Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
77/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | BRI KANCA PONTIANAK | 1.Herman 2.Pitriyani |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 187.665.379,00 | ||||||
Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 286.180.256 ( Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Enam Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 187.665.379 ( Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 98.514.877 ( Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |