbatas, termasuk pula untuk menjual dan menerima hasil penjualan komoditas dimaksud.
- Menyatakan Putusan Perkara a quo dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walau Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat verzet, banding, atau kasasi.
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng.
Atau, apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|