Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah menurut hukum Pengesahan Anak yang diajukan oleh Pemohon THEN DJU HIONG dan BU SIN terhadap keempat orang anak, antara lain :
- IDA YANI, Tempat/Tanggal Lahir : Pontianak, 17 Agustus 1990, Jenis Kelamin : Perempuan, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3955/1990 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak tanggal 25 Agustus 1990;
- HELENA, Tempat/Tanggal Lahir : Pontianak, 29 November 1993, Jenis Kelamin : Perempuan, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4944/1993 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak tanggal 08 Desember 1993;
- MARIANI, Tempat/Tanggal Lahir : Pontianak, 20 Maret 1996, Jenis Kelamin : Perempuan, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1205/1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak tanggal 27 Maret 1996;
- LYDIA FAMINA, Tempat/Tanggal Lahir : Pontianak, 20 November 2001, Jenis Kelamin : Perempuan, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2372/2001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianak tanggal 28 November 2001;
Adalah SAH anak-anak dari Pemohon THEN DJU HIONG dan BU SIN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak guna didaftarkan tentang pengesahan keempat orang anak Pemohon tersebut dalam daftar register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pontianak melalui Hakim yang memeriksa serta mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |