Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Muchamad Fajar Wibowo Bin Suparmin bersama saksi Jumanto Bin Bajak (dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Senin Tanggal 20 Mei 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024, bertempat di simpang Empat Lampu Merah Tanjung Hilir Kec. Pontianak Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 20 Mei 2024 sekira jam 19.00 Wib Terdakwa mengajak saksi Jumanto membeli narkotika jenis sabu sambil berkata “ turun yuk ke Ponti Make Kite ( maksudnya menggunakan sabu ) dijawab oleh saksi Jumanto “ ayokla tapi patungan ya belinya “ masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Jumanto dan saksi Jumanto juga menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun sebelum pergi membeli saksi Jumanto berkata kepada terdakwa “kite beli bahan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) saja sisanya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) buat beli bensin”. Setelah sepakat, selanjutnya terdakwa dan saksi Muchamad Fajar Wibowo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 wran hitam Nopol KB 2033 MAB berboncengan pergi ke Kampung Beting sesampainya terdakwa dan saksi Muchamad Fajar Wibowo ke tempat sebuah rumah yang menjual narkotika, saksi Jumanto menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) kepada penjual, tidak lama kemudian penjual menyerahkan 3 bungkus plastic bening masing-masing berisikan narkotika jenis sabu kepada saksi Jumanto lalu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan narkotika disimpan oleh saksi Jumanto didalam kantong jaket sebelah kanan miliknya dan 1 (satu) plastic klip berisikan narkotika disimpan saksi Jumanto didalam kantong jaket warna hitam sebelah kiri yang dikenakannya. Selanjutnya terdakwa dan saksi Jumanto pergi keluar dari Kampung Beting membawa narkotika jenis sabu tersebut.
-
- Bahwa sekira pukul 21.00 Wib terdakwa dan saksi Jumanto yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor ditangkap oleh saksi Aipda Muhamad Reza dan saksi Brigadir Ishak yang merupakan Tim SatNarkoba Polresta Pontianak yang sebelumnya telah mendapat informasi ada dua orang laki-laki membawa narkotika jenis sabu dari Kampung Beting selanjutnya saat disimpang empat lampu merah Tanjung Hilir terlihat terdakwa dan saksi Jumanto seperti ciri-ciri yang disampaikan informan kemudian saksi Aipda Muhamad Reza dan saksi Brigadir Ishak menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi MJumanto ditemukan 1 (satu) plastic berisikan narkotika jenis sabu didalam kantong jaket warna hitam sebelah kiri saksi Jumanto dan 2 (dua) plastic berisikan narkotika jenis sabu didalam kantong jaket sebelah kanan saksi Jumanto lalu dilakukan introgasi kepada saksi Jumanto diakui narkotika jenis sabu tersebut milik saksi Jumanto dan terdakwa yang dibeli secara patungan masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) . Selanjutnya terdakwa dan saksi Muchamad Fajar Wibowo beserta barang bukti dibawa ke Polres Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan terdakwa tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Pontianak Sertifikasi / Laporan Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0417 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt,MH selaku Ketua Tim Pengujian setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa Barang Bukti tersebut Positif ( + ) metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 107/BAP/MLPTK/II/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal. dengan hasil kesimpulan setelah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) klip plastic transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk kristal narkoba jenis sabu dengan berat Netto 2,09 Gram dengan uraian kode 1. 0.31 Gram kode 2. 0.82 Gram dan kode 3. 0. 96 Gram Disisihkan sebanyak 0,31 Gram untuk pengujian, sisa dengan jumlah Netto 1.78 Gram untuk pembuktian dipersidangan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Muchamad Fajar Wibowo Bin Suparmin bersama saksi Jumanto Bin Bajak (dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Senin Tanggal 20 Mei 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024, bertempat di simpang Empat Lampu Merah Tanjung Hilir Kec. Pontianak Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Pontianak Sertifikasi / Laporan Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0417 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt,MH selaku Ketua Tim Pengujian setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa Barang Bukti tersebut Positif ( + ) metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 107/BAP/MLPTK/II/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal. dengan hasil kesimpulan setelah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) klip plastic transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk kristal narkoba jenis sabu dengan berat Netto 2,09 Gram dengan uraian kode 1. 0.31 Gram kode 2. 0.82 Gram dan kode 3. 0. 96 Gram Disisihkan sebanyak 0,31 Gram untuk pengujian, sisa dengan jumlah Netto 1.78 Gram untuk pembuktian dipersidangan.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------- |