Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G.S/2025/PN Ptk REGI NOVEMDA RUGAYAH (AYU) Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G.S/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1REGI NOVEMDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUGAYAH (AYU)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 1.966.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana (GS) Penggugat untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum Tergugat melakukan Wanprestasi atau Ingkar Janji.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Tagihan Tergugat sebesar Rp 1.966.900 (Satu Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Rupiah) secara kontan baik transfer atau cash  dan dengan waktu secepatnya.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak