Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah lelang atas sebidang tanah berikut bangunan (Rumah Tinggal), sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5909 atas nama Hendra Tan dengan luas tanah 2383 m2 yang terletak di Jl. Gusti Hamzah No. 25 (Sebelah Gang Pancasila IV dan Gang Pancasila IV B), Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota dh. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat;
- Menyatakan lelang yang dilakukan TERLAWAN melalui TURUT TERLAWAN adalah batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Memerintahkan TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini.
ATAU, Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pontianak c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo et Bono. |