Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);--------
- Menyatakan surat Kesepakatan Bersama Hutang Piutang tertanggal 26 Desember 2023 adalah sah dan berharga secara hukum;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan dan menyatakan bahwa PENGGUGAT telah menderita kerugian;-----------------------
- Materil sebesar Rp 104.250.000,- (seratus empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);-----
- Immateril sebesar Rp 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah);------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT baik kerugian Materil sebesar Rp 104.250.000,- (seratus empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) maupun kerugian Immateril sebesar Rp 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah) dibayar secara tunai dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;---------------------
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan;-----------------------------------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT I mengajukan perlawanan bantahan/verzet, Banding ataupun Kasasi (Uit Voerbar Bij Voorrad);---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT I membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;------------ |