Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk GUNTUR SAPUTRA PT. DUTA INSAN MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GUNTUR SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UMAR, S.H., M.HGUNTUR SAPUTRA
Tergugat
NoNama
1PT. DUTA INSAN MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan tersebut;
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat secara sepihak oleh Tergugat;
  4. Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melanggar Undang-undang 13 tahun 2003 Jo. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta kerja pada Bab IV bagian kedua dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perbuatan Tergugat jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa upah masa kontrak dan uang proses selama 6 (enam) bulan sejak melakukan pencatatan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai berikut :
  • Uang pesangon Rp. 3.150.000,- x 9 Bln sisa masa kontrak   Rp. 28.350.000
  • Uang Proses selama 6 bln x 3.150.000,-                             Rp. 18.900.000

Total Rp. 47.250.000

Terbilang : (Empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

       6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak