Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
191/Pdt.P/2024/PN Ptk The Sioe Khim Alias Susanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 191/Pdt.P/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1The Sioe Khim Alias Susanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas;
  • Menetapkan bahwa Perkawinan Pemohon The Sioe Khim Alias Susanti dan Almarhum Sim Tio Heng Alias Susanto yang dilangsungkan di Vihara Sumber Cahaya Indonesia pada tanggal, 25 September 1967 adalah sebagai Perkawinan yang sah;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak guna didaftarkan di dalam daftar Register yang tersedia untuk itu;

Menentukan biaya-biaya kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak